Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026 bisa menjadi solusi bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa biaya, tetapi belum tercatat dalam DTSEN (sebelumnya DTKS).
SKTM adalah surat resmi yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.
Dokumen ini diwajibkan oleh pemerintah sebagai pengganti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam proses seleksi beasiswa kIP kuliah. Oleh karena itu, calon pendaftar disarankan segera mendatangi kantor desa atau kelurahan agar pengurusan administrasi tidak menghambat proses pendaftaran ke perguruan tinggi tujuan.
Pengertian SKTM?
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum terdaftar dalam basis data kemiskinan nasional.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang digunakan pihak kampus untuk menilai kelayakan penerima bantuan pendidikan.
Pengajuan SKTM dilakukan di kantor kelurahan atau desa sesuai alamat domisili pada KTP. Proses pengurusannya sudah dapat dimulai sejak semester akhir kelas 12 atau bersamaan dengan pembukaan pendaftaran akun SNPMB 2026.
Perlu diperhatikan, penghasilan kotor gabungan orang tua tidak boleh melebihi Rp4.000.000 per bulan. Jika dihitung per anggota keluarga, batas maksimalnya adalah Rp750.000 per orang.
Syarat Dokumen Pembuatan SKTM
Sebelum datang ke kantor desa atau kelurahan, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen pendukung. Mengacu pada informasi dari Detik Edu, persyaratan umum yang biasanya diminta meliputi:
- Surat pengantar resmi dari pengurus RT/RW setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Fotokopi e-KTP pemohon atau orang tua/wali
Perlu dicatat, ketentuan administratif bisa berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah setempat.
Cara Mengurus SKTM untuk KIP Kuliah
Berdasarkan informasi dari Detik Edu, berikut alur pengurusan SKTM di kelurahan atau desa:
- Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW, KK, dan KTP
- Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan menyusun surat SKTM
- SKTM ditandatangani dan distempel resmi oleh Kepala Desa atau Lurah
- Surat SKTM diserahkan kepada pemohon untuk digunakan dalam pendaftaran KIP Kuliah
Bagi siswa yang tidak memiliki KIP atau belum tercatat dalam DTSEN, SKTM menjadi dokumen wajib sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.
Manfaat KIP Kuliah
Dengan memiliki KIP Kuliah, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat sebagai berikut:
- Bebas Biaya Kuliah, dengan beasiswa KIP Semua biaya kuliah ditanggung oleh pemerintah hingga selesai studi.
- Tunjangan Hidup, selain mendapatkan bantuan uang kuliah, Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapatkan tunjangan hidup bulanan.
- Akses ke Pendidikan Berkualitas: Anda memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tanpa harus khawatir tentang biaya.
Penutup
Bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, mengurus SKTM untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026 merupakan langkah penting dan bernilai besar untuk masa depan.
Baca Juga : KIP Kuliah 2026 Segera Dibuka, Ini Prediksi Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
Dokumen ini menjadi penghubung utama agar kamu tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya, meskipun belum terdaftar dalam sistem DTSEN.
Sumber: detik.com










