Sejak pendaftaran KIP Kuliah resmi dibuka pada 3 Februari 2026, banyak calon mahasiswa mempertanyakan peluang mendaftar apabila belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pasalnya, DTSEN menjadi basis data utama pemerintah dalam menentukan prioritas penerima berbagai program bantuan, termasuk KIP Kuliah.
Meski demikian, calon pendaftar tidak perlu khawatir apabila namanya belum terdaftar di DTSEN. Kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi dengan bantuan negara tetap terbuka, selama persyaratan lain dapat dipenuhi.
Apakah Bisa Daftar KIP Kuliah Menggunakan SKTM?
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui akun Instagram resminya dikutip dari tirto.id, calon mahasiswa tetap diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Menjawab pertanyaan warganet, Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa data DTSEN akan ditarik secara otomatis ke dalam sistem KIP Kuliah.
Apabila data belum terintegrasi, pendaftar dapat berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. SKTM dapat digunakan sebagai dokumen pendukung untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa pendaftar yang belum tercatat di DTSEN tetap diperbolehkan mengikuti proses pendaftaran KIP Kuliah, meskipun data kondisi sosial ekonomi tetap menjadi bahan pertimbangan utama dalam tahap seleksi.
Oleh karena itu, calon pendaftar dianjurkan untuk segera melengkapi data dengan mendaftarkan diri ke dalam DTSEN.
Belum Terdaftar di DTSEN? Ini Cara Daftar Secara Offline
Untuk meningkatkan peluang lolos seleksi KIP Kuliah, calon mahasiswa sangat disarankan segera mengurus pendaftaran DTSEN.
Jika belum terdaftar secara daring, pendaftaran dapat dilakukan secara luring melalui perangkat desa atau instansi terkait.
Berikut langkah-langkah daftar DTSEN secara offline:
- Datangi Instansi Setempat
Kunjungi kantor kelurahan, balai desa, atau Dinas Sosial sesuai alamat pada KTP. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan pendataan keluarga agar terdaftar dalam sistem DTSEN. - Siapkan Dokumen Administrasi
Bawa dokumen asli dan salinan KTP serta Kartu Keluarga (KK). Disarankan melampirkan dokumen pendukung seperti SKTM atau bukti penghasilan untuk memperkuat pengajuan. - Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir pendataan yang diberikan petugas dengan data yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya. - Proses Validasi Melalui Musyawarah Desa
Data yang diajukan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk menilai kelayakan calon penerima manfaat. - Jika dinyatakan layak, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses verifikasi akhir. Selanjutnya, identitas pemohon akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang terintegrasi dengan database nasional.
Kesimpulan
Calon mahasiswa yang belum terdaftar di DTSEN tetap memiliki peluang mendaftar KIP Kuliah 2026 dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Meski DTSEN menjadi acuan utama penentuan penerima bantuan, pendaftaran tetap dibuka selama persyaratan lain terpenuhi.
Untuk memperbesar peluang lolos seleksi, calon pendaftar disarankan segera mengurus pendataan DTSEN melalui kantor desa atau Dinas Sosial agar data kesejahteraan sosial terintegrasi dalam sistem nasional.
Sumber: Tirto.id










