Kementerian Agama (Kemenag) akan menaikkan insentif bagi guru honorer madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Insentif yang saat ini sebesar Rp250.000 per bulan diusulkan naik menjadi Rp400.000 per bulan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-sertifikasi.
Dilansir dari Kompas, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, menyampaikan bahwa usulan kenaikan tersebut akan dibahas bersama kementerian terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurutnya, nominal Rp400.000 tersebut belum termasuk gaji yang diterima guru dari madrasah atau yayasan tempat mereka mengajar.
“Saat ini insentif masih Rp250.000, ke depan kami akan mengusulkan kenaikan menjadi Rp400.000 per bulan. Itu di luar gaji dari madrasah atau yayasan,” ujar Fesal Masaad di Jakarta, Rabu (4/2/2026) dikuti dari Kompas.
Saat Ini 427 Ribu Guru Terima Insentif
Hingga kini, Kemenag tercatat menyalurkan insentif sebesar Rp250.000 per bulan kepada sekitar 427.000 guru honorer madrasah non-sertifikasi di seluruh Indonesia.
Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap guru honorer yang selama ini memiliki penghasilan yang tidak seragam.
Baca Juga : TPG 2026 Cair Setiap Bulan: Guru Wajib Pastikan 11 Data Info GTK Valid
Fesal menjelaskan, di luar insentif bulanan dari pemerintah, guru honorer juga memperoleh penghasilan tambahan dari berbagai sumber, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), komite sekolah, serta yayasan pengelola madrasah. Namun, besarannya sangat bervariasi antar daerah dan lembaga.
Tunjangan Khusus Guru Madrasah di Daerah 3T
Selain insentif rutin, Kemenag juga menyalurkan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Besaran tunjangan khusus ini mencapai Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan dan diberikan sepanjang tahun 2025.
Tunjangan tersebut tidak hanya diberikan kepada guru non-sertifikasi, tetapi juga guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga : Cek Pencairan TPG Lewat Info GTK: Cara Login dan Syarat SKTP Guru
Hingga saat ini, sebanyak 8.613 guru madrasah telah menerima tunjangan khusus dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar, yang disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan.
Guru Non-ASN Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai bentuk perlindungan tambahan, Kemenag juga memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN. Tercatat, sebanyak 181.582 guru non-ASN telah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan dengan premi yang sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama.
Melalui program ini, guru honorer madrasah mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya selama menjalankan tugas. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi profesi guru.
Kesimpulan
Kemenag tengah mengkaji kenaikan insentif guru honorer madrasah non-sertifikasi dari Rp250.000 menjadi Rp400.000 per bulan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan.
Selain insentif rutin, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus bagi guru di daerah 3T serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.
Sumber :Kompas.com










