• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Februari 6, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
5 Februari 2026
in BPJS Kesehatan, Informasi
0
BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan saat ini sedang melakukan pemutakhiran dan pemadanan data peserta jaminan kesehatan.

Kebijakan ini berdampak pada penonaktifan kepesertaan BPJS PBPU BP Pemerintah Daerah bagi warga yang tidak lagi memenuhi kriteria tertentu.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak awal Februari 2026 dan telah disampaikan secara resmi kepada seluruh fasilitas kesehatan serta masyarakat umum.

Dilansir dari dukuhdungus.id, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang berada di luar desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Artinya, bantuan iuran hanya diberikan kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.



Baca Juga : KUR Mandiri 2026 Terbaru: Pinjaman Rp 10 Juta–Rp 500 Juta, Untuk UMKM

Penyesuaian ini merupakan bagian dari evaluasi program jaminan kesehatan tahun 2026 agar subsidi tepat sasaran.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara PBPU BP Pemerintah Daerah dan jenis kepesertaan BPJS lainnya, khususnya BPJS PBI.

Oleh karena itu, pemahaman mengenai klasifikasi peserta BPJS Kesehatan sangat penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang harus diambil jika status kepesertaannya berubah.

Apa Itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah?

PBPU BP Pemerintah Daerah adalah kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Kategori ini termasuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dananya bersumber dari APBD. Pesertanya merupakan warga kurang mampu yang didaftarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Peserta PBPU BP Pemda tidak dibebankan iuran bulanan karena seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh kas daerah. Program ini sebelumnya dikenal luas sebagai Jamkesda sebelum terintegrasi ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).



Baca Juga : PBI JK BPJS Kesehatan Tiba-tiba Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dalam sistem JKN, BPJS Kesehatan membagi peserta ke dalam empat segmen utama, yaitu:

  1. PPU (Pekerja Penerima Upah)
    Peserta yang berasal dari kalangan pekerja formal, seperti karyawan swasta dan ASN. Iuran dibayarkan bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
  2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
    Masyarakat tidak mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui APBN dan tercatat dalam data kemiskinan nasional.
  3. PBPU BP (Peserta Mandiri)
    Pekerja informal atau bukan pekerja yang membayar iuran BPJS secara mandiri setiap bulan, seperti pedagang, petani, dan wiraswasta.
  4. PBI APBD atau PBPU BP Pemerintah Daerah
    Warga kurang mampu yang iuran BPJS-nya ditanggung oleh pemerintah daerah menggunakan APBD.

Perbedaan BPJS PBPU BP Pemda dan BPJS PBI

Perbedaan utama antara PBPU BP Pemerintah Daerah dan BPJS PBI terletak pada sumber pembiayaan. PBPU BP Pemda dibiayai melalui APBD, sedangkan PBI reguler berasal dari APBN pemerintah pusat.

BPJS PBI APBN merupakan pengembangan dari program Jamkesmas, sementara PBPU BP Pemda adalah kelanjutan dari Jamkesda.

Meski demikian, keduanya sama-sama memberikan layanan kesehatan gratis kepada peserta tanpa pungutan biaya iuran.

Dari sisi penetapan peserta, PBI APBN mengacu pada data kemiskinan nasional, sedangkan PBPU BP Pemda ditentukan berdasarkan verifikasi dan kebijakan pemerintah daerah.

Untuk layanan kesehatan, umumnya kedua kategori mendapatkan fasilitas perawatan kelas 3 di faskes tingkat pertama. Namun, beberapa daerah dapat memberikan tambahan manfaat sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Status kepesertaan juga dapat berubah sewaktu-waktu. Jika kondisi ekonomi membaik atau data diperbarui, peserta bisa dinonaktifkan. Sebaliknya, warga yang kembali mengalami kesulitan ekonomi dapat diusulkan kembali sebagai penerima bantuan.



Baca Juga : Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Reaktivasi BPJS PBPU dan BP Pemda yang Dinonaktifkan

Peserta yang kepesertaannya nonaktif masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, dengan mekanisme berbeda sesuai kondisi masing-masing.

1. Nonaktif Kurang dari 6 Bulan dan Masih Terdaftar DTSEN

  • Siapkan KIS, KTP, dan Kartu Keluarga
  • Datangi kantor Dinas Sosial setempat
  • Ajukan permohonan surat rekomendasi reaktivasi
  • Serahkan surat tersebut ke kantor BPJS Kesehatan
  • Tunggu konfirmasi hingga status aktif kembali

2. Nonaktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Terdaftar DTSEN

  • Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
  • Daftarkan ulang DTSEN melalui Dinas Sosial
  • Ikuti proses verifikasi data
  • Ajukan surat reaktivasi ke BPJS Kesehatan
  • Status akan aktif setelah disetujui



3. Nonaktif Lebih dari 6 Bulan dan Sedang Sakit

  • Datangi UPTPK setempat
  • Bawa KIS, KK, KTP, SKTM, dan surat keterangan rawat
  • Petugas akan melakukan survei kelayakan
  • Jika memenuhi syarat, peserta akan didaftarkan kembali
  • Jika tidak, akan diarahkan ke kepesertaan mandiri

Bagi warga Depok yang terdampak penonaktifan namun tidak dalam kondisi sakit, pembaruan data dapat dilakukan melalui Puskesos. Hasil verifikasi akan menentukan apakah masih berhak menerima bantuan iuran atau tidak.

Untuk kondisi darurat kesehatan, proses reaktivasi biasanya dipercepat. Namun, kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat utama agar pengurusan berjalan lancar.

Kesimpulan

BPJS PBPU BP Pemerintah Daerah merupakan program jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.



Berbeda dengan BPJS PBI yang dibiayai APBN, kepesertaan PBPU BP Pemda ditentukan berdasarkan verifikasi dan kebijakan daerah.

Penonaktifan peserta pada 2026 dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai data DTSEN.

Meski dinonaktifkan, peserta masih memiliki kesempatan melakukan reaktivasi dengan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sumber: dukuhdungus.id

Tags: Apa Itu BPJS PBPUBPJS KesehatanBPJS PBPUCara Reaktivasi BPJS PBPUJenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Next Post
Saham atau Emas: Investasi Jangka Panjang Mana yang Tepat

Saham atau Emas: Investasi Jangka Panjang Mana yang Tepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

4 Februari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

3 Februari 2026
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

24 Januari 2026
TPG Guru 2026 Cair Bertahap: Simak Jadwal dan Daftar Daerah Yang Sudah Cair

TPG Guru 2026 Cair Bertahap: Simak Jadwal dan Daftar Daerah Yang Sudah Cair

30 Januari 2026

EDITOR'S PICK

KIP Kuliah 2026: Jadwal Pendaftaran, Syarat Terbaru, dan Panduan Daftar Online

KIP Kuliah 2026: Jadwal Pendaftaran, Syarat Terbaru, dan Panduan Daftar Online

24 Januari 2026
Tanggal Merah Februari 2026, Ada long weekend Jelang Puasa Ramadan

Tanggal Merah Februari 2026, Ada long weekend Jelang Puasa Ramadan

23 Januari 2026
Pendaftaran PPPK 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online di SSCASN

Pendaftaran PPPK 2026 Resmi Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online di SSCASN

19 Januari 2026
Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis dari Link DANA Kaget

Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis dari Link DANA Kaget

2 Februari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.