Menjaga kebersihan mulut saat menjalankan ibadah puasa di Ramadhan 1447 H sangat penting.
Selama berpuasa, seseorang tidak makan dan minum seharian sehingga bau mulut cenderung lebih terasa.
Salah satu cara yang umum dilakukan untuk mengatasinya adalah dengan menyikat gigi.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim : apakah sikat gigi saat puasa bisa membatalkan puasa? Untuk menjawabnya, perlu memahami penjelasan para ulama agar ibadah tetap berjalan dengan tenang tanpa rasa waswas.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Menurut Ulama
Dalam menjalankan puasa, umat Islam tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga agar tidak ada benda asing yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut atau anggota tubuh lainnya.
Karena itu, aktivitas seperti berkumur dan menyikat gigi sering menimbulkan keraguan.
Dilansir dari laman antaranews.com. Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa bersiwak (membersihkan gigi) setelah waktu zuhur termasuk perbuatan makruh bagi orang yang berpuasa.
Disebutkan bahwa salah satu dari hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa adalah bersiwak setelah tergelincirnya matahari.
Pendapat serupa juga dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian saat menyikat gigi. Jika air, pasta gigi, atau bagian dari sikat tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka puasa dapat batal, walaupun terjadi tanpa unsur kesengajaan.
Dengan demikian, sikat gigi saat puasa pada dasarnya diperbolehkan, tetapi harus sangat berhati-hati agar tidak ada sesuatu yang tertelan.
Waktu yang Dianjurkan untuk Sikat Gigi Saat Puasa
Agar lebih aman selama Ramadhan 1447 H, menyikat gigi sebaiknya dilakukan setelah sahur dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan.
Waktu tersebut dinilai lebih aman karena tidak berisiko membatalkan puasa.
Jika ingin membersihkan gigi di siang hari, disarankan menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta untuk meminimalkan risiko tertelannya zat asing.
Selain itu, ketika berkumur, hendaknya tidak berlebihan karena dapat meningkatkan kemungkinan air masuk ke tenggorokan.
Dalam kitab Asna al-Mathalib juga dijelaskan bahwa berkumur secara berlebihan dapat berpotensi membatalkan puasa apabila airnya tertelan.
Walaupun terdapat hadis yang menyebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi, hal tersebut bukan alasan untuk mengabaikan kebersihan mulut.
Menjaga kesehatan gigi tetap penting demi kenyamanan diri sendiri dan orang lain.
Kesimpulan
Sikat gigi saat puasa di Ramadhan 1447 H pada dasarnya diperbolehkan, namun hukumnya bisa menjadi makruh jika dilakukan setelah zuhur dan berisiko membatalkan puasa apabila ada air atau pasta yang tertelan.
Oleh karena itu, waktu terbaik untuk menyikat gigi adalah setelah sahur dan setelah berbuka.
Menjaga kebersihan mulut tetap dianjurkan selama berpuasa, asalkan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Dengan memahami hukumnya menurut para ulama, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman, tenang, dan tanpa keraguan.
Sumber : antaranews.com

Komentar