Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengalami status kepesertaan nonaktif secara mendadak. Kondisi ini tentu menghambat akses layanan kesehatan, sehingga peserta perlu segera mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS PBI.
Berdasarkan informasi dari detik, status nonaktif bukan berarti kepesertaan PBI berakhir selamanya. Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki beberapa opsi, seperti mengajukan kembali BPJS PBI, beralih ke peserta mandiri (PBPU), atau menjadi peserta PPU melalui perusahaan.
Masyarakat diimbau tidak panik saat BPJS PBI nonaktif, karena ada cara cepat untuk mengaktifkan BPJS PBI baik secara online maupun offline yang akan dibahas selengkapnya melalui artikel ini.
Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan
Mengutip detik, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan telah digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah penerima bantuan iuran tetap sama.
Baca Juga : Perbedaan BPJS PBPU, BP Pemerintah Daerah, dan BPJS PBI: Jangan Sampai Salah
Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan data Kemensos agar bantuan tepat sasaran sesuai kriteria.
Meski dinonaktifkan, peserta tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Untuk memastikan status kepesertaan BPJS, peserta dapat mengecek melalui beberapa layanan berikut:
- WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan: 0811-8165-165
- Care Center BPJS 165
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Aplikasi Mobile JKN
Cara Cek BPJS Aktif Lewat Mobile JKN
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN melalui HP
- Login menggunakan NIK dan password
- Periksa status di bagian atas nama peserta
- Jika aktif, akan muncul keterangan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”
- Klik untuk melihat detail status seluruh anggota keluarga
Jika muncul keterangan “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)”, peserta disarankan menghubungi BPJS Kesehatan melalui layanan online atau datang langsung ke kantor untuk mendapatkan solusi.
3 Cara Aktifkan Kembali BPJS PBI
Ada 3 cara untuk mengaktifkan BPJS PBI, berikut panduannya:
1. Daftar Ulang sebagai Peserta BPJS PBI
Peserta dapat mengajukan pengaktifan kembali BPJS PBI jika memenuhi kriteria berikut:
- Dinonaktifkan pada Januari 2026
- Termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin
- Mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis
- Jika sesuai, segera lapor ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan kembali sebagai peserta PBI.
2. Beralih ke BPJS Mandiri (PBPU)
Bagi peserta yang tergolong mampu, solusi cepat adalah beralih ke peserta BPJS mandiri (PBPU). Langkah-langkahnya:
- Chat WA PANDAWA BPJS Kesehatan (0811-8165-165)
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Unggah dokumen:
- Swafoto dengan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Kepesertaan aktif setelah iuran dibayarkan, tanpa masa tunggu 14 hari
Baca Juga : Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Seacara Online, Ini Penejelasannya
3. Beralih ke Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Jika bekerja atau merupakan anggota keluarga pekerja, peserta dapat berpindah ke BPJS PPU.
a. Untuk pekerja aktif
Cukup melapor ke HRD atau bagian kepegawaian, lalu perusahaan akan mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk pekerja dan keluarga.
b. Untuk anggota keluarga pekerja
- Chat WA PANDAWA BPJS Kesehatan
- Pilih menu Administrasi
- Klik Penambahan Anggota Keluarga
- Unggah Kartu Keluarga
- Kepesertaan aktif setelah iuran dibayarkan perusahaan
Catatan Penting Terkait BPJS PBI
Penonaktifan BPJS PBI oleh Kemensos bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran.
Kuota peserta yang dinonaktifkan langsung dialihkan kepada penerima yang benar-benar berhak berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini, pemerintah telah menanggung lebih dari 98 juta peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Info GTK Februari 2026: Jadwal Penarikan Data, Sinkronisasi
Kesimpulan
Penonaktifan BPJS PBI bukan akhir dari kepesertaan JKN. Peserta tetap dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui tiga cara, yaitu mendaftar ulang sebagai peserta PBI, beralih ke peserta mandiri (PBPU), atau menjadi peserta PPU melalui perusahaan.
Dengan mengecek status kepesertaan dan memilih opsi yang sesuai kondisi, akses layanan kesehatan tetap bisa digunakan tanpa perlu panik.
Sumber : Detik.com










