Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Medan Sumatera Utara belakangan ini mendapati status kepesertaan mereka berubah menjadi nonaktif.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran masyarakat peserta BPJS PBI karena dapat menghambat akses layanan kesehatan mereka.
Lantas, kenapa BPJS PBI bisa dinonaktifkan? Apa penyebabnya dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Berikut penjelasan lengkap yang perlu diketahui peserta JKN PBI.
Apa Itu BPJS PBI?
Mengacu pada JDIH Kementerian Keuangan, BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan nasional bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, di mana seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah.
Penetapan penerima BPJS PBI dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah dan diperbarui secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
Baca Juga : BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan secara resmi dan terstruktur, bukan tanpa alasan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku 1 Februari 2026, terdapat kebijakan penyesuaian data kepesertaan BPJS PBI.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa:
- Data penerima BPJS PBI diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
- Peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru
- Jumlah total penerima bantuan tetap sama seperti bulan sebelumnya
- Penyesuaian dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran
Artinya, status BPJS PBI dinonaktifkan bukan karena kesalahan peserta, melainkan akibat pembaruan dan validasi data nasional.
Baca Juga : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya
Apakah BPJS PBI yang Dinonaktifkan Bisa Aktif Kembali?
Kabar baiknya, BPJS PBI masih bisa diaktifkan kembali, asalkan peserta memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan.
Solusi Mengatasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan reaktivasi kepesertaan bagi peserta PBI dengan syarat berikut:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa
Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
- Datang ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat
- Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
- Data akan diajukan Dinsos ke Kementerian Sosial
- Setelah diverifikasi dan disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status PBI
Cara Cek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak
Peserta dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui beberapa kanal resmi berikut:
- WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan: 0811-8165-165
- Care Center BPJS Kesehatan 165
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Aplikasi Mobile JKN
Baca Juga : Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru 2026: Syarat, Proses Online dan Offline
Cara Cek Status BPJS Lewat Aplikasi Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Hp Anda melalui Play Store atau App Store
- Login menggunakan NIK dan password
- Periksa status kepesertaan di bagian atas nama peserta
- Jika aktif, akan muncul keterangan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”
- Klik untuk melihat detail status seluruh anggota keluarga
Jika muncul status “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”, peserta disarankan segera:
- Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan, atau
- Menghubungi Care Center 165 atau WhatsApp PANDAWA untuk mendapatkan arahan lanjutan
Penutup
Demikian penjelasan mengenai alasan BPJS PBI dinonaktifkan, lengkap dengan solusi dan cara mengecek status kepesertaan. Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data nasional agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
Dengan memahami penyebab dan langkah penanganannya, peserta diharapkan dapat segera mengurus reaktivasi BPJS PBI dan tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Baca Juga : Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap
Sumber : Detik.com










