• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Senin, Februari 2, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara Mengurus SKTM di Kelurahan untuk Daftar KIP Kuliah 2026

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
21 Januari 2026
in Informasi
0
Cara Mengurus SKTM di Kelurahan untuk Daftar KIP Kuliah 2026

Cara Mengurus SKTM di Kelurahan untuk Daftar KIP Kuliah 2026

Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026 bisa menjadi solusi bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa biaya, tetapi belum tercatat dalam DTSEN (sebelumnya DTKS).

SKTM adalah surat resmi yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.

Dokumen ini diwajibkan oleh pemerintah sebagai pengganti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam proses seleksi beasiswa kIP kuliah. Oleh karena itu, calon pendaftar disarankan segera mendatangi kantor desa atau kelurahan agar pengurusan administrasi tidak menghambat proses pendaftaran ke perguruan tinggi tujuan.



Pengertian SKTM?

SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum terdaftar dalam basis data kemiskinan nasional.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang digunakan pihak kampus untuk menilai kelayakan penerima bantuan pendidikan.

Pengajuan SKTM dilakukan di kantor kelurahan atau desa sesuai alamat domisili pada KTP. Proses pengurusannya sudah dapat dimulai sejak semester akhir kelas 12 atau bersamaan dengan pembukaan pendaftaran akun SNPMB 2026.

Perlu diperhatikan, penghasilan kotor gabungan orang tua tidak boleh melebihi Rp4.000.000 per bulan. Jika dihitung per anggota keluarga, batas maksimalnya adalah Rp750.000 per orang.



Syarat Dokumen Pembuatan SKTM

Sebelum datang ke kantor desa atau kelurahan, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen pendukung. Mengacu pada informasi dari Detik Edu, persyaratan umum yang biasanya diminta meliputi:

  1. Surat pengantar resmi dari pengurus RT/RW setempat
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  3. Fotokopi e-KTP pemohon atau orang tua/wali

Perlu dicatat, ketentuan administratif bisa berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah setempat.

Cara Mengurus SKTM untuk KIP Kuliah

Berdasarkan informasi dari Detik Edu, berikut alur pengurusan SKTM di kelurahan atau desa:

  1. Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW, KK, dan KTP
  2. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen
  3. Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan menyusun surat SKTM
  4. SKTM ditandatangani dan distempel resmi oleh Kepala Desa atau Lurah
  5. Surat SKTM diserahkan kepada pemohon untuk digunakan dalam pendaftaran KIP Kuliah

Bagi siswa yang tidak memiliki KIP atau belum tercatat dalam DTSEN, SKTM menjadi dokumen wajib sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.



Manfaat KIP Kuliah

Dengan memiliki KIP Kuliah, Anda akan mendapatkan beberapa manfaat sebagai berikut:

  1. Bebas Biaya Kuliah, dengan beasiswa KIP Semua biaya kuliah ditanggung oleh pemerintah hingga selesai studi.
  2. Tunjangan Hidup, selain mendapatkan bantuan uang kuliah, Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga mendapatkan tunjangan hidup bulanan.
  3. Akses ke Pendidikan Berkualitas: Anda memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi tanpa harus khawatir tentang biaya.

Penutup

Bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, mengurus SKTM untuk pendaftaran KIP Kuliah 2026 merupakan langkah penting dan bernilai besar untuk masa depan.

Baca Juga : KIP Kuliah 2026 Segera Dibuka, Ini Prediksi Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Dokumen ini menjadi penghubung utama agar kamu tetap memiliki kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya, meskipun belum terdaftar dalam sistem DTSEN.



Sumber: detik.com

Tags: Apa Itu SKTMCara Mengurus SKTM untuk KIP KuliahManfaat KIP KuliahSurat Keterangan Tidak MampuSyarat Dokumen Pembuatan SKTM
Next Post
Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman

Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

29 Januari 2026
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

24 Januari 2026
Cara Mengetahui KTP Terdaftar Bansos PKH dan BPNT, Ini Ciri-Cirinya

Cara Mengetahui KTP Terdaftar Bansos PKH dan BPNT, Ini Ciri-Cirinya

15 Januari 2026
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Informasi Terbarunya

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Informasi Terbarunya

24 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Cara Daftar Bansos 2026 Pakai e-KTP Online, Lengkap Syarat dan Tahapan PKH dan BPNT

Cara Daftar Bansos 2026 Pakai e-KTP Online, Lengkap Syarat dan Tahapan PKH dan BPNT

10 Januari 2026
Jadwal Libur Februari 2026: Catat Tanggal Merah dan Long Weekend Imlek

Jadwal Libur Februari 2026: Catat Tanggal Merah dan Long Weekend Imlek

22 Januari 2026
Badan Gizi Nasional Angkat 32.000 PPPK Februari 2026

Badan Gizi Nasional Angkat 32.000 PPPK Februari 2026

22 Januari 2026
Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat Aplikasi JMO

Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat Aplikasi JMO

16 Januari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.