Menjadi anggota kepolisian merupakan cita-cita banyak generasi muda di Indonesia. Profesi ini tidak hanya menawarkan karier yang menjanjikan, tetapi juga memberikan kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara. Setiap tahun, proses penerimaan anggota baru dibuka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi para calon peserta yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Rekrutmen kepolisian umumnya dibagi menjadi beberapa jalur pendidikan, yaitu Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama. Masing-masing jalur memiliki standar seleksi dan persyaratan tersendiri. Oleh karena itu, calon pelamar perlu memahami sejak awal berbagai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Selain persyaratan umum yang berlaku untuk seluruh pelamar, terdapat pula syarat khusus yang menyesuaikan dengan jalur pendidikan yang dipilih. Dengan memahami aturan tersebut, calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum mengikuti tahapan seleksi yang cukup ketat.
Syarat Umum Pendaftaran Kepolisian
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, - Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dan wajib melampirkan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK); - Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
Syarat Khusus Pendaftaran Polri
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti
pendidikan Polri/TNI; - Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).
- Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria: 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2) wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm. - Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum
pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam
pendidikan pembentukan; - Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan agama/adat; - Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak
pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali; - Bagi peserta yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK dengan temuan khusus pada tahun
sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali; - Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan
TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar; - Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh
lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar; - Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika; - Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma sosial
masyarakat termasuk penyimpangan orientasi seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia,
lesbian, gay, biseksual, atau bestiality) dan penyimpangan seksual seperti transgender; - Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma
agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; - Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua
bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali; - Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang
ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wal
Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui
Setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, calon peserta akan mengikuti berbagai tahapan seleksi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta yang terpilih benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tahapan seleksi biasanya meliputi :
- Pemeriksaan administrasi
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
- Tes akademik
- Tes kesamaptaan jasmani
- Wawancara dan penelusuran mental kepribadian
Setiap tahap memiliki standar penilaian yang ketat sehingga peserta perlu mempersiapkan diri dengan baik.
Kesimpulan
Rekrutmen anggota kepolisian memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk bergabung dan mengabdi kepada negara melalui institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, untuk dapat mengikuti seleksi tersebut, calon peserta harus memenuhi berbagai syarat umum dan syarat khusus yang telah ditetapkan.
Baik jalur Akademi Kepolisian, Bintara, maupun Tamtama memiliki ketentuan yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan dan tanggung jawab yang akan dijalankan. Oleh karena itu, memahami seluruh persyaratan sejak awal sangat penting agar calon pelamar dapat mempersiapkan diri secara maksimal sebelum mengikuti tahapan seleksi.
Dengan kesiapan fisik, mental, serta administrasi yang lengkap, peluang untuk lolos seleksi dan menjadi bagian dari institusi kepolisian akan semakin terbuka.
Sumber :
https://penerimaan.polri.go.id/uploads/pdf/PENGUMUMAN%20TARUNA%20AKPOL%20T.A.%202026.pdf









