Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Ali Syahbana Munthe (49) pidana penjara selama dua tahun terkait kasus perdagangan beruang madu di Medan.
Hal ini ditegaskan oleh JPU Emmy Khairani Siregar di ruang Sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/2).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Emmy Khairani Siregar.
Ali Syahbana Munthe juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
“Apabila harta benda tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan penyitaan dan pelelangan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” ujar Emmy.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.
Namun, JPU Kejari Medan menyatakan tetap pada tuntutannya. Sehingga majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (18/2), dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Ketua Lenny Megawati Napitupulu.
JPU Emmy dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Terdakwa ditangkap atas dugaan memperjualbelikan seekor beruang madu yang telah diawetkan untuk dikirim ke wilayah Aceh. Setelah penangkapan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh beruang madu tersebut melalui marketplace Facebook seharga Rp2,5 juta dan berencana menjualnya kepada seseorang di Kota Lhokseumawe seharga Rp7,5 juta,” ujar JPU Emmy.










