Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 kembali menjadi perhatian banyak pekerja pada Februari 2026.
Program bantuan ini ditujukan untuk membantu karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Seperti pelaksanaan sebelumnya, BSU diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja.
Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menyalurkan kembali program BSU pada periode akhir tahun 2025 maupun awal 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa informasi mengenai pencairan BSU tahap lanjutan yang sempat beredar di masyarakat tidak benar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran BSU baru setelah program sebelumnya selesai.
“Sampai saat ini tidak ada rencana penyaluran BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan bantuan BSU kepada sekitar 15,25 juta pekerja pada periode Juni dan Juli 2025.
Meski saat ini belum ada kepastian kelanjutan program, pekerja tetap disarankan untuk mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu BSU kembali dibuka.
Cara Mendaftar BSU Rp 600.000
Berdasarkan ketentuan program BSU sebelumnya, salah satu syarat utama penerima bantuan adalah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah aktif.
Bagi pekerja penerima upah, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan.
Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu:
- Kanal fisik, dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Kanal non-fisik, melalui layanan online yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah perusahaan terdaftar sebagai peserta, langkah berikutnya adalah mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah karyawan beserta besaran upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus untuk pekerja asing (WNA), pendaftaran tetap dapat dilakukan dengan syarat telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia dan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Dengan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data ketenagakerjaan lengkap, peluang untuk mendapatkan BSU akan lebih besar jika program ini kembali dibuka oleh pemerintah.
Kesimpulan
Hingga Februari 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum memastikan adanya kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000.
Meski demikian, pekerja yang memenuhi kriteria tetap disarankan untuk mempersiapkan diri dengan memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah aktif.
Apabila program BSU kembali disalurkan, syarat utama yang harus dipenuhi adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan tempat bekerja.
Dengan kelengkapan data dan kepesertaan yang valid, pekerja akan lebih siap untuk menerima bantuan jika kebijakan BSU kembali diberlakukan di masa mendatang.
Sumber : kabar24.bisnis.com









