• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Februari 14, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026: Panduan Lengkap dari Aktivasi hingga Selesai

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
11 Februari 2026
in Informasi
0
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026: Panduan Lengkap dari Aktivasi hingga Selesai

Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026: Panduan Lengkap dari Aktivasi hingga Selesai

Pelaporan SPT Tahunan 2026 kini semakin mudah berkat hadirnya sistem Coretax DJP yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melalui Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan sistem yang lebih terintegrasi, mulai dari aktivasi akun, verifikasi identitas, hingga penandatanganan digital.

Agar proses pelaporan berjalan lancar, DJP mengimbau wajib pajak untuk melakukan sejumlah persiapan penting, seperti memastikan akun Coretax aktif, email dan nomor ponsel valid, serta sertifikat elektronik sudah tersedia. Berikut tahapan lengkap cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP 2026.



Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026

Untuk melapo SPT Tahuan kini semakin mudah dengan adanya sistem Coretax DJP.

Dilansir dari Bisnis.com berikut 14 tahapannya:

1. Aktivasi atau Registrasi Akun Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah menggunakan DJP Online, akses awal Coretax bisa dilakukan dengan fitur “Lupa Kata Sandi” pada halaman login.

Langkah-langkahnya:

  • Masukkan NIK (untuk wajib pajak orang pribadi) atau NPWP 16 digit (untuk wajib pajak badan).
  • NPWP 16 digit diperoleh dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP lama 15 digit.

2. Pastikan Email dan Nomor Ponsel Masih Aktif

Sistem Coretax akan mengirimkan tautan pengaturan ulang kata sandi melalui:

  • Email terdaftar, atau
  • Nomor ponsel yang tersimpan di sistem DJP.

Jika email atau nomor ponsel sudah tidak aktif, pembaruan data dapat dilakukan melalui:

  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP terdekat, atau
  • Kring Pajak 1500200.



Baca Juga : Cara Cek BPJS Kesehatan Secara Online, Aktif atau Tidak

3. Buat Kata Sandi Baru Sesuai Ketentuan

Saat membuat kata sandi baru, perhatikan ketentuan berikut:

  • Minimal 8 karakter.
  • Mengandung huruf kapital, huruf kecil, angka, dan simbol khusus.

Pastikan kata sandi mudah diingat namun tetap aman.

4. Aktivasi Akun bagi Wajib Pajak Baru

Jika belum pernah mengakses DJP Online sebelumnya:

  • Klik Aktivasi Akun Wajib Pajak di portal Coretax.
  • Isi data registrasi dan centang pertanyaan status pendaftaran.
  • Masukkan NIK atau NPWP Badan, data nama akan muncul otomatis.

5. Verifikasi Identitas Wajib Pajak

Setelah registrasi, sistem akan meminta:

  • Swafoto (selfie) sebagai verifikasi identitas.
  • Centang pernyataan kebenaran data.
  • Klik Simpan untuk melanjutkan proses.



Baca Juga : Cara Daftar KIP Kuliah 2026

6. Buat Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi (KO) DJP

Sertifikat elektronik diperlukan untuk pengesahan dokumen, termasuk SPT Tahunan.

Langkah pembuatan:

  • Masuk menu Portal Saya.
  • Pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
  • Pilih penyedia layanan (KO DJP, BRIN, BSSN, Peruri, atau Privy ID).
  • Isi passphrase jika memilih KO DJP.
  • Klik Kirim hingga muncul Bukti Penerimaan Elektronik.

7. Cek Status Sertifikat Elektronik

Untuk memastikan sertifikat sudah aktif:

  • Masuk menu Portal Saya, Profil Saya.
  • Buka submenu Nomor Identifikasi Eksternal.
  • Pilih Digital Certificate.
  • Jika status masih invalid, klik Periksa Status dan Menghasilkan hingga valid.

8. Perbarui Profil Wajib Pajak

Sebelum melaporkan SPT, DJP menyarankan wajib pajak memastikan data berikut sudah sesuai kondisi sebenarnya:

  • Data kontak (email dan nomor HP).
  • Data unit keluarga.
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).



Baca Juga : Perbedaan BPJS PBPU, BP Pemerintah Daerah, dan BPJS PBI: Jangan Sampai Salah

9. Buat Konsep SPT Tahunan

Masuk ke menu:

  • Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Pemberitahuan (SPT), Buat Konsep SPT.

10. Pilih Jenis SPT dan Tahun Pajak

  • Pilih PPh Orang Pribadi.
  • Pilih SPT Tahunan.
  • Tentukan periode dan tahun pajak, misalnya Januari samapai Desember 2025.

11. Tentukan Model SPT

  • Normal: untuk pelaporan pertama.
  • Pembetulan: jika ingin memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya.

12. Isi Formulir dan Posting Data

  • Klik Buat Konsep SPT.
  • Gunakan ikon pensil untuk mengisi formulir.
  • Klik Posting agar sistem mengisi data otomatis pada formulir induk dan lampiran.
  • Periksa seluruh data dan lakukan koreksi jika diperlukan.

13. Bayar dan Lapor SPT

Setelah pengisian selesai:

  • Klik Bayar dan Lapor.
  • Pilih penyedia tanda tangan digital.
  • Masukkan ID dan kata sandi tanda tangan digital.
  • Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.



Baca Juga : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

14. Cek Status Pelaporan SPT

  • SPT Kurang Bayar akan masuk ke status Menunggu Pembayaran.
  • SPT yang telah berhasil dikirim akan masuk ke bagian SPT Dilaporkan.

Kesimpulan

Dengan memahami alur cara lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026, mulai dari aktivasi akun, pembuatan sertifikat elektronik, hingga pengisian dan penandatanganan digital, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara online dengan lebih cepat dan tanpa kendala.

Pastikan seluruh data profil dan kontak sudah benar agar proses pelaporan berjalan efektif, efisien, dan tepat waktu.

Sumber: Bisnis.com

Tags: Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026Coretax DJPDJPJenis SPTLapor SPTPerbarui Profil Wajib PajakSPT TahunanTahun PajakWajib Pajak
Next Post
Kenapa BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Penyebab, Solusi, dan Cara Cek Status Terbaru 2026

Kenapa BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Penyebab, Solusi, dan Cara Cek Status Terbaru 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

4 Februari 2026
BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

5 Februari 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

3 Februari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Menu Sahur agar Tidak Mudah Lemas dan Lapar

Menu Sahur agar Tidak Mudah Lemas dan Lapar

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Amalan Utama Malam Lailatul Qadar

Amalan Utama Malam Lailatul Qadar

11 Februari 2026
Cara Daftar Bansos 2026 Pakai e-KTP Online, Lengkap Syarat dan Tahapan PKH dan BPNT

Cara Daftar Bansos 2026 Pakai e-KTP Online, Lengkap Syarat dan Tahapan PKH dan BPNT

10 Januari 2026
Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat Aplikasi JMO

Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat Aplikasi JMO

16 Januari 2026
Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Ini Rincian Nominal Terbarunya

Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Ini Rincian Nominal Terbarunya

27 Januari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.