Menjelang bulan Ramadhan 2026, informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri mulai banyak dicari.
THR merupakan hak finansial yang sangat dinantikan karena membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Setiap tahun, pemerintah menyiapkan anggaran khusus agar THR dapat dibayarkan tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Oleh sebab itu, kepastian terkait kapan THR cair dan berapa besarannya selalu menjadi perhatian utama.
Pentingnya Informasi Jadwal Pencairan THR
Kepastian waktu pencairan THR sangat penting bagi PNS, TNI, dan Polri. Dengan mengetahui jadwal pencairan, para aparatur negara dapat menyusun perencanaan keuangan dengan lebih baik menjelang hari raya.
Selain jadwal pencairan, informasi mengenai komponen dan besaran THR juga menjadi acuan penting dalam mengatur kebutuhan keluarga selama Ramadan dan Idul Fitri.
Jadwal Perkiraan Pencairan THR 2026
Dilansir dari detik.com. Hingga saat ini pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan THR untuk tahun 2026. Biasanya, ketentuan pencairan THR akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan menjelang Idul Fitri.
Berdasarkan kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya, THR umumnya dicairkan sekitar H-15 hingga H-10 sebelum Lebaran.
Baca Juga : BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Sesuai Aturan Terbaru 2026
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dengan mengacu pada pola tersebut, maka pencairan THR PNS, TNI, dan Polri diprediksi akan berlangsung pada rentang waktu : 6 hingga 11 Maret 2026
Namun perlu diingat, jadwal ini masih bersifat perkiraan dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
Besaran THR PNS, TNI, dan Polri 2026
Besaran THR untuk tahun 2026 kemungkinan besar masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen THR dibedakan berdasarkan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
Komponen THR dari APBN
Bagi aparatur negara yang gajinya bersumber dari APBN, seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, komponen THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan
Komponen THR dari APBD
Untuk PNS dan PPPK yang penggajiannya berasal dari APBD, THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kebijakan daerah dan kemampuan fiskal
Baca Juga : THR TPG 2026 Cair Kapan? Ini Perkiraan Waktu dan Syaratnya
Ketentuan Khusus untuk Guru dan Dosen
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, maka komponen THR dapat digantikan dengan:
- Tunjangan profesi guru
- Tunjangan profesi dosen
Keduanya diberikan sebesar penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
THR untuk ASN yang Bertugas di Luar Negeri
PNS, TNI, atau Polri yang ditempatkan di luar negeri dan tidak menerima tunjangan kinerja, berhak memperoleh:
- 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri sesuai jabatan atau pangkatnya
THR untuk Calon PNS (CPNS)
Bagi Calon PNS, komponen THR yang diterima meliputi:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Baca Juga : TPG Guru 2026 Cair Bertahap: Simak Jadwal dan Daftar Daerah Yang Sudah Cair
Kesimpulan
Jadwal pencairan THR PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 hingga saat ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Namun berdasarkan kebiasaan sebelumnya, pencairan diperkirakan akan dilakukan pada kisaran 6–11 Maret 2026, mengingat Idul Fitri diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026.
Sementara itu, besaran THR 2026 diperkirakan masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, dengan komponen utama meliputi gaji pokok dan berbagai jenis tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja.
Bagi ASN, TNI, dan Polri, THR merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sekaligus bantuan finansial penting untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.
Sumber : Detik.com










