• Redaksi
Sabtu, Maret 28, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Cara Daftar PKH Online dan Offline serta Syarat dan Kriterianya

Fai Demplon by Fai Demplon
27 Juni 2023
in Artikel
0

Cara Daftar PKH Online dan Offline serta Syarat dan Kriterianya

Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi penerima manfaatnya. Bagi Anda yang ingin menerima bantuan sosial ini, diperlukan pendaftaran terlebih dahulu.

Hanya warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu yang berhak menerima PKH.

Kemensos telah menyediakan kemudahan pendaftaran PKH September 2022 melalui aplikasi secara online.




Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Online:

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

  2. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi data diri Anda.

  3. Setelah itu, Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi. Cari dan klik menu “Daftar Usulan”.

  4. Pilih opsi “Tambah Usulan”.

  5. Isi data diri Anda dan pilih jenis bantuan sosial PKH.

  6. Setelah selesai mendaftar, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, jangan khawatir! Anda tetap dapat mendaftar secara offline.




Berikut Ini Adalah Langkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Offline:

  1. Kunjungi kepala desa atau lurah setempat dengan membawa KTP dan KK Anda.

  2. Kepala desa atau lurah akan meneruskan data pendaftaran Anda ke bupati atau wali kota melalui camat dengan melalui proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).

  3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.

  4. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.

  5. Data yang sudah diinput ke SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi laporan kepada bupati atau wali kota.

  6. Bupati atau wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri guna pengesahan.

Untuk mengetahui apakah pendaftaran Anda diterima atau ditolak, calon penerima PKH dapat memeriksa melalui situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.




Berikut Kriteria Penerima PKH:

    1. Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Kesehatan:

      -Ibu hamil atau menyusui, dengan batasan maksimal dua kali kehamilan.
      -Anak usia 0-6 tahun, dengan batasan maksimal dua anak.

    2. Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Pendidikan:

      -Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau tingkat pendidikan yang setara.
      -Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
      -Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau tingkat pendidikan yang setara.
      -Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

    3. Berikut Ini Adalah Kriteria Penerima PKH Sosial:

      -Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
      -Penyandang disabilitas, dengan prioritas pada penyandang disabilitas berat serta batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.




Tags: Cara Daftar PKH Online dan Offline serta Syarat dan KriterianyaKriteria Penerima PKH KesehatanKriteria Penerima PKH PendidikanKriteria Penerima PKH SosialLangkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara OfflineLangkah-langkah Mendaftar Kartu PKH Secara Online
Next Post
TPG Guru 2026 Cair Bertahap: Simak Jadwal dan Daftar Daerah Yang Sudah Cair

Cara Membuat STNK 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Bansos PKH dan BPNT Cair Januari 2026: Ini Cara Cek Bansos Kemensos Terbaru 2026

Bansos PKH dan BPNT Cair Januari 2026: Ini Cara Cek Bansos Kemensos Terbaru 2026

7 Januari 2026
Aplikasi Penghasil Uang Cair ke DANA Paling Cepat di Tahun 2026

Aplikasi Penghasil Uang Cair ke DANA Paling Cepat di Tahun 2026

17 Januari 2026
Libur Lebaran 2026 Resmi: Simak Daftar Cuti Bersama dan Hari Liburnya

Libur Lebaran 2026 Resmi: Simak Daftar Cuti Bersama dan Hari Liburnya

6 Maret 2026
Cara Memulai Investasi Saham: 7 Tips Penting untuk Pemula

Cara Memulai Investasi Saham: 7 Tips Penting untuk Pemula

27 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Cara Membuat SKCK Online Lewat HP: Panduan Lengkap dan Mudah
  • Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) 2026 Dibuka, Ada Program Double Degree hingga Jalur Akselerasi
  • 5 Objek Wisata Populer di Berastagi untuk Liburan Seru
  • Rekrutmen Bintara Polri 2026 Dibuka hingga 30 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.