Kementerian Pendidikan melalui Admin Info GTK menyampaikan sejumlah informasi krusial terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026.
Informasi ini wajib diperhatikan oleh guru bersertifikasi agar proses pencairan berjalan lancar dan tidak terjadi kehilangan hak bayar.
Admin Info GTK juga menegaskan bahwa pada tahun 2026, sistem penyaluran TPG mulai diarahkan ke skema pembayaran bulanan, meskipun dalam pelaksanaannya masih dilakukan penyesuaian teknis di berbagai daerah.
1. Dua Kategori Guru Penerima TPG Januari 2026
Berdasarkan data Admin Info GTK, kondisi guru dibagi ke dalam dua kategori utama, seperti dikutip dari radartulungagung.jawapos:
1. Guru dengan Status Info GTK Valid (Hijau)
Guru yang status Info GTK-nya sudah valid atau berwarna hijau pada penarikan data 20 Januari 2026 dipastikan menerima TPG untuk satu bulan, yakni Januari 2026.
Pencairan diperkirakan berlangsung pada rentang 21–31 Januari 2026, dengan waktu penyaluran menyesuaikan proses administrasi di masing-masing daerah.
2. Guru dengan Status Info GTK Belum Valid
Sementara itu, guru yang status Info GTK-nya belum valid pada penarikan data 20 Januari diminta tetap tenang. Pencairan TPG akan diproses pada Februari 2026 setelah dilakukan penarikan data berikutnya.
2. TPG Januari 2026 Tidak Hangus dan Akan Dibayarkan Rapel
Admin Info GTK memastikan bahwa guru yang belum valid pada Januari tidak kehilangan hak bayar TPG. Tunjangan bulan Januari tetap akan dibayarkan secara rapel setelah data guru dinyatakan valid.
Pembayaran rapel ini diperkirakan dilakukan bersamaan dengan TPG bulan Februari atau Maret 2026, dan skema tersebut akan terus diterapkan hingga akhir semester berjalan.
3. Arisan Jam Mengajar Bisa Menghilangkan Hak TPG
Salah satu poin penting yang ditekankan Admin Info GTK adalah larangan praktik arisan jam mengajar, yaitu memindahkan jam pelajaran antar guru setelah salah satu guru dinyatakan valid.
Jika praktik ini dilakukan, data guru dapat kembali terbaca tidak valid pada bulan berikutnya. Dampaknya cukup serius karena hak bayar TPG bulanan bisa hilang dan tidak dapat dirapel.
Oleh karena itu, jam mengajar yang telah dinyatakan valid sebaiknya tidak diubah hingga akhir semester.
4. Ketentuan TPG untuk Guru Pengganti
Bagi guru pengganti yang masuk karena guru sebelumnya mutasi atau pensiun, pembayaran TPG tidak dilakukan untuk satu semester penuh. Tunjangan dibayarkan sesuai dengan bulan mulai aktif menggantikan guru sebelumnya.
Meski demikian, ketentuan ini tetap menjamin hak guru pengganti secara proporsional berdasarkan masa mengajarnya.
5. Kebijakan Penyaluran TPG Per Bulan Masih Bertahap
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran TPG per bulan merupakan arah kebijakan baru yang sedang diterapkan secara bertahap.
Baca Juga : Cara Cek Insentif Guru Non-ASN Melalui Info GTK: Ini Link Cek Insentif Guru
Proses ini melibatkan banyak pihak, mulai dari sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian terkait.
Ke depan, akurasi laporan beban mengajar, kinerja guru, serta ketepatan pengusulan data menjadi faktor kunci agar sistem pencairan TPG bulanan dapat berjalan lebih efektif dan tepat waktu.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan melalui Admin Info GTK.
Guru dengan status Info GTK valid dipastikan menerima TPG Januari 2026, sementara guru yang belum valid tidak kehilangan hak bayar karena tunjangan akan dibayarkan secara rapel setelah data dinyatakan sah.
Namun, guru perlu berhati-hati agar tidak melakukan perubahan jam mengajar atau arisan jam yang berpotensi menghilangkan hak TPG.
Ke depan, kebijakan penyaluran TPG per bulan akan terus diterapkan secara bertahap, sehingga ketepatan data, beban mengajar, dan administrasi menjadi kunci utama kelancaran pencairan TPG di tahun 2026
Baca Juga : Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN
Baca Juga : Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya
Sumber : radartulungagung.jawapos










