Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 2 juta per bulan.
Kebijakan ini dibahas dalam pertemuan antara Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama (Kemenag), dan perwakilan guru madrasah swasta di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru madrasah swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Artinya, hanya guru yang sudah tersertifikasi yang berhak menerima TPG Rp 2 juta setiap bulan.
TPG Rp 2 Juta Cair Setiap Bulan dari APBN 2026
Dilansir dari laman kompas.com. Perwakilan Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Arif Ripandi, menjelaskan bahwa pencairan tunjangan profesi akan dilakukan satu kali setiap bulan.
Anggaran TPG ini bersumber dari APBN 2026 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.
Proses penyaluran nantinya akan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Kemenag kabupaten/kota.
Saat ini jumlah guru madrasah swasta di Indonesia mencapai lebih dari 800.000 orang. Namun sekitar 51 persen di antaranya belum memiliki sertifikasi.
Dengan demikian, hanya guru yang sudah tersertifikasi yang dapat menikmati tunjangan profesi tersebut.
Pemerintah menjanjikan pencairan TPG mulai Februari 2026, baik bagi guru yang sudah lama tersertifikasi maupun yang baru memperoleh sertifikat pendidik.
630.000 Guru Madrasah Diusulkan Jadi ASN PPPK
Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyampaikan komitmen untuk mengangkat 630.000 guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana pengangkatan ini menjadi salah satu poin penting hasil pertemuan antara Komisi VIII DPR RI dan Kemenag.
Namun, belum dijelaskan secara rinci apakah pengangkatan PPPK tersebut hanya untuk guru yang sudah tersertifikasi atau juga mencakup yang belum.
Pihak Kemenag dan DPR menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna membahas mekanisme lebih lanjut.
Dorongan Penguatan Fasilitas dan Inpres Pendidikan Madrasah
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas pengadaan sarana pembelajaran berupa Interactive Flat Panel (IFP) untuk madrasah swasta.
Organisasi guru madrasah juga mengusulkan agar Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) guna mempercepat penguatan sistem pendidikan madrasah, termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan status kelembagaan.
Empat poin utama hasil pertemuan disebut telah disepakati secara prinsip oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI. Meski demikian, organisasi guru madrasah swasta menegaskan akan terus mengawal realisasi janji tersebut.
Realita Gaji Guru Madrasah Swasta Masih Rendah
Saat ini, gaji guru madrasah swasta masih sangat beragam dan sebagian besar berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Beberapa guru bahkan hanya menerima gaji antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Kondisi ini menjadi alasan utama tuntutan peningkatan kesejahteraan.
Guru madrasah swasta berharap adanya keberpihakan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih jelas dari pemerintah, mengingat peran mereka dalam mencetak sumber daya manusia unggul.
Aksi Demonstrasi Guru Madrasah
Sebelumnya, ratusan guru madrasah swasta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Sebanyak 30 perwakilan akhirnya diterima untuk berdialog langsung dengan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah komitmen terkait tunjangan profesi, rencana pengangkatan PPPK, hingga peningkatan fasilitas pendidikan.
Kesimpulan
Pemerintah menjanjikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi, dengan sumber anggaran dari APBN 2026.
Selain itu, terdapat komitmen untuk mengangkat 630.000 guru menjadi PPPK serta meningkatkan fasilitas pendidikan madrasah.
Meski demikian, realisasi kebijakan ini masih akan terus dipantau oleh organisasi guru.
Mengingat kondisi gaji guru madrasah swasta yang masih rendah, kebijakan ini diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian status bagi para pendidik di lingkungan madrasah.
Sumber : kompas.com










