• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Februari 9, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Insentif Guru Honorer Madrasah Non-Sertifikasi Diusulkan Naik Jadi Rp400.000 per Bulan

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
9 Februari 2026
in Informasi, TPG
0
Insentif Guru Honorer Madrasah Non-Sertifikasi Diusulkan Naik Jadi Rp400.000 per Bulan

Insentif Guru Honorer Madrasah Non-Sertifikasi Diusulkan Naik Jadi Rp400.000 per Bulan

Kementerian Agama (Kemenag) akan menaikkan insentif bagi guru honorer madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Insentif yang saat ini sebesar Rp250.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp400.000 per bulan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-sertifikasi.

Dilansir dari Kompas, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, menyampaikan bahwa usulan kenaikan tersebut akan dibahas bersama kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurutnya, nominal Rp400.000 tersebut belum termasuk gaji yang diterima guru dari madrasah atau yayasan tempat mereka mengajar.

“Saat ini insentif masih Rp250.000, ke depan kami akan mengusulkan kenaikan menjadi Rp400.000 per bulan. Itu di luar gaji dari madrasah atau yayasan,” ujar Fesal Masaad di Jakarta, Rabu (4/2/2026) dikuti dari Kompas.



Saat Ini 427 Ribu Guru Terima Insentif

Hingga kini, Kemenag tercatat menyalurkan insentif sebesar Rp250.000 per bulan kepada sekitar 427.000 guru honorer madrasah non-sertifikasi di seluruh Indonesia.

Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap guru honorer yang selama ini memiliki penghasilan yang tidak seragam.

Baca Juga : TPG 2026 Cair Setiap Bulan: Guru Wajib Pastikan 11 Data Info GTK Valid

Fesal menjelaskan, di luar insentif bulanan dari pemerintah, guru honorer juga memperoleh penghasilan tambahan dari berbagai sumber, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), komite sekolah, serta yayasan pengelola madrasah. Namun, besarannya sangat bervariasi antar daerah dan lembaga.



Tunjangan Khusus Guru Madrasah di Daerah 3T

Selain insentif rutin, Kemenag juga menyalurkan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Besaran tunjangan khusus ini mencapai Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan dan diberikan sepanjang tahun 2025.

Tunjangan tersebut tidak hanya diberikan kepada guru non-sertifikasi, tetapi juga guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga : Cek Pencairan TPG Lewat Info GTK: Cara Login dan Syarat SKTP Guru

Hingga saat ini, sebanyak 8.613 guru madrasah telah menerima tunjangan khusus dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar, yang disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan.

Guru Non-ASN Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai bentuk perlindungan tambahan, Kemenag juga memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN. Tercatat, sebanyak 181.582 guru non-ASN telah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan dengan premi yang sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama.

Melalui program ini, guru honorer madrasah mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya selama menjalankan tugas. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi profesi guru.



Kesimpulan

Kemenag tengah mengkaji kenaikan insentif guru honorer madrasah non-sertifikasi dari Rp250.000 menjadi Rp400.000 per bulan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan.

Selain insentif rutin, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.

 

Sumber :Kompas.com

Tags: Guru non-ASNinsentifInsentif Guru HonorerKemenagtunjangan guru honorer
Next Post
Jadwal Libur Bulan Februari 2026: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah

Jadwal Libur Bulan Februari 2026: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Libur Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

4 Februari 2026
BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

5 Februari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

3 Februari 2026
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

24 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Cari Modal Usaha? Ini 7 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan

Cari Modal Usaha? Ini 7 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan

5 Februari 2026
Cara Cepat Login Info GTK Kemendikdasmen 2026 untuk Mengecek Validasi SKTP

Cara Cepat Login Info GTK Kemendikdasmen 2026 untuk Mengecek Validasi SKTP

22 Januari 2026
Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026: Ini Cara Mengusulkan Jika Tidak Terdaftar

Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026: Ini Cara Mengusulkan Jika Tidak Terdaftar

15 Januari 2026
KUR Mandiri 2026 Terbaru: Pinjaman Rp 10 Juta–Rp 500 Juta, Untuk UMKM

KUR Mandiri 2026 Terbaru: Pinjaman Rp 10 Juta–Rp 500 Juta, Untuk UMKM

5 Februari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.