Memiliki riwayat kredit yang buruk bisa menjadi hambatan besar saat mengajukan pinjaman ke bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Pasalnya, setiap pengajuan kredit akan dicek melalui BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Jika skor kredit Anda buruk, peluang pengajuan KPR, KTA, kartu kredit, hingga kredit kendaraan bisa ditolak. Lalu, bagaimana cara pemutihan BI Checking agar tidak masuk daftar hitam? Simak penjelasan Cara Pemutihan BI Checking lengkapnya berikut ini.
Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?
BI Checking adalah sistem yang mencatat seluruh riwayat kredit seseorang, baik yang lancar maupun bermasalah. Saat ini, layanan tersebut dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK.
Data yang tercatat meliputi:
- Riwayat pinjaman
- Status pembayaran cicilan
- Jumlah tunggakan (jika ada)
- Kolektibilitas kredit
Informasi ini menjadi pertimbangan utama bank sebelum menyetujui pengajuan kredit baru.
Baca Juga : Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Februari 2026
Kategori Skor BI Checking (Kolektibilitas Kredit)
Skor BI Checking terbagi dalam lima kategori kolektibilitas:
- Skor 1 artinya Kredit Lancar
Tidak pernah menunggak, cicilan selalu dibayar tepat waktu. - Skor 2 artinya Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Tunggakan 1–90 hari. - Skor 3 artinya Kredit Tidak Lancar
Tunggakan 91–120 hari. - Skor 4 artinya Kredit Diragukan
Tunggakan 121–180 hari. - Skor 5 artinya Kredit Macet
Tunggakan lebih dari 180 hari.
Skor 3, 4, dan 5 masuk kategori riwayat kredit buruk dan berisiko membuat Anda sulit mendapatkan pinjaman di kemudian hari.
Cara Pemutihan BI Checking agar Bersih Kembali
Bagi yang sudah terlanjur memiliki skor kredit buruk, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki riwayat kredit:
1. Lunasi Seluruh Utang
Langkah utama dan paling penting adalah melunasi semua tunggakan kredit di bank atau lembaga pembiayaan. Tanpa pelunasan, status kolektibilitas tidak akan membaik.
Baca Juga : Tabel Angsuran KUR BRI Februari 2026: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp1 Juta–Rp200 Juta
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Setelah melunasi kewajiban, mintalah surat keterangan lunas atau surat klarifikasi dari pihak bank sebagai bukti resmi bahwa Anda sudah menyelesaikan utang.
3. Pantau Status SLIK OJK Secara Berkala
Cek data SLIK OJK untuk memastikan status kredit sudah diperbarui. Biasanya pembaruan data membutuhkan waktu sesuai siklus pelaporan bank.
4. Ajukan Komplain Jika Data Belum Diperbarui
Jika status masih bermasalah padahal utang sudah lunas, segera ajukan komplain ke bank terkait agar dilakukan pembaruan data.
5. Konfirmasi ke OJK
Bila diperlukan, Anda bisa melakukan konfirmasi ke OJK dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan lunas.
Baca Juga : Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Tenor 12–24 Bulan, Bunga Rendah & Aman
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Pemutihan BI Checking tidak bisa dilakukan tanpa melunasi utang.
- Proses pembaruan data memerlukan waktu.
- Hindari menggunakan jasa “pembersih BI Checking” yang tidak resmi karena berpotensi penipuan.
- Selalu bayar cicilan tepat waktu untuk menjaga skor tetap di kategori lancar.
Tips Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Kredit
Agar riwayat kredit tetap sehat, lakukan beberapa langkah berikut:
- Kelola keuangan dengan perencanaan yang matang
- Hindari mengambil pinjaman melebihi kemampuan bayar
- Sisihkan dana darurat untuk mengantisipasi kondisi tak terduga
- Bayar cicilan sebelum jatuh tempo
Kesimpulan
Cara pemutihan BI Checking atau SLIK OJK hanya bisa dilakukan dengan melunasi seluruh kewajiban kredit dan memastikan data telah diperbarui oleh bank.
Prosesnya memang membutuhkan waktu, tetapi dengan disiplin dan pengelolaan keuangan yang baik, skor kredit bisa kembali bersih.
Menjaga riwayat kredit tetap lancar sangat penting agar pengajuan pinjaman di masa depan berjalan lebih mudah dan cepat disetujui.
Sumber : Kompas.com










