• Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja 2023

Fai Demplon by Fai Demplon
23 September 2023
in Artikel
0

Cara Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja 2023

Bagi para pencari kerja atau job seeker, penting untuk mengetahui syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023. Beberapa perusahaan dan instansi mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning saat mengajukan lamaran pekerjaan. Kartu kuning, juga dikenal sebagai kartu AK1, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja.

Ada beberapa cara untuk mendapatkan kartu kuning ini. Dokumen tersebut dapat diperoleh langsung di Disnaker dengan membawa berkas fisik yang diperlukan atau melalui pendaftaran online. Berikut ini adalah syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023:




Syarat membuat kartu kuning 2023

Menurut informasi yang diperoleh dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.

Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja untuk melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Halaman kedua berisi data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal. Pada halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja dari Disnaker kabupaten/kota.

Berikut adalah syarat membuat kartu kuning 2023:

  1. Fotokopi KTP.

  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 centimeter sebanyak 2 lembar.

  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.

  4. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki.

  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.




Cara membuat kartu kuning 2023

Pencari kerja yang telah melengkapi semua berkas dapat melakukan proses pembuatan kartu kuning dengan dua cara, yaitu secara offline dan online.

  1. Cara membuat kartu kuning secara offline:

    • Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
    • Cari bagian pembuatan kartu AK1.
    • Serahkan dokumen yang diperlukan.
    • Tunggu sampai kartu kuning dicetak.
    • Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah dicetak.
    • Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
  2. Cara membuat kartu kuning secara online:

    • Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
    • Klik menu daftar.
    • Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
    • Klik “Masuk Sekarang”.
    • Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
    • Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.




    • Pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4 centimeter setelah membuat akun.
    • Ikuti perintah dan isi semua data yang diminta.
    • Setelah semua selesai, klik tombol “Save” atau “Simpan”.
    • Setelah sampai pada tahap ini, data sudah tersimpan di Disnaker.
    • Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi Disnaker secara langsung.

Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Tags: Cara membuat kartu kuning 2023Cara membuat kartu kuning secara offlineCara membuat kartu kuning secara onlinesyarat membuat kartu kuning 2023
Next Post

Cara Mendapatkan Bantuan PKH September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Jadwal Buka Puasa Karo Hari ini, 5 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Karo Hari ini, 5 Maret 2026

5 Maret 2026
Contoh Kultum Singkat di Sekolah Berbagai Tema: Sabar, Pendidikan, Ilmu, Kebersihan, dan Ikhlas

Contoh Kultum Singkat di Sekolah Berbagai Tema: Sabar, Pendidikan, Ilmu, Kebersihan, dan Ikhlas

12 April 2026
Catat! Ini Jadwal Libur Bursa Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Catat! Ini Jadwal Libur Bursa Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

16 Maret 2026
PNS atau PPPK? Ini Perbandingan Gaji, Tunjangan, dan Kariernya

PNS atau PPPK? Ini Perbandingan Gaji, Tunjangan, dan Kariernya

8 April 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Doa Nabi Muhammad Saat Menghadapi Perang dan Konflik, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
  • BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Cara Aktifkan Kembali Lewat WhatsApp PANDAWA
  • Jadwal dan Tahapan Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Dibuka 30.000 Lowongan Kerja, Cek Link Pendaftaran
  • Panduan Dzikir Setelah Shalat 5 Waktu: Doa, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.