• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Maret 13, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026, Termasuk PBI dan Pekerja

Rahman Keren by Rahman Keren
3 Maret 2026
in BPJS Kesehatan, Informasi
0
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026, Termasuk PBI dan Pekerja

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026, Termasuk PBI dan Pekerja

Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal bahwa penyesuaian tarif kemungkinan dilakukan ke depan, namun hanya menyasar kelompok masyarakat mampu.

Menurutnya, jika kenaikan benar-benar diterapkan, peserta dari kelompok miskin tidak akan terdampak karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui skema bantuan iuran (PBI).

Hal ini sejalan dengan prinsip asuransi sosial yang diterapkan BPJS Kesehatan, yakni subsidi silang antara peserta mampu dan kurang mampu. Informasi mengenai wacana kenaikan iuran ini dilansir dari laman cnbcindonesia.com.

Lalu, bagaimana rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 3 Maret 2026?



Prinsip Subsidi Silang dalam BPJS Kesehatan

Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengusung konsep asuransi sosial.

Artinya, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi membantu pembiayaan peserta kurang mampu.

Skema ini mirip dengan sistem perpajakan, di mana yang berpenghasilan lebih besar menanggung kontribusi lebih besar.

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan akses layanan kesehatan tetap merata bagi seluruh masyarakat.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres 63/2022

Mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, berikut pembagian iuran peserta BPJS Kesehatan :



1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Kelompok ini mencakup masyarakat kurang mampu yang terdata dalam sistem kesejahteraan sosial.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah

Peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS dikenakan iuran sebesar :

5% dari gaji per bulan

  • 4% dibayar pemberi kerja
  • 1% dibayar peserta



3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Skema iurannya sama, yaitu :

5% dari gaji per bulan

  • 4% dibayar perusahaan
  • 1% dibayar pekerja

4. Iuran Anggota Keluarga Tambahan PPU

Untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, iuran ditetapkan sebesar :

  • 1% dari gaji per orang per bulan
  • Dibayarkan oleh pekerja



5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja

Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja, serta kerabat tambahan seperti saudara kandung atau asisten rumah tangga memiliki ketentuan iuran sebagai berikut :

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (Saat ini peserta membayar Rp 35.000, sisanya disubsidi pemerintah Rp 7.000)
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda/duda dan anak yatim piatu mereka ditetapkan sebesar :

  • 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun
  • Dibayarkan oleh pemerintah



Ketentuan Pembayaran dan Denda BPJS Kesehatan

Berdasarkan aturan terbaru, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016.

Namun, denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menjalani rawat inap.

Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 :

  • Denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap
  • Dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
  • Maksimal denda Rp 30.000.000
  • Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja

Kesimpulan

Per 3 Maret 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 63/2022 dengan pembagian berdasarkan jenis kepesertaan.

Wacana kenaikan iuran memang mencuat, namun pemerintah memastikan kelompok masyarakat miskin tetap terlindungi melalui skema bantuan iuran.

Sistem subsidi silang menjadi fondasi utama BPJS Kesehatan agar layanan kesehatan tetap bisa diakses secara adil.



Oleh karena itu, peserta diharapkan memahami kategori kepesertaan masing-masing serta kewajiban pembayaran iuran agar tidak terkena denda pelayanan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com

Tags: Aturan Denda BPJS Kesehatan 2026Besaran Iuran BPJS per 3 Maret 2026Iuran BPJS Kelas I II III 2026iuran BPJS Kesehatan 2026Iuran BPJS Pekerja Swasta dan PNSKenaikan Iuran BPJS 2026Perpres 63 Tahun 2022 BPJSPerpres 64 Tahun 2020 Denda BPJSRincian Iuran BPJS PBI dan PPUTarif BPJS Kesehatan TerbaruUpdate Iuran BPJS Maret 2026
Next Post
Libur Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan! Ini Jadwal Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan WFA Lengkap

Libur Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan! Ini Jadwal Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan WFA Lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Cara Pesan Penukaran Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI, Klik Link pintar.bi.go.id

Cara Pesan Penukaran Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI, Klik Link pintar.bi.go.id

5 Maret 2026
Libur Lebaran 2026 Resmi! Ini Jadwal Cuti Bersama, Tanggal Merah Idul Fitri 1447 H dan WFA ASN

Libur Lebaran 2026 Resmi! Ini Jadwal Cuti Bersama, Tanggal Merah Idul Fitri 1447 H dan WFA ASN

4 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Cara Mudah dan Gratis untuk Kirim Saldo DANA ke Rekening Lain atau Bank

2 Agustus 2023
6 Contoh Khutbah Idul Fitri 2026 untuk Referensi Khatib

6 Contoh Khutbah Idul Fitri 2026 untuk Referensi Khatib

8 Maret 2026
GTK dan Info GTK 2026: Fungsi, Cara Cek Data Guru, dan Status Penentu Tunjangan

GTK dan Info GTK 2026: Fungsi, Cara Cek Data Guru, dan Status Penentu Tunjangan

2 Februari 2026
THR Pensiunan 2026 Sudah Cair, Ini Besaran yang Diterima

THR Pensiunan 2026 Sudah Cair, Ini Besaran yang Diterima

5 Maret 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.