Pinjaman online atau pinjol kerap meminta akses ke berbagai data pribadi pengguna, mulai dari kontak, lokasi, kamera, hingga file di perangkat.
Akses ini sering menimbulkan kekhawatiran, terutama jika terjadi penyalahgunaan data atau intimidasi oleh oknum debt collector.
Tak heran, banyak masyarakat mencari cara menghapus data di pinjol agar informasi pribadi tidak disalahgunakan.
Dilansir dari Metrotvnews, berikut Cara Menghapus Data di Pinjol dengan Mudah:
1. Cabut Izin Akses Aplikasi Pinjol
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mencabut seluruh izin akses aplikasi pinjol di ponsel.
Caranya:
- Masuk ke menu Pengaturan (Settings)
- Pilih Aplikasi
- Cari aplikasi pinjol yang dimaksud
- Nonaktifkan izin akses seperti kontak, SMS, kamera, mikrofon, dan lokasi
Perlu diketahui, langkah ini tidak menghapus data yang sudah terlanjur terkirim ke sistem pinjol, tetapi dapat mencegah pengambilan data tambahan.
Baca Juga : Cari Modal Usaha? Ini 7 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan
2. Hubungi Call Center Resmi Pinjol
Jika menggunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK, Anda berhak mengajukan permintaan penghapusan data pribadi.
Langkah yang bisa dilakukan:
- Hubungi layanan pelanggan resmi
- Ajukan permohonan penghapusan data secara tertulis (email lebih disarankan)
- Simpan bukti komunikasi sebagai dokumentasi
Apabila pihak pinjol tidak merespons, bukti tersebut dapat digunakan untuk melapor ke OJK.
Baca Juga : Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Februari 2026
3. Laporkan Pinjol ke OJK
Jika permintaan penghapusan data tidak ditindaklanjuti, Anda bisa mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saluran pengaduan OJK:
- Kontak OJK 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
Sertakan dokumen pendukung seperti tangkapan layar, kronologi kejadian, dan identitas diri.
4. Adukan ke Kominfo Jika Terjadi Penyalahgunaan Data
Jika terdapat penyebaran data pribadi, intimidasi digital, atau pelanggaran privasi oleh pinjol, Anda dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Saluran pengaduan:
- Website: aduankonten.id
- Email: aduankonten@kominfo.go.id
Kominfo memiliki kewenangan untuk menindak aplikasi pinjol yang melanggar aturan perlindungan data pribadi.
5. Laporkan ke Polisi Jika Terjadi Teror Debt Collector
Apabila mengalami ancaman, teror, atau pelecehan dari debt collector pinjol, segera buat laporan ke kepolisian.
Siapkan bukti seperti:
- Rekaman percakapan
- Screenshot chat atau pesan
- Email ancaman
Langkah hukum penting dilakukan untuk melindungi diri dari tindakan intimidatif.
Apakah Data di Pinjol Bisa Dihapus Permanen?
Perlu dipahami, tidak ada jaminan bahwa data benar-benar terhapus sepenuhnya dari server penyedia layanan pinjol. Namun, upaya penghapusan dan pelaporan tetap penting sebagai bentuk perlindungan hak privasi.
Karena itu, pastikan hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK agar memiliki jalur pengaduan yang jelas jika terjadi masalah.
Tips Aman Menggunakan Pinjol
Agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data:
- Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK
- Hindari memberikan akses data yang tidak relevan
- Baca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman
- Jangan mudah tergiur penawaran pinjol ilegal
Kesimpulan
Cara menghapus data di pinjol bisa dilakukan dengan mencabut izin aplikasi, menghubungi layanan resmi, hingga melapor ke OJK atau Kominfo jika terjadi pelanggaran.
Meski tidak selalu menjamin penghapusan permanen, langkah ini penting untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan.
Kesadaran menjaga privasi saat menggunakan layanan pinjol menjadi kunci utama agar terhindar dari risiko di era digital yang semakin terbuka.
Sumber: Metrotvnews










