• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Februari 14, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

PPPK Paruh Waktu Dihapus, Honorer Wajib Siap Mutasi

Rahman Keren by Rahman Keren
13 Februari 2026
in PPPK
0
PPPK Paruh Waktu Dihapus, Honorer Wajib Siap Mutasi

PPPK Paruh Waktu Dihapus, Honorer Wajib Siap Mutasi

Pemerintah kembali melakukan langkah besar dalam penataan birokrasi nasional. Melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi dihapus.

Kebijakan ini berdampak langsung pada ratusan ribu tenaga honorer di berbagai daerah. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya pemerintah menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, terstandar, dan merata.

Dengan dihapuskannya skema paruh waktu, ke depan hanya akan ada satu jenis status kepegawaian PPPK, yaitu penuh waktu. Bagi sebagian honorer, kebijakan ini dianggap sebagai peluang untuk mendapatkan kepastian karier.

Namun di sisi lain, aturan baru ini juga membawa tantangan besar, terutama terkait kewajiban mutasi bagi mereka yang ingin diangkat menjadi PPPK penuh waktu.



Kewajiban Mutasi Jadi Syarat Utama

Dilansir dari laman infopendidikan.bic.id, salah satu poin penting dalam kebijakan baru ini adalah kewajiban mutasi bagi tenaga honorer yang ingin beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Artinya, pegawai tidak lagi bisa memilih lokasi kerja sesuai keinginan pribadi, melainkan harus siap ditempatkan sesuai kebutuhan pemerintah. Langkah ini diambil karena distribusi pegawai di Indonesia masih belum merata.

Banyak daerah perkotaan mengalami kelebihan pegawai, sementara wilayah terpencil justru kekurangan tenaga aparatur. Bagi honorer yang sudah lama mengabdi di daerah asalnya, kebijakan ini tentu menjadi dilema.

Mereka harus memilih antara menerima mutasi demi mendapatkan status penuh waktu, atau tetap bertahan dengan konsekuensi kehilangan peluang menjadi ASN.

Namun bagi honorer yang lebih fleksibel, terutama generasi muda, aturan ini bisa menjadi kesempatan besar untuk memperoleh pekerjaan yang lebih stabil dengan gaji dan tunjangan yang lebih jelas.



Seleksi PPPK Semakin Ketat dan Terstandar

Seiring penghapusan status PPPK paruh waktu, pemerintah juga memperketat proses seleksi pegawai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama instansi terkait kini melakukan verifikasi data honorer secara menyeluruh.

Evaluasi tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga riwayat pengabdian, kompetensi, serta kebutuhan formasi di masing-masing daerah.

Selain itu, mekanisme seleksi PPPK penuh waktu kini menerapkan standar yang lebih tinggi.

Semua calon wajib mengikuti tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang.

Kebijakan ini bertujuan memastikan hanya pegawai yang benar-benar berkualitas yang dapat diangkat sebagai aparatur negara.

Dengan sistem seleksi yang lebih transparan dan ketat, pemerintah berharap praktik kecurangan dalam penerimaan PPPK dapat diminimalisir.



Dampak Anggaran bagi Pemerintah Daerah

Penghapusan PPPK paruh waktu juga membawa konsekuensi finansial bagi pemerintah daerah.

Selama ini, skema paruh waktu sering digunakan sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan pegawai dengan anggaran terbatas.

Namun dengan kebijakan baru, seluruh pegawai harus diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan.

Hal ini otomatis meningkatkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah pusat menegaskan bahwa pembiayaan PPPK penuh waktu menjadi tanggung jawab daerah.

Kondisi ini membuat beberapa daerah harus lebih selektif dalam mengusulkan formasi pegawai baru.

Keterbatasan anggaran dikhawatirkan dapat mempengaruhi jumlah honorer yang nantinya bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.



Nasib PPPK Paruh Waktu yang Sudah Ada

Lalu bagaimana dengan pegawai yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu?

Pemerintah telah menyiapkan skema transisi. Mereka yang memenuhi syarat diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun jika tidak lulus seleksi atau menolak mutasi, kontrak kerja akan tetap berlaku hingga masa perjanjian berakhir tanpa perpanjangan.

Artinya, para honorer kini dihadapkan pada dua pilihan utama : mengikuti aturan baru dengan segala konsekuensinya, atau keluar dari sistem kepegawaian pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan aparatur negara yang lebih profesional, disiplin, dan siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan pelayanan publik.



Kesimpulan

Penghapusan status PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam mereformasi sistem kepegawaian nasional.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan standar kerja yang lebih profesional serta pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.

Namun di balik peluang menjadi pegawai penuh waktu, honorer harus siap menghadapi tantangan besar, terutama kewajiban mutasi dan seleksi yang semakin ketat.

Selain itu, keterbatasan anggaran daerah juga menjadi faktor penting dalam proses pengangkatan PPPK ke depan. Tahun ini menjadi momentum krusial bagi para tenaga honorer untuk menentukan langkah.

Apakah siap beradaptasi dengan aturan baru demi kepastian status kepegawaian, atau memilih jalur lain di luar birokrasi.

Yang pasti, perubahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun aparatur negara yang lebih kompeten, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sumber : infopendidikan.bic.id

Tags: AnggaranHonorerMutasiParuh WaktuPemerintah DaerahPPPKSeleksi PPPKSyarat UtamaTerstandar
Next Post
TPG Rp 2 Juta untuk Guru Madrasah, Ini Syaratnya

TPG Rp 2 Juta untuk Guru Madrasah, Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

4 Februari 2026
BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

5 Februari 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

3 Februari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Menu Sahur agar Tidak Mudah Lemas dan Lapar

Menu Sahur agar Tidak Mudah Lemas dan Lapar

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Update Gaji Pokok PNS 2026, Simak Daftar Lengkap Sesuai Golongan

Update Gaji Pokok PNS 2026, Simak Daftar Lengkap Sesuai Golongan

2 Februari 2026
Cara Buka Blokir Kartu ATM BRI Tanpa ke Bank, Mudah Lewat Aplikasi BRImo

Cara Buka Blokir Kartu ATM BRI Tanpa ke Bank, Mudah Lewat Aplikasi BRImo

3 Februari 2026
Gaji PPPK Bisa Naik Secara Berkala, Ini Besarannya

Gaji PPPK Bisa Naik Secara Berkala, Ini Besarannya

21 Januari 2026
Jadwal Tarawih Ramadhan 2026 dan Tata Caranya

Jadwal Tarawih Ramadhan 2026 dan Tata Caranya

10 Februari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.