Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin penting di era digital, terutama bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan, menjalankan usaha, atau ingin mengakses layanan keuangan tertentu.
NPWP berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem Coretax sebagai platform baru untuk pengelolaan layanan pajak, termasuk pendaftaran NPWP secara online.
Dengan Coretax, masyarakat dapat mendaftar NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak, sehingga proses menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.
Baca Juga : Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya
Fungsi NPWP bagi Wajib Pajak
NPWP memiliki peran penting sebagai tanda pengenal resmi bagi setiap individu atau badan usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dilansir dai laman Metro, berikut beberapa fungsi utama NPWP yang wajib diketahui masyarakat :
- Syarat Mengajukan Restitusi Pajak: NPWP dibutuhkan sebagai identitas wajib pajak saat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
- Tarif Pajak Lebih Ringan: Pemilik NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih rendah dibandingkan wajib pajak yang belum memiliki NPWP. Tanpa NPWP, tarif Pajak Penghasilan (PPh) bisa dikenakan lebih tinggi hingga 20 persen.
- Dokumen Penting untuk Keperluan Nonpajak: NPWP juga sering menjadi persyaratan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengajuan kredit dan pengurusan perizinan usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat Daftar NPWP via Coretax
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP online melalui Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai bukti identitas Warga Negara Asing (WNA).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di KTP.
- Nomor ponsel dan alamat email aktif.
- Data pekerjaan dan ekonomi.
- Foto diri untuk verifikasi identitas.
- Alamat domisili terbaru.
Baca Juga : Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax DJP 2026: Panduan Lengkap dari Aktivasi hingga Selesai
Cara Daftar NPWP 2026 via Coretax
Berikut langkah-langkah praktis untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax DJP, adapun hal-hal yang harus dilaukan oelh masyarakat sebagai berikut :
- Kunjungi situs resmi Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pilih menu “Daftar disini”.
- Akan muncul pilihan jenis NPWP, silahkan pilih jenis wajib pajak “Perorangan” untuk pendaftaran NPWP pribadi.
- Jika muncul pertanyaan “Apakah wajib pajak memiliki NIK?” maka silahkan pilih “Ya”.
- Selanjutnya akan muncul opsi pendaftaran “Pendaftaran dengan aktivasi NIK” atau “Hanya Registrasi”. Silahkan pilih yang aktivasi NIK.
- Lengkapi identitas wajib pajak sesuai dengan KTP.
- Masukkan kontak wajib pajak, meliputi nomor ponsel hingga email aktif. Lalu klik “Verify” untuk memverifikasi data yang telah dimasukkan.
- Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor atau email yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut, lalu klik “Next”.
- Akan ada kolom opsional meliputi data pasangan, anak, atau orang tua. Silahkan isi jika diperlukan.
- Lengkapi data ekonomi Anda, lalu klik “Next”.
- Masukkan alamat rumah terbaru. Apabila antara alamat domisili dengan alamat KTP sama silahkan klik “Salin dari domisili”. Namun, jika berbeda silahkan lengkapi keduanya.
- Unggah foto diri, lalu klik “Next”.
- Kemudian akan muncul pernyataan yang menyatakan bahwa data yang Anda masukkan sudah benar dan lengkap, silahkan centang kolom pernyataannya.
- Klik tombol “Submit Application”, lalu periksa email yang terdaftar untuk mendapatkan file NPWP Anda.
Baca Juga : Sertifikasi Guru 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Terbaru TPG, THR, dan Gaji ke-13
Tips Agar Pendaftaran NPWP Online Lancar
Agar proses pendaftaran NPWP melalui Coretax berjalan tanpa kendala, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Gunakan data yang sesuai dengan identitas resmi
- Pastikan alamat email dan nomor ponsel aktif
- Unggah dokumen dengan kualitas jelas dan terbaca
- Simpan bukti pendaftaran untuk keperluan lanjutan
- Pantau status permohonan secara berkala di akun Coretax
- Dengan persiapan matang, pendaftaran NPWP dapat selesai lebih cepat.
Kesimpulan
Pendaftaran NPWP online 2026 melalui Coretax memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh identitas wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Dengan memahami fungsi NPWP, menyiapkan syarat pendaftaran, serta mengikuti langkah-langkah daftar NPWP via Coretax, proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara praktis dan efisien.
NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan keuangan dan legalitas usaha. Oleh karena itu, bagi Anda yang telah memenuhi kriteria wajib pajak, segera lakukan pendaftaran agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib.
Baca Juga : Tabel KUR BSI 2026 Terbaru: Simulasi Pinjaman Rp1 Juta–Rp100 Juta










