Bulan suci Ramadhan menjadi momentum bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan.
Selama berpuasa, umat Muslim menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, dalam praktiknya, muncul berbagai pertanyaan seputar kondisi kesehatan, termasuk soal suntikan dan infus saat puasa. Tidak sedikit orang yang tetap harus menjalani pengobatan atau perawatan medis selama Ramadhan.
Kondisi tertentu mengharuskan pasien menerima suntikan atau cairan infus demi menjaga kesehatannya. Lalu, apakah tindakan medis tersebut memengaruhi keabsahan puasa?
Dilansir dari laman ramadhan.antaranews, perbedaan jenis suntikan dan kandungannya menjadi kunci dalam menentukan apakah tindakan tersebut membatalkan puasa atau tidak.
Perbedaan Suntikan Nutrisi dan Non-Nutrisi
Para ulama membedakan hukum suntikan berdasarkan kandungannya, yakni antara suntikan yang bersifat nutrisi dan non-nutrisi.
Suntikan nutrisi, seperti infus yang mengandung zat gizi dan berfungsi sebagai pengganti makanan serta minuman, dinilai dapat membatalkan puasa.
Hal ini karena cairan tersebut memberikan asupan energi dan nutrisi yang menyerupai fungsi makan dan minum.
Sebaliknya, suntikan non-nutrisi seperti obat, antibiotik, atau vaksin tidak dimaksudkan sebagai pengganti makanan dan minuman.
Jenis suntikan ini hanya bertujuan untuk pengobatan atau pencegahan penyakit.
Oleh sebab itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa suntikan non-nutrisi tidak membatalkan puasa.
Fatwa MUI tentang Suntikan dan Vaksin Saat Puasa
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 menegaskan bahwa vaksinasi yang diberikan melalui injeksi tidak membatalkan puasa.
Artinya, umat Islam tetap diperbolehkan menerima vaksin atau suntikan obat selama tidak mengandung unsur nutrisi yang menggantikan makan dan minum.
Fatwa ini memberikan kejelasan bagi masyarakat agar tidak ragu menjalani pengobatan yang diperlukan selama bulan Ramadhan.
Pendapat Ulama tentang Infus Saat Puasa
Mengenai penggunaan infus, para ulama memiliki perincian hukum yang serupa dengan suntikan.
Infus yang mengandung nutrisi dan berfungsi sebagai pengganti makanan serta minuman dihukumi membatalkan puasa.
Sebab, cairan tersebut memberikan asupan energi langsung ke dalam tubuh.
Sementara itu, infus yang hanya bertujuan sebagai media pengobatan dan tidak mengandung nutrisi umumnya dianggap tidak membatalkan puasa.
Yusuf al-Qaradawi dalam kitab Fatawa Mu’ashirah menganjurkan agar penggunaan infus saat puasa dihindari jika masih memungkinkan.
Anjuran ini sebagai bentuk kehati-hatian agar ibadah puasa tetap terjaga dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat.
Anjuran Kehati-hatian dalam Berobat Saat Puasa
Walaupun sebagian tindakan medis tidak membatalkan puasa, para ulama menyarankan agar pengobatan dilakukan pada malam hari jika memungkinkan.
Langkah ini diambil untuk menjaga kehati-hatian serta menghindari keraguan dalam menjalankan ibadah.
Namun, jika kondisi medis bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda hingga waktu berbuka, maka puasa tetap sah selama tindakan tersebut tidak mengandung unsur nutrisi yang menyerupai makan dan minum.
Dengan memahami perbedaan antara suntikan nutrisi dan non-nutrisi serta jenis infus yang digunakan, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan sesuai tuntunan syariat.
Kesimpulan
Suntikan dan infus saat puasa tidak serta-merta membatalkan puasa.
Suntikan atau infus yang mengandung nutrisi dan berfungsi sebagai pengganti makan dan minum dihukumi membatalkan puasa.
Sebaliknya, suntikan obat, vaksin, atau infus non-nutrisi tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama dan fatwa resmi.
Meski demikian, jika memungkinkan, pengobatan sebaiknya dilakukan di luar waktu puasa sebagai bentuk kehati-hatian.
Dengan pemahaman yang tepat, umat Islam tetap dapat menjaga kesehatan tanpa mengabaikan keabsahan ibadah puasa Ramadhan.
Sumber : https://ramadhan.antaranews.com/







