• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Februari 9, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 untuk SMA, D3, dan S1

Amni by Amni
7 Februari 2026
in CPNS, PPPK
0
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 untuk SMA, D3, dan S1

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 untuk SMA, D3, dan S1

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu solusi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik dengan pola kerja yang lebih fleksibel.

Pada tahun 2026, perhatian terhadap gaji PPPK paruh waktu semakin meningkat, terutama bagi lulusan SMA, D3, dan S1 yang ingin berkarier di instansi pemerintah tanpa harus bekerja penuh waktu.

Banyak calon pelamar dan PPPK aktif ingin mengetahui bagaimana struktur gaji, tunjangan, serta perbedaan penghasilan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu.



Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Dilansir dari laman dukuhdungus.id, besaran pendapatan yang diperoleh PPPK paruh waktu tidak ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan, baik lulusan SMA, D3, maupun S1.

Penentuan gaji mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 yang mengatur standar batas minimum pembayaran. Pendapatan yang diterima setidaknya mengacu pada salah satu dari tiga dasar berikut, yaitu

  • Gaji terakhir saat masih berstatus tenaga honorer
  • Upah terakhir sebelum resmi diangkat
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat bertugas.

Jika besaran gaji mengikuti ketentuan UMP daerah penempatan, maka nominal yang diterima dapat berbeda-beda sesuai dengan lokasi kerja masing-masing.



Baca Juga : BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Sesuai Aturan Terbaru 2026

Daftar UMP 2026 sebagai Acuan

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sering menjadi patokan dasar dalam menentukan gaji PPPK paruh waktu, terutama bagi jabatan dengan level pelaksana.

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876 (sebelumnya Rp5.396.760)
  • Papua Selatan: Rp4.508.850 (sebelumnya Rp4.285.850)
  • Papua: Rp4.436.283 (sebelumnya Rp4.285.850)
  • Papua Tengah: Rp4.295.848 (sebelumnya Rp4.285.848)
  • Bangka Belitung: Rp4.035.000 (sebelumnya Rp3.876.600)
  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (sebelumnya Rp3.775.425)
  • Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (sebelumnya Rp3.681.571)
  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (sebelumnya Rp3.657.527)
  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520 (sebelumnya Rp3.623.653)
  • Papua Barat: Rp3.840.947 (sebelumnya Rp3.615.000)
  • Kalimantan Utara: Rp3.770.000 (sebelumnya Rp3.580.160)
  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000 (sebelumnya Rp3.614.000)
  • Kalimantan Timur: Rp3.759.313 (sebelumnya Rp3.579.313)
  • Riau: Rp3.780.495 (sebelumnya Rp3.508.775)
  • Kalimantan Selatan: Rp3.686.138 (sebelumnya Rp3.282.812)
  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (sebelumnya Rp3.473.621)
  • Maluku Utara: Rp3.552.840 (sebelumnya Rp3.408.000)
  • Jambi: Rp3.471.497 (sebelumnya Rp3.234.533)
  • Gorontalo: Rp3.405.144 (sebelumnya Rp3.221.731)
  • Maluku: Rp3.334.499 (sebelumnya Rp3.141.699)
  • Sulawesi Barat: Rp3.315.935 (sebelumnya Rp3.104.430)
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 (sebelumnya Rp3.073.551)
  • Sumatera Utara: Rp3.228.701 (sebelumnya Rp2.992.599)
  • Sumatera Barat: Rp3.214.846 (sebelumnya Rp2.994.193)
  • Bali: Rp3.207.459 (sebelumnya Rp2.996.560)
  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 (sebelumnya Rp2.914.583)
  • Banten: Rp3.100.881 (sebelumnya Rp2.905.119)
  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552 (sebelumnya Rp2.878.286)
  • Lampung: Rp3.047.734 (sebelumnya Rp2.893.069)
  • Bengkulu: Rp2.827.250 (sebelumnya Rp2.670.039)
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861 (sebelumnya Rp2.602.931)
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898 (sebelumnya Rp2.328.969)
  • Jawa Timur: Rp2.446.880 (sebelumnya Rp2.305.984)
  • DI Yogyakarta: Rp2.417.495 (sebelumnya Rp2.264.080)
  • Jawa Barat: Rp2.317.601 (sebelumnya Rp2.191.232)
  • Jawa Tengah: Rp2.317.386 (sebelumnya Rp2.169.348)

Dalam banyak kasus, instansi pemerintah menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu agar tetap memenuhi standar UMP atau proporsional dengan jam kerja yang disepakati.



Baca Juga : Cara Daftar SNBP 2026: Panduan Lengkap Syarat, Alur, dan Tips Lolos PTN

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima berbagai tunjangan, meskipun besarannya dapat berbeda dari PPPK penuh waktu.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan kontribusi terhadap instansi. Semakin baik penilaian kerja, semakin besar potensi tunjangan yang diterima.

2. Tunjangan Keluarga dan Pangan

PPPK yang telah berkeluarga dapat menerima tunjangan keluarga, termasuk bantuan untuk pasangan dan anak. Selain itu, terdapat tunjangan pangan atau kebutuhan pokok dalam bentuk uang atau fasilitas tertentu.

3. Tunjangan Jabatan

Bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional atau memiliki tanggung jawab tambahan, tersedia tunjangan jabatan sesuai level dan peran yang diemban.

4. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas

PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima THR menjelang hari raya dan gaji ketiga belas sebagai bentuk dukungan finansial tambahan, meskipun nominalnya disesuaikan dengan status paruh waktu.



Baca Juga : Gaji Pensiunan PNS 2026: Benarkah Ada Kenaikan?

5. Tunjangan Transportasi

Beberapa instansi menyediakan tunjangan transportasi untuk mendukung mobilitas pegawai, terutama bagi yang harus hadir secara rutin di kantor atau lokasi kerja tertentu.

6. Fasilitas Lainnya

Selain tunjangan finansial, PPPK paruh waktu dapat memperoleh fasilitas lain seperti akses pelatihan, asuransi kerja, bantuan kesehatan terbatas, serta kesempatan peningkatan kompetensi.

Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 

Sebagai pembanding, PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai golongan dan masa kerja secara penuh. Gaji ini umumnya lebih tinggi dibanding PPPK paruh waktu karena mencakup jam kerja penuh, tanggung jawab yang lebih besar, serta tunjangan dengan nilai maksimal.

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan memahami perbedaan ini, calon pelamar dapat mempertimbangkan apakah skema paruh waktu atau penuh waktu lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadi.



Kesimpulan

Gaji PPPK paruh waktu 2026 untuk lulusan SMA, D3, dan S1 ditentukan berdasarkan jam kerja, jenjang pendidikan, dan kebijakan instansi, dengan kisaran proporsional dari gaji PPPK penuh waktu.

Acuan UMP 2026 turut memengaruhi besaran penghasilan, terutama pada level awal jabatan. Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berpotensi menerima tunjangan kinerja, keluarga dan pangan, jabatan, THR, gaji ketiga belas, transportasi, serta fasilitas lainnya.

Dengan memahami struktur gaji dan tunjangan ini, calon PPPK dapat merencanakan karier dan keuangan secara lebih matang.

 

Baca Juga : Pegawai SPPG Jadi PPPK 2026, Segini Gaji yang Akan Diterima
Sumber : dukuhdungus.id

Tags: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026Gaji PPPK SMA D3 S1my asnmyasnPerbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh WaktusscasnTHR PPPK 2026Tunjangan PPPK Paruh WaktuUMP 2026 Terbaru
Next Post
Cara Daftar KIP 2026 Secara Online, Mudah dan Cepat

Cara Daftar KIP 2026 Secara Online, Mudah dan Cepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

4 Februari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

3 Februari 2026
BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

5 Februari 2026
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

24 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Disdik Mataram Pastikan TPG Gaji ke-13 2025 Cair Dua Pekan Lagi

Disdik Mataram Pastikan TPG Gaji ke-13 2025 Cair Dua Pekan Lagi

5 Februari 2026
Kemendikdasmen Usulkan 1,2 Juta Guru ASND Terima TPG

Kemendikdasmen Usulkan 1,2 Juta Guru ASND Terima TPG

6 Februari 2026
Harga Emas Antam Turun Rp 183.000, Kini Jadi Rp 2.844.000 per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp 183.000, Kini Jadi Rp 2.844.000 per Gram

3 Februari 2026
Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2026: Link Resmi, Cara Daftar, dan Syarat Terbaru

Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2026: Link Resmi, Cara Daftar, dan Syarat Terbaru

4 Februari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.