BPJS PBI mendadak dinonaktifkan? Banyak masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami hal serupa sejak awal 2026.
Penonaktifan ini bukan tanpa alasan dan masih bisa diajukan pengaktifan kembali, selama memenuhi ketentuan terbaru dari pemerintah.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa perubahan status BPJS PBI berkaitan dengan kebijakan pemutakhiran data peserta agar bantuan iuran tepat sasaran.
Alasan BPJS PBI Dinonaktifkan
Dilansir dari liputan6, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan BPJS PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, dilakukan evaluasi dan pembaruan data penerima bantuan iuran.
Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru yang lebih memenuhi kriteria. Meski demikian, total jumlah peserta BPJS PBI secara nasional tetap sama.
Baca Juga : Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap
Langkah ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan program BPJS PBI benar-benar menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
Syarat Peserta BPJS PBI Bisa Diaktifkan Kembali
Peserta BPJS PBI nonaktif tidak serta-merta kehilangan hak. Pemerintah masih membuka peluang reaktivasi dengan syarat tertentu, yaitu:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
- Mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa
Jika memenuhi ketiga syarat tersebut, peserta BPJS PBI dapat mengajukan permohonan pengaktifan ulang kepesertaan JKN.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif
Berikut langkah resmi untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI sesuai aturan terbaru:
- Datang ke Dinas Sosial sesuai domisili
- Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
- Data peserta akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi
- Jika lolos verifikasi, BPJS PBI akan aktif kembali dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan
Proses ini tidak dipungut biaya dan dilakukan melalui jalur resmi pemerintah.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI Secara Online
Agar tidak terlambat mengetahui status BPJS PBI, masyarakat disarankan rutin melakukan pengecekan melalui kanal resmi berikut:
- WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan: 0811-8165-165
- BPJS Kesehatan Care Center 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Bagi peserta BPJS PBI yang sedang dirawat di rumah sakit, tersedia layanan BPJS SATU! serta petugas PIPP untuk membantu informasi dan pengaduan.
Baca Juga : Kabar Gembira Ojol dan Kurir! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50% hingga Maret 2027
Pentingnya Rutin Mengecek Status BPJS PBI
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sakit untuk mengecek status BPJS PBI. Penonaktifan yang tidak segera ditangani dapat menghambat akses layanan kesehatan saat kondisi darurat.
Dengan rutin mengecek status BPJS PBI, peserta dapat segera mengurus reaktivasi dan tetap terlindungi dalam program JKN.
Kesimpulan
Penonaktifan BPJS PBI yang terjadi sejak awal 2026 merupakan bagian dari kebijakan pembaruan data penerima bantuan iuran agar tepat sasaran.
Meski demikian, peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI
Dengan melapor ke Dinas Sosial dan mengikuti proses verifikasi, status BPJS PBI dapat diaktifkan kembali sehingga peserta tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui program JKN.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek status BPJS PBI melalui kanal resmi BPJS Keseatan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan medis.
Sumber: Liputan6










