Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi karyawan swasta, THR menjadi tambahan penghasilan yang sangat membantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, seperti membeli pakaian baru, menyiapkan hidangan khas hari raya, hingga biaya perjalanan mudik ke kampung halaman.
Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan biasanya mengeluarkan aturan terkait pembayaran THR bagi pekerja. Aturan ini bertujuan memastikan bahwa para karyawan mendapatkan hak mereka tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lalu, kapan THR karyawan swasta tahun 2026 diperkirakan akan cair? Berikut penjelasan mengenai jadwal pencairan serta aturan yang mengatur pemberian THR bagi pekerja.
Pengertian Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Bagi pekerja Muslim, THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
THR diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja yang telah memberikan kontribusi kepada perusahaan selama masa kerja tertentu. Selain itu, pemberian THR juga bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan tambahan saat merayakan hari besar keagamaan.
Surat Edaran Resmi
Dilansir dari laman detiknews, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (THR) 2026 untuk pekerja/buruh/karyawan swasta di perusahaan. Disebutkan bahwa THR 2026 untuk swasta akan cair paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Ketentuan THR 2026 untuk pekerja/buruh/karyawan swasta tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut ketentuan THR 2026 bagi pekerja/buruh/karyawan swasta.
1.THR Keagamaan diberikan kepada :
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
3. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut :
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tersebut.
7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika mengacu pada perkiraan Idul Fitri 2026 yang kemungkinan jatuh sekitar 20 atau 21 Maret 2026, maka THR karyawan swasta diperkirakan mulai dicairkan sekitar pertengahan Maret 2026.
Artinya, perusahaan seharusnya sudah menyalurkan THR kepada karyawan paling lambat sekitar 13 atau 14 Maret 2026, tergantung tanggal pasti Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.
Banyak perusahaan bahkan memilih membayarkan THR lebih awal agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Tips Mengelola THR dengan Bijak
Agar manfaat THR bisa dirasakan lebih maksimal, penting bagi pekerja untuk mengelolanya dengan bijak. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah membuat rencana pengeluaran sebelum THR diterima.
Prioritaskan kebutuhan yang paling penting terlebih dahulu, seperti zakat, kebutuhan pokok, atau biaya mudik. Setelah itu, barulah sisanya bisa digunakan untuk keperluan lain seperti belanja atau hiburan.
Jika memungkinkan, sebagian dari THR juga bisa disisihkan sebagai tabungan atau dana darurat.
Kesimpulan
Tunjangan Hari Raya merupakan hak penting bagi para pekerja yang diberikan menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan swasta, THR menjadi tambahan penghasilan yang sangat membantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan saat Lebaran.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Oleh karena itu, pada tahun 2026 THR diperkirakan mulai cair sekitar pertengahan Maret, menyesuaikan dengan tanggal pasti Idul Fitri.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan para pekerja dapat menerima THR tepat waktu dan memanfaatkannya dengan bijak.








Butuh thr buat lebaran
Mau thr di bulan puasa