Seiring mendekatinya Ramadan 2026, isu mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan kembali menjadi perbincangan yang sangat dicari oleh para pekerja.
THR merupakan hak yang sangat dinantikan karena membantu memenuhi berbagai kebutuhan jelang Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan perkiraan kalender nasional, Lebaran 2026 diprediksi jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Dengan acuan tersebut, pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan bulan Maret 2026.
THR biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya mudik, belanja kebutuhan Lebaran, hingga kebutuhan keluarga lainnya.
Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta
Dilansir dari laman kompas.tv. Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika mengacu pada prediksi Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:
- Jumat, 13 Maret 2026, atau
- Sabtu, 14 Maret 2026
Perusahaan diwajibkan membayar THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil.
Apabila terjadi keterlambatan, perusahaan dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR.
Aturan ini berlaku untuk seluruh pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Perkiraan Pencairan THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan
Untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, jadwal pencairan THR biasanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) resmi menjelang Lebaran.
Namun berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Dengan perkiraan tersebut, pencairan THR 2026 diprediksi berlangsung pada:
- 11–15 Maret 2026
Komponen THR ASN biasanya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Sebagian tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah
Dengan mekanisme ini, ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan sebagian pekerja di sektor swasta.
Tanggal Penting Menjelang Lebaran 2026
Agar lebih siap mengatur keuangan, pekerja perlu mencatat beberapa tanggal penting berikut:
- Perkiraan batas akhir THR swasta: 13–14 Maret 2026
- Libur Nasional Nyepi: 19 Maret 2026
- Cuti bersama Lebaran: 20, 23, dan 24 Maret 2026
- Hari Raya Idulfitri: 21–22 Maret 2026
Tahun 2026 cukup istimewa karena Hari Raya Nyepi jatuh berdekatan dengan Lebaran, sehingga berpotensi menciptakan rangkaian libur panjang.
Kondisi ini diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan pengeluaran masyarakat.
Aturan Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Nominal THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan lama masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih
Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
2. Masa kerja kurang dari 12 bulan
Besaran THR dihitung secara proporsional (prorata) menggunakan rumus:
masa kerja ÷ 12 bulan × 1 bulan upah.
3. Pekerja harian atau freelance
Jika masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir
Jika masa kerja < 12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja
Hal Penting Terkait Pembayaran THR
Beberapa hal yang perlu diperhatikan pekerja mengenai THR, antara lain:
- Komponen yang dihitung hanya gaji pokok dan tunjangan tetap
- Tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk
- THR wajib diberikan kepada pekerja tetap maupun kontrak
- THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21), sehingga bisa terkena potongan pajak sesuai ketentuan
Dengan memahami ketentuan ini, pekerja dapat memperkirakan besaran THR yang akan diterima secara lebih akurat.
Kesimpulan
Pencairan THR Lebaran 2026 diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret 2026.
Untuk karyawan swasta, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar 13–14 Maret 2026.
Sementara itu, THR bagi ASN dan pensiunan diprediksi cair lebih awal, sekitar 11–15 Maret 2026.
THR merupakan hak pekerja yang diatur pemerintah dan harus dibayarkan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami jadwal, aturan, dan perhitungan THR agar dapat mengelola keuangan dengan lebih baik.
Dengan perencanaan yang matang, THR tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk menabung atau memperkuat kondisi finansial setelah Lebaran.
Sumber : kompas.tv










