Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan dua pejabat setingkat kepala dinas resmi mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak 9 Februari 2026. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut, Sutan Tolang Lubis.
Ia membenarkan bahwa pengunduran diri tersebut telah diproses sesuai mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan Pemprov Sumut.
Dua pejabat yang dimaksud adalah Firtrah Kurnia selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut serta Hendra Dermawan Siregar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Menurut Sutan, alasan pengunduran diri keduanya tidak sama. Firtrah Kurnia memilih mundur karena ingin lebih fokus pada urusan keluarga. Sementara itu, Hendra Dermawan Siregar menyampaikan alasan berbeda dalam surat resminya.
“Dalam surat pengunduran dirinya yang kami terima, Pak Hendra menyatakan jabatan tersebut tidak tepat untuknya sehingga dirinya tidak bisa berbuat maksimal,” ungkap Sutan saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (10/2/2026) lalu.
Pemerintah provinsi bergerak cepat untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan. Gubernur Sumatera Utara telah menunjuk Sekretaris Dinas di masing-masing instansi sebagai pelaksana harian guna mengisi kekosongan jabatan.
“Agar program kerja tetap berjalan, maka ditunjuk masing masing Sekretaris Dinas menjadi Plh. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Langkah penunjukan pelaksana harian tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan seluruh program prioritas tetap berjalan tanpa hambatan.
Koordinasi dengan pemerintah pusat juga akan dilakukan sebagai bagian dari prosedur administrasi dan penyesuaian kebijakan kepegawaian.
Dengan adanya perubahan ini, Pemprov Sumut menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
Pemerintah memastikan proses transisi kepemimpinan di kedua dinas tersebut berlangsung sesuai aturan dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.










