• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Februari 14, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

TPG Rp 2 Juta untuk Guru Madrasah, Ini Syaratnya

Rahman Keren by Rahman Keren
13 Februari 2026
in TPG
0
TPG Rp 2 Juta untuk Guru Madrasah, Ini Syaratnya

TPG Rp 2 Juta untuk Guru Madrasah, Ini Syaratnya

Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 2 juta per bulan.

Kebijakan ini dibahas dalam pertemuan antara Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama (Kemenag), dan perwakilan guru madrasah swasta di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Tunjangan tersebut akan diberikan kepada guru madrasah swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Artinya, hanya guru yang sudah tersertifikasi yang berhak menerima TPG Rp 2 juta setiap bulan.



TPG Rp 2 Juta Cair Setiap Bulan dari APBN 2026

Dilansir dari laman kompas.com. Perwakilan Pimpinan Pusat Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Arif Ripandi, menjelaskan bahwa pencairan tunjangan profesi akan dilakukan satu kali setiap bulan.

Anggaran TPG ini bersumber dari APBN 2026 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama.

Proses penyaluran nantinya akan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Kemenag kabupaten/kota.

Saat ini jumlah guru madrasah swasta di Indonesia mencapai lebih dari 800.000 orang.  Namun sekitar 51 persen di antaranya belum memiliki sertifikasi.

Dengan demikian, hanya guru yang sudah tersertifikasi yang dapat menikmati tunjangan profesi tersebut.

Pemerintah menjanjikan pencairan TPG mulai Februari 2026, baik bagi guru yang sudah lama tersertifikasi maupun yang baru memperoleh sertifikat pendidik.



630.000 Guru Madrasah Diusulkan Jadi ASN PPPK

Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyampaikan komitmen untuk mengangkat 630.000 guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rencana pengangkatan ini menjadi salah satu poin penting hasil pertemuan antara Komisi VIII DPR RI dan Kemenag.

Namun, belum dijelaskan secara rinci apakah pengangkatan PPPK tersebut hanya untuk guru yang sudah tersertifikasi atau juga mencakup yang belum.

Pihak Kemenag dan DPR menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna membahas mekanisme lebih lanjut.

Dorongan Penguatan Fasilitas dan Inpres Pendidikan Madrasah

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas pengadaan sarana pembelajaran berupa Interactive Flat Panel (IFP) untuk madrasah swasta.

Organisasi guru madrasah juga mengusulkan agar Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) guna mempercepat penguatan sistem pendidikan madrasah, termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan status kelembagaan.

Empat poin utama hasil pertemuan disebut telah disepakati secara prinsip oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI. Meski demikian, organisasi guru madrasah swasta menegaskan akan terus mengawal realisasi janji tersebut.



Realita Gaji Guru Madrasah Swasta Masih Rendah

Saat ini, gaji guru madrasah swasta masih sangat beragam dan sebagian besar berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Beberapa guru bahkan hanya menerima gaji antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.

Kondisi ini menjadi alasan utama tuntutan peningkatan kesejahteraan.

Guru madrasah swasta berharap adanya keberpihakan kebijakan dan alokasi anggaran yang lebih jelas dari pemerintah, mengingat peran mereka dalam mencetak sumber daya manusia unggul.



Aksi Demonstrasi Guru Madrasah

Sebelumnya, ratusan guru madrasah swasta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.

Sebanyak 30 perwakilan akhirnya diterima untuk berdialog langsung dengan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah komitmen terkait tunjangan profesi, rencana pengangkatan PPPK, hingga peningkatan fasilitas pendidikan.



Kesimpulan

Pemerintah menjanjikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 2 juta per bulan bagi guru madrasah swasta yang telah tersertifikasi, dengan sumber anggaran dari APBN 2026.

Selain itu, terdapat komitmen untuk mengangkat 630.000 guru menjadi PPPK serta meningkatkan fasilitas pendidikan madrasah.

Meski demikian, realisasi kebijakan ini masih akan terus dipantau oleh organisasi guru.

Mengingat kondisi gaji guru madrasah swasta yang masih rendah, kebijakan ini diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian status bagi para pendidik di lingkungan madrasah.

Sumber : kompas.com

Tags: APBN 2026ASNDiusulkanGuru MadrasahPPPKSyaratnyaTPG
Next Post
Penukaran Uang Baru Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Cara Pesannya

Penukaran Uang Baru Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Cara Pesannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

4 Februari 2026
BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

5 Februari 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

3 Februari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Menu Sahur agar Tidak Mudah Lemas dan Lapar

Menu Sahur agar Tidak Mudah Lemas dan Lapar

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Pemprov Sumut Janji Fasilitasi Regulasi Maxim, Driver Akan Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan

Pemprov Sumut Janji Fasilitasi Regulasi Maxim, Driver Akan Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan

12 Februari 2026
Doa Sambut Ramadan Disertai Hadis dan Artinya

Doa Sambut Ramadan Disertai Hadis dan Artinya

13 Februari 2026
Cara Cek NISN dan NPSN untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Cara Cek NISN dan NPSN untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2026

4 Februari 2026
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Informasi Terbarunya

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Informasi Terbarunya

24 Januari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.