Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, informasi mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 kembali menjadi topik yang banyak dibicarakan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Kedua tunjangan tersebut merupakan hak yang sangat dinantikan setiap tahunnya karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.
Bagi guru yang berstatus ASN maupun PPPK, kepastian waktu pencairan THR sangat penting. Informasi tersebut membantu para guru dalam menyusun rencana keuangan secara lebih teratur, terutama untuk kebutuhan keluarga saat hari raya.
Di sisi lain, bagi guru yang menerima TPG, kelengkapan dokumen administrasi serta keakuratan data menjadi faktor utama agar tunjangan dapat disalurkan tanpa kendala.
Oleh karena itu, para guru perlu mengetahui berbagai informasi penting, mulai dari jadwal pencairan, syarat penerima, hingga cara memeriksa status penyaluran THR dan TPG tahun 2026 agar tidak tertinggal informasi terbaru.
Jadwal Pencairan THR dan TPG 2026
Pada umumnya, pemerintah menyalurkan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika merujuk pada pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, THR tahun 2026 diperkirakan akan dicairkan pada pertengahan hingga akhir Maret 2026, menyesuaikan dengan tanggal resmi Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Proses penyaluran dana tersebut tidak dilakukan secara langsung sekaligus, melainkan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Dana dialokasikan terlebih dahulu dari kas negara ke instansi pemerintah pusat.
- Selanjutnya dana diteruskan kepada pemerintah daerah yang menaungi para guru.
- Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima.
Agar tidak ketinggalan informasi terbaru mengenai proses pencairan tersebut, para guru disarankan untuk rutin memantau pengumuman dari dinas pendidikan setempat atau melalui kanal resmi pemerintah.
Syarat Penerima THR dan TPG 2026
Tidak semua guru secara otomatis menerima THR maupun TPG. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tunjangan tersebut dapat diberikan, di antaranya:
- Terdaftar aktif dalam sistem Dapodik. Guru harus tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap minggu.
- Memiliki sertifikat pendidik. TPG hanya diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
- Data administrasi valid dan lengkap. Seluruh data guru harus sinkron di sistem, mulai dari identitas pribadi, nomor rekening bank, hingga riwayat kegiatan mengajar.
Besaran TPG yang diterima guru biasanya setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan, selama seluruh persyaratan administratif dan sertifikasi telah terpenuhi.
Cara Mengecek Status Pencairan THR dan TPG
Untuk mengetahui apakah tunjangan sudah diproses atau belum, para guru dapat memeriksa status pencairan secara mandiri melalui beberapa langkah berikut:
- Buka aplikasi Info GTK atau akses laman resmi melalui alamat https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id. menggunakan HP atau laptop.
- Masuk menggunakan akun Dapodik yang masih aktif.
- Pilih menu Status Validasi Tunjangan Profesi.
- Periksa bagian penyaluran untuk melihat perkembangan proses pencairan.
- Jika status sudah dinyatakan cair, guru dapat memantau notifikasi dari bank terkait dana yang masuk.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, guru dapat segera mengetahui apabila terdapat kendala administrasi yang perlu diperbaiki.
Penyebab THR dan TPG Tidak Cair
Dalam beberapa kasus, ada sejumlah faktor yang menyebabkan tunjangan belum dapat dicairkan. Beberapa penyebab yang sering terjadi antara lain:
- Data identitas tidak sesuai atau tidak sinkron dalam sistem.
- Rekening bank yang digunakan sudah tidak aktif atau dormant.
- Beban jam mengajar tidak memenuhi ketentuan minimal.
- Terjadi kesalahan dalam pengisian NRG atau data di Dapodik.
Apabila mengalami kendala tersebut, guru sebaiknya segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar data dapat diperbaiki secepatnya. Dengan begitu, proses pencairan tunjangan dapat segera dilanjutkan.
Kesimpulan
THR dan TPG tahun 2026 merupakan hak penting bagi guru ASN maupun PPPK yang telah memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri, sementara TPG disalurkan secara bertahap setiap triwulan.
Agar pencairan tunjangan tidak mengalami hambatan, para guru perlu memastikan bahwa data pada sistem Dapodik sudah valid, jam mengajar memenuhi syarat, serta Nomor Registrasi Guru (NRG) aktif.
Selain itu, pemantauan melalui Info GTK serta koordinasi dengan pihak sekolah sangat dianjurkan agar guru dapat mengetahui perkembangan proses pencairan tunjangan secara lebih cepat.
Dengan informasi yang lengkap dan persiapan yang baik, para guru dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang serta mampu merencanakan kebutuhan keluarga secara lebih matang.










