BPJS Ketenagakerjaan Informasi
Beranda / Informasi / Cara Menggabungkan Saldo JHT Jika Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkah Mudahnya

Cara Menggabungkan Saldo JHT Jika Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkah Mudahnya

Cara Menggabungkan Saldo JHT Jika Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkah Mudahnya
Cara Menggabungkan Saldo JHT Jika Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Langkah Mudahnya

Sebagian pekerja di Indonesia kerap tidak menyadari bahwa mereka memiliki lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini biasanya terjadi karena setiap kali pindah perusahaan, karyawan didaftarkan kembali sebagai peserta baru sehingga mendapatkan nomor kepesertaan (KPJ) yang berbeda. KPJ merupakan nomor identitas unik berjumlah 11 digit yang tertera pada kartu fisik maupun digital.

Jika seseorang pernah bekerja di beberapa perusahaan, besar kemungkinan ia memiliki dua atau lebih KPJ dengan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang terpisah. Lantas, apakah saldo JHT dari dua kartu BPJS bisa digabung? Jawabannya bisa.

Informasi ini juga pernah dijelaskan dalam pemberitaan di kompas.com, bahwa peserta diperbolehkan melakukan penggabungan kepesertaan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi.



Satu Peserta Bisa Memiliki Lebih dari Satu KPJ

Secara aturan, satu orang memang bisa memiliki lebih dari satu nomor KPJ. Namun agar pengelolaan saldo lebih praktis, peserta disarankan untuk menggabungkannya.

Tujuan penggabungan ini adalah supaya seluruh saldo JHT terkumpul dalam satu akun aktif. Dengan begitu, proses administrasi maupun klaim di kemudian hari menjadi lebih mudah karena data sudah terintegrasi.

Cara Menggabungkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Penggabungan saldo JHT dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut beberapa metode yang bisa dipilih :

1. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Cara paling praktis adalah melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya :

  • Buka aplikasi JMO
  • Lakukan pengkinian atau pembaruan data
  • Pastikan data KPJ utama sudah benar
  • Lakukan verifikasi biometrik
  • Lengkapi data kontak dan kependudukan
  • Isi informasi kontak darurat
  • Klik “Konfirmasi” dan setujui pernyataan

Metode ini memungkinkan peserta melakukan penggabungan tanpa harus datang ke kantor cabang.



2. Melalui HRD Perusahaan

Peserta juga dapat meminta bantuan bagian HRD di perusahaan tempat bekerja saat ini untuk membantu proses penggabungan nomor KPJ lama dan baru.

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang

Alternatif lainnya adalah mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar proses penggabungan berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan :

  • Kedua nomor KPJ (lama dan baru)
  • e-KTP
  • Paklaring atau surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan sebelumnya

Pastikan membawa dokumen asli dan fotokopi untuk mempercepat proses verifikasi.



Keuntungan Menggabungkan Saldo JHT

Menggabungkan saldo JHT dari beberapa KPJ memberikan sejumlah manfaat, di antaranya :

  • Data kepesertaan menjadi lebih tertata
  • Proses klaim JHT lebih cepat dan praktis
  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi
  • Memudahkan pengecekan saldo secara berkala

Langkah ini sangat dianjurkan bagi pekerja yang sudah beberapa kali berpindah perusahaan agar tidak mengalami kendala saat pencairan dana di masa mendatang.

Kesimpulan

Memiliki dua atau lebih kartu BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang wajar bagi pekerja yang sering berpindah tempat kerja.

Namun, agar saldo JHT tidak terpisah dan mempermudah proses klaim, peserta disarankan untuk segera melakukan penggabungan KPJ.

Proses amalgamasi bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, bantuan HRD, maupun datang langsung ke kantor cabang.



Dengan saldo yang terintegrasi dalam satu akun, pengelolaan dana JHT menjadi lebih aman, rapi, dan mudah diakses saat dibutuhkan.

Sumber: kompas.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan