Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penghasilan dan jaminan kesejahteraan.
Memasuki tahun 2026, isu mengenai gaji PPPK Paruh Waktu kembali ramai diperbincangkan, terutama di Provinsi Jawa Barat, setelah muncul kabar keterlambatan pembayaran gaji pada awal tahun.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran daerah.
Menurutnya, pencairan gaji menyesuaikan ketentuan administrasi, di mana PPPK Paruh Waktu baru menerima gaji setelah menyelesaikan satu bulan masa kerja.
“SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu diterbitkan sekitar September atau Oktober 2025, dan mulai aktif bekerja per 1 Januari 2026. Karena itu, gaji baru dibayarkan pada awal Februari 2026,” ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Bandung, Kamis (22/1/2026) dikutip dari detik.
Ia juga memastikan kondisi kas daerah Jawa Barat dalam keadaan aman dengan saldo mencapai sekitar Rp707 miliar, yang dinilai mencukupi untuk membayar gaji pegawai serta kewajiban pemerintah lainnya.
Baca Juga : Aturan Baru Pencairan TPG 2026: Jumlah Murid dan Luas Kelas Kini Jadi Acuan
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Jawa Barat
Pada tahun 2026, gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat umumnya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai batas minimal penghasilan. Kebijakan ini diterapkan agar pegawai memperoleh upah yang sesuai dengan standar kebutuhan hidup di daerah.
Berdasarkan ketetapan terbaru, UMP Jawa Barat 2026 berada di kisaran Rp2.317.601 per bulan. Nilai ini menjadi acuan dasar dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu, meskipun besaran akhir dapat berbeda tergantung kebijakan instansi penempatan, jam kerja, serta beban tugas masing-masing pegawai.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pembayaran gaji tetap dilakukan setelah pegawai menyelesaikan satu bulan kerja penuh, sehingga gaji bulan Januari baru cair pada awal Februari 2026.
Faktor Penentu Gaji PPPK Paruh Waktu
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain:
- Mengacu pada UMP Jawa Barat
Upah minimum daerah menjadi rujukan utama untuk menjamin standar penghasilan pegawai. - Kebijakan Instansi Penempatan
Instansi dapat menyesuaikan besaran gaji berdasarkan jenis pekerjaan, jam kerja, dan kebutuhan organisasi. - Tunjangan dan Hak Tambahan
PPPK Paruh Waktu berpeluang memperoleh tunjangan tertentu, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Sekolah Garuda 2026: Syarat dan Lokasi Penempatan Guru
Jadwal Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak langsung dibayarkan pada awal Januari karena adanya ketentuan administrasi.
Pegawai wajib menyelesaikan satu bulan masa kerja terlebih dahulu, sehingga pencairan gaji dilakukan pada awal Februari 2026.
Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu diatur secara resmi dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
- Gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum daerah.
- Pendanaan gaji bersumber dari anggaran di luar belanja pegawai.
- PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai perbandingan, UMP Jawa Barat tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.191.232 dan mengalami kenaikan pada 2026.
Baca Juga : Insentif Guru Honorer Madrasah Non-Sertifikasi Diusulkan Naik Jadi Rp400.000 per Bulan
Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?
PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai pegawai resmi instansi pemerintah dan memperoleh Nomor Induk PPPK. Program ini juga menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024.
Meski belum ada aturan khusus yang mengatur detail tunjangan PPPK Paruh Waktu, secara umum ketentuan tunjangan PPPK mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020, yang mencakup:
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lain sesuai ketentuan
Peluang Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan masa kerja awal selama satu tahun dan evaluasi berkala setiap tiga bulan dan tahunan.
Jika status meningkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka besaran gaji akan mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sesuai golongan dan masa kerja.
Kesimpulan
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 di Jawa Barat pada umumnya mengacu pada UMP sekitar Rp2,3 juta per bulan dan dibayarkan setelah pegawai menyelesaikan satu bulan masa kerja.
Meski skema tunjangan belum diatur secara rinci, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang memperoleh hak tambahan serta kesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui evaluasi kinerja.
Pemerintah diharapkan terus menyempurnakan regulasi guna menjamin kesejahteraan PPPK sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur negara.
Sumber : Detik.com










