Isu pemotongan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 ramai beredar dan memicu kekhawatiran. Kabar yang menyebut adanya pemangkasan hingga 25 persen menjadi sorotan, terutama di kalangan ASN. Namun, bagaimana fakta sebenarnya? Berikut penjelasan terbaru berdasarkan informasi resmi pemerintah.
Dalam beberapa pekan terakhir, beredar informasi bahwa pemerintah akan memangkas gaji ke-13 ASN, termasuk PPPK, sebagai bagian dari efisiensi anggaran negara. Isu ini dikaitkan dengan meningkatnya beban subsidi energi serta tekanan ekonomi global.
Belum Ada Keputusan Resmi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemotongan gaji ke-13. Menteri Keuangan menyatakan bahwa kabar tersebut masih sebatas wacana dan belum masuk dalam kebijakan final.
Bahkan, pemerintah secara tegas menyebut bahwa angka pemotongan 25 persen yang beredar tidak memiliki dasar kebijakan yang jelas. Artinya, informasi pemotongan tersebut masih bersifat spekulatif dan belum bisa dijadikan acuan oleh masyarakat maupun ASN.
Gaji ke-13 Tetap Dibayarkan
Mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tetap diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Beberapa poin penting dalam aturan tersebut antara lain:
- Gaji ke-13 tetap dicairkan pada tahun 2026
- Waktu pencairan paling cepat sekitar Juni 2026
- Komponen meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja
Menariknya, dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak Ada Pemangkasan Gaji Nasional
Selain isu gaji ke-13, muncul pula kabar bahwa gaji PPPK secara umum mengalami pemotongan. Faktanya, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Beberapa poin penting terkait gaji PPPK 2026:
- Tidak ada kebijakan nasional yang menurunkan gaji PPPK
- Potongan yang muncul (sekitar 3,25%) merupakan iuran jaminan, bukan pemangkasan
- Skema gaji tetap mengacu pada regulasi sebelumnya
Dengan demikian, istilah “gaji dipotong” sering kali disalahartikan. Potongan yang ada justru merupakan bagian dari program perlindungan jangka panjang bagi pegawai.
Penutup
Isu pemotongan gaji ke-13 PPPK tahun 2026 tidak terbukti benar hingga saat ini. Pemerintah belum menetapkan kebijakan pemangkasan, dan regulasi resmi justru memastikan bahwa gaji ke-13 tetap dibayarkan tanpa potongan.
Sementara itu, potongan pada gaji PPPK yang sempat ramai dibicarakan bukanlah pemangkasan, melainkan iuran program jaminan. ASN diimbau untuk tetap tenang dan hanya mengacu pada informasi dari sumber resmi.
Sumber
https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/2604150026/isu-gaji-ke-13-pns-pppk-tni-polri-dan-pensiunan-2026-dipotong-25-menkeu-purbaya-buka-suara-terkait-subsidi-energi?

Komentar