Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ramai diperbincangkan publik.
Pemerintah memastikan sebanyak 32.000 pegawai SPPG akan resmi diangkat sebagai PPPK mulai 1 Februari 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana.
Dengan pengangkatan tersebut, pegawai SPPG akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS.
Lantas, siapa saja yang diangkat menjadi PPPK SPPG dan berapa besaran gaji PPPK BGN 2026 yang akan diterima? Berikut penjelasan lengkapnya.
Formasi Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK 2026
Dari total 32.000 pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK, sebagian besar menempati posisi strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Dadan Hidayana menjelaskan bahwa terdapat:
- 3.125 formasi Kepala SPPG, yang berasal dari peserta pendidikan program sarjana penggerak
- 750 formasi terbuka untuk umum, dengan rincian:
- 375 formasi akuntan
- 375 formasi tenaga gizi
Seluruh calon PPPK BGN telah melalui proses seleksi berbasis komputer. Saat ini, tahapan rekrutmen telah memasuki pengisian daftar riwayat hidup serta penerbitan Nomor Induk PPPK.
Siapa Saja yang Berhak Diangkat Jadi PPPK SPPG?
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis. Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa tidak semua personel SPPG otomatis diangkat.
Hanya pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis yang masuk dalam skema PPPK, yaitu:
- Kepala SPPG
- Tenaga ahli gizi
- Akuntan
Sementara itu, relawan serta tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam pengangkatan PPPK.
Berapa Gaji PPPK SPPG BGN 2026?
Soal gaji PPPK SPPG 2026, ketentuannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagian besar pegawai SPPG BGN berada di Golongan III, dengan kisaran gaji pokok sebagai berikut:
- MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
- MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
- MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
- MKG 9 tahun: Rp 2.421.600
- MKG 11 tahun: Rp 2.497.900
- MKG 13 tahun: Rp 2.576.500
- MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
- MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
- MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
- MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
- MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
- MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
- MKG 27 tahun: Rp 3.201.200
Selain gaji pokok, PPPK BGN juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Rekrutmen PPPK BGN Tahap 3 dan 4 Dibuka untuk Umum, Total 32.460 Formasi
Rekrutmen PPPK SPPG Tahap Berikutnya
Tak hanya berhenti di pengangkatan tahap ini, BGN juga tengah menyiapkan rekrutmen PPPK tahap ketiga dan keempat. Kedua tahap tersebut akan dibuka untuk umum, masing-masing dengan formasi mencapai 32.460 PPPK.
Sebelumnya, rekrutmen PPPK SPPG tahap pertama telah direalisasikan dengan 2.080 pegawai resmi menjadi ASN per 1 Juli 2025.
Dengan demikian, pengangkatan PPPK SPPG 2026 menjadi langkah besar pemerintah dalam memperkuat Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memberikan kepastian status dan penghasilan bagi tenaga profesional di bidang gizi dan pengelolaan keuangan.
Baca Juga : Pendaftaran Seleksi PPPK 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Kesimpulan
Sebanyak 32.000 pegawai SPPG resmi diangkat sebagai PPPK mulai 1 Februari 2026 dan berstatus sebagai ASN non-PNS.
Pengangkatan ini difokuskan pada jabatan strategis seperti Kepala SPPG, tenaga gizi, dan akuntan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Gaji PPPK SPPG BGN 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran gaji golongan III antara Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan, ditambah berbagai tunjangan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan gizi nasional sekaligus memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi para pegawai.
Sumber: Kompas.com










