Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal bahwa penyesuaian tarif kemungkinan dilakukan ke depan, namun hanya menyasar kelompok masyarakat mampu.
Menurutnya, jika kenaikan benar-benar diterapkan, peserta dari kelompok miskin tidak akan terdampak karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui skema bantuan iuran (PBI).
Hal ini sejalan dengan prinsip asuransi sosial yang diterapkan BPJS Kesehatan, yakni subsidi silang antara peserta mampu dan kurang mampu. Informasi mengenai wacana kenaikan iuran ini dilansir dari laman cnbcindonesia.com.
Lalu, bagaimana rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 3 Maret 2026?
Prinsip Subsidi Silang dalam BPJS Kesehatan
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengusung konsep asuransi sosial.
Artinya, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi membantu pembiayaan peserta kurang mampu.
Skema ini mirip dengan sistem perpajakan, di mana yang berpenghasilan lebih besar menanggung kontribusi lebih besar.
Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan akses layanan kesehatan tetap merata bagi seluruh masyarakat.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres 63/2022
Mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, berikut pembagian iuran peserta BPJS Kesehatan :
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Kelompok ini mencakup masyarakat kurang mampu yang terdata dalam sistem kesejahteraan sosial.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah
Peserta yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS dikenakan iuran sebesar :
5% dari gaji per bulan
- 4% dibayar pemberi kerja
- 1% dibayar peserta
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Skema iurannya sama, yaitu :
5% dari gaji per bulan
- 4% dibayar perusahaan
- 1% dibayar pekerja
4. Iuran Anggota Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, iuran ditetapkan sebesar :
- 1% dari gaji per orang per bulan
- Dibayarkan oleh pekerja
5. Peserta PBPU dan Bukan Pekerja
Peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja, serta kerabat tambahan seperti saudara kandung atau asisten rumah tangga memiliki ketentuan iuran sebagai berikut :
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (Saat ini peserta membayar Rp 35.000, sisanya disubsidi pemerintah Rp 7.000)
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda/duda dan anak yatim piatu mereka ditetapkan sebesar :
- 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun
- Dibayarkan oleh pemerintah
Ketentuan Pembayaran dan Denda BPJS Kesehatan
Berdasarkan aturan terbaru, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016.
Namun, denda akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menjalani rawat inap.
Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 :
- Denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap
- Dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
- Maksimal denda Rp 30.000.000
- Untuk peserta PPU, denda ditanggung pemberi kerja
Kesimpulan
Per 3 Maret 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 63/2022 dengan pembagian berdasarkan jenis kepesertaan.
Wacana kenaikan iuran memang mencuat, namun pemerintah memastikan kelompok masyarakat miskin tetap terlindungi melalui skema bantuan iuran.
Sistem subsidi silang menjadi fondasi utama BPJS Kesehatan agar layanan kesehatan tetap bisa diakses secara adil.
Oleh karena itu, peserta diharapkan memahami kategori kepesertaan masing-masing serta kewajiban pembayaran iuran agar tidak terkena denda pelayanan.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com









