Pelaporan SPT Tahunan 2026 kini semakin mudah berkat hadirnya sistem Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan sistem yang lebih terintegrasi, mulai dari aktivasi akun, verifikasi identitas, hingga penandatanganan digital.
Agar proses pelaporan berjalan lancar, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan sejumlah persiapan penting, seperti memastikan akun Coretax aktif, email dan nomor ponsel valid, serta sertifikat elektronik sudah tersedia. Berikut tahapan lengkap cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP 2026.
Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026
Untuk melapo SPT Tahuan kini semakin mudah dengan adanya sistem Coretax DJP.
Dilansir dari Bisnis.com berikut 14 tahapannya:
1. Aktivasi atau Registrasi Akun Coretax DJP
Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online, akses awal Coretax bisa dilakukan dengan fitur “Lupa Kata Sandi” pada halaman login.
Langkah-langkahnya:
- Masukkan NIK (untuk wajib pajak orang pribadi) atau NPWP 16 digit (untuk wajib pajak badan).
- NPWP 16 digit diperoleh dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama 15 digit.
2. Pastikan Email dan Nomor Ponsel Masih Aktif
Sistem Coretax akan mengirimkan tautan pengaturan ulang kata sandi melalui:
- Email terdaftar, atau
- Nomor ponsel yang tersimpan di sistem DJP.
Jika email atau nomor ponsel sudah tidak aktif, pembaruan data dapat dilakukan melalui:
- Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP terdekat, atau
- Kring Pajak 1500200.
Baca Juga : Cara Cek BPJS Kesehatan Secara Online, Aktif atau Tidak
3. Buat Kata Sandi Baru Sesuai Ketentuan
Saat membuat kata sandi baru, perhatikan ketentuan berikut:
- Minimal 8 karakter.
- Mengandung huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol khusus.
Pastikan kata sandi mudah diingat namun tetap aman.
4. Aktivasi Akun bagi Wajib Pajak Baru
Jika belum pernah mengakses DJP Online sebelumnya:
- Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak di portal Coretax.
- Isi data registrasi dan centang pertanyaan status pendaftaran.
- Masukkan NIK atau NPWP Badan, data nama akan muncul otomatis.
5. Verifikasi Identitas Wajib Pajak
Setelah registrasi, sistem akan meminta:
- Swafoto (selfie) sebagai verifikasi identitas.
- Centang pernyataan kebenaran data.
- Klik Simpan untuk melanjutkan proses.
Baca Juga : Cara Daftar KIP Kuliah 2026
6. Buat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi (KO) DJP
Sertifikat elektronik diperlukan untuk pengesahan dokumen, termasuk SPT Tahunan.
Langkah pembuatan:
- Masuk menu Portal Saya.
- Pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
- Pilih penyedia layanan (KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, atau Privy ID).
- Isi passphrase jika memilih KO DJP.
- Klik Kirim hingga muncul Bukti Penerimaan Elektronik.
7. Cek Status Sertifikat Elektronik
Untuk memastikan sertifikat sudah aktif:
- Masuk menu Portal Saya, Profil Saya.
- Buka submenu Nomor Identifikasi Eksternal.
- Pilih Digital Certificate.
- Jika status masih invalid, klik Periksa Status dan Menghasilkan hingga valid.
8. Perbarui Profil Wajib Pajak
Sebelum melaporkan SPT, DJP menyarankan wajib pajak memastikan data berikut sudah sesuai kondisi sebenarnya:
- Data kontak (email dan nomor HP).
- Data unit keluarga.
- Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Baca Juga : Perbedaan BPJS PBPU, BP Pemerintah Daerah, dan BPJS PBI: Jangan Sampai Salah
9. Buat Konsep SPT Tahunan
Masuk ke menu:
- Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Pemberitahuan (SPT), Buat Konsep SPT.
10. Pilih Jenis SPT dan Tahun Pajak
- Pilih PPh Orang Pribadi.
- Pilih SPT Tahunan.
- Tentukan periode dan tahun pajak, misalnya Januari samapai Desember 2025.
11. Tentukan Model SPT
- Normal: untuk pelaporan pertama.
- Pembetulan: jika ingin memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya.
12. Isi Formulir dan Posting Data
- Klik Buat Konsep SPT.
- Gunakan ikon pensil untuk mengisi formulir.
- Klik Posting agar sistem mengisi data otomatis pada formulir induk dan lampiran.
- Periksa seluruh data dan lakukan koreksi jika diperlukan.
13. Bayar dan Lapor SPT
Setelah pengisian selesai:
- Klik Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia tanda tangan digital.
- Masukkan ID dan kata sandi tanda tangan digital.
- Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
Baca Juga : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya
14. Cek Status Pelaporan SPT
- SPT Kurang Bayar akan masuk ke status Menunggu Pembayaran.
- SPT yang telah berhasil dikirim akan masuk ke bagian SPT Dilaporkan.
Kesimpulan
Dengan memahami alur cara lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026, mulai dari aktivasi akun, pembuatan sertifikat elektronik, hingga pengisian dan penandatanganan digital, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online dengan lebih cepat dan tanpa kendala.
Pastikan seluruh data profil dan kontak sudah benar agar proses pelaporan berjalan efektif, efisien, dan tepat waktu.
Sumber: Bisnis.com










