Pemerintah resmi memberikan keringanan berupa diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan pekerja transportasi informal lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU ditetapkan hanya 50 persen dari iuran normal yang seharusnya dibayarkan. Ketentuan ini tercantum secara jelas dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2025 dikutip dari detik.
Skema Perhitungan Iuran JKK dan JKM
Besaran iuran JKK dihitung berdasarkan nilai penghasilan tertentu yang telah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, sebagaimana telah diperbarui terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2023.
Aturan tersebut menjadi acuan utama dalam penetapan nominal iuran bagi peserta bukan penerima upah.
Sementara itu, iuran JKM ditetapkan sebesar Rp6.800 per bulan, sesuai dengan regulasi yang sama. Dengan adanya diskon 50 persen, peserta hanya perlu membayar setengah dari nominal yang berlaku selama masa kebijakan berlangsung.
Baca Juga : Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya
Ketentuan Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran
Bagi peserta BPU yang sudah membayar iuran JKK dan JKM lebih dulu untuk periode diskon, kelebihan pembayaran akan otomatis diperhitungkan sebagai pembayaran untuk bulan berikutnya.
Namun, apabila peserta masih memiliki tunggakan iuran sebelum kebijakan penyesuaian diberlakukan, maka kekurangan pembayaran tersebut tetap wajib dilunasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : BPJS PBI 2026 Terbaru: Syarat Penerima DTSEN, Cara Cek Status, dan Solusi KIS Nonaktif
Jadwal Berlaku Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Diskon iuran 50 persen ini berlaku dengan periode yang berbeda tergantung sektor pekerjaan, yaitu:
- Pekerja informal sektor transportasi (ojol, kurir, taksi online):
Berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 - Peserta BPU di luar sektor transportasi:
Berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja informal sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor transportasi yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.
Dengan adanya diskon ini, pekerja diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian secara optimal.
Kesimpulan
Kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen menjadi angin segar bagi pekerja informal, khususnya pengemudi ojek online, kurir, dan pelaku transportasi daring lainnya.
Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan iuran JKK dan JKM dalam periode yang cukup panjang hingga Maret 2027 untuk sektor transportasi.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban finansial pekerja bukan penerima upah sekaligus meningkatkan kepesertaan aktif, sehingga perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tetap terjamin.
Baca Juga : Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat Aplikasi JMO
Sumber : Detik.com










