• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Februari 10, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Aturan Baru Pencairan TPG 2026: Jumlah Murid dan Luas Kelas Kini Jadi Acuan

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
9 Februari 2026
in TPG
0
Aturan Baru Pencairan TPG 2026: Jumlah Murid dan Luas Kelas Kini Jadi Acuan

Aturan Baru Pencairan TPG 2026: Jumlah Murid dan Luas Kelas Kini Jadi Acuan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.

Aturan terbaru ini langsung menyita perhatian para guru di seluruh Indonesia karena menyangkut penentuan jumlah peserta didik, rombongan belajar (rombel), hingga standar luas ruang kelas.

Perubahan tersebut dinilai cukup signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya dan berpotensi berdampak langsung pada kelancaran pencairan tunjangan profesi guru.

Tak sedikit guru yang mempertanyakan apakah kebijakan baru ini akan memberikan kemudahan atau justru menimbulkan tantangan baru dalam proses pencairan TPG.



Aturan Lama Diganti, Ini Dasar Hukum Terbarunya

Sebelumnya, pengaturan jumlah peserta didik per rombongan belajar mengacu pada Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, jumlah maksimal siswa per kelas ditetapkan berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan.

Namun, sejak 5 Februari 2026, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Pemerintah menggantinya dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 yang memuat penyesuaian penting terkait jumlah murid, rombel, serta standar sarana dan prasarana sekolah, dikutip dari radarbogor.jawapos.com.

Batas Maksimal Jumlah Murid per Rombel Terbaru

Dalam aturan baru, pemerintah menetapkan batas jumlah murid per rombongan belajar berdasarkan jenjang pendidikan dan kelompok usia, sebagai berikut:

  • PAUD usia 0–2 tahun: maksimal 10 murid
  • PAUD usia 2–4 tahun: maksimal 12 murid
  • PAUD usia 4–6 tahun: maksimal 15 murid
  • SD: maksimal 28 murid
  • SMP: maksimal 32 murid
  • SMA/SMK: maksimal 36 murid
  • SD Luar Biasa: maksimal 5 murid
  • SMP/SMA Luar Biasa: maksimal 8 murid
  • Paket A: maksimal 20 murid
  • Paket B: maksimal 25 murid
  • Paket C: maksimal 30 murid

Ketentuan ini bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.



Baca Juga : Cek Pencairan TPG Lewat Info GTK: Cara Login dan Syarat SKTP Guru

Luas Ruang Kelas Ikut Menentukan Jumlah Siswa

Tak hanya jumlah murid, regulasi terbaru juga menegaskan pentingnya standar luas ruang kelas. Pemerintah menetapkan rasio minimal ruang belajar sebagai berikut:

  • SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan kesetaraan: minimal 2 meter persegi per murid
  • PAUD dan Sekolah Luar Biasa: minimal 3 meter persegi per murid

Sebagai ilustrasi, ruang kelas SD dengan luas 50 meter persegi hanya dapat menampung maksimal 25 siswa. Meski aturan umum mengizinkan hingga 28 murid, keterbatasan ruang tetap menjadi faktor pembatas utama.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran secara optimal.

Pembatasan Jumlah Rombel per Sekolah

Pemerintah juga mengatur jumlah maksimal rombongan belajar yang boleh dimiliki sekolah dalam kondisi normal, yaitu:

  • SD: maksimal 24 rombel
  • SMP: maksimal 33 rombel
  • SMA: maksimal 36 rombel
  • SMK: maksimal 72 rombel
  • PAUD: maksimal 16 rombel

Sekolah dilarang menambah rombel dengan mengalihfungsikan ruang penunjang seperti perpustakaan, laboratorium, atau ruang guru. Setiap rombel harus didukung fasilitas yang sesuai standar sarana dan prasarana.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemerataan siswa serta mencegah penumpukan peserta didik di sekolah tertentu.



Baca Juga : TPG 2026 Kapan Cair: Simak Jadwal Pencairannya Berdasarkan Status Info GTK

Dampak Langsung terhadap Tunjangan Profesi Guru

Lalu, apa kaitannya dengan pencairan TPG?

Data jumlah murid, rombel, dan kondisi sarana prasarana menjadi komponen penting dalam sistem pendataan Dapodik. Ketidaksesuaian data dengan ketentuan baru berpotensi menghambat proses validasi dan pencairan tunjangan profesi guru.

Oleh karena itu, sekolah dan guru wajib memastikan seluruh data di Dapodik telah sesuai dengan regulasi terbaru agar tidak menimbulkan kendala administratif.

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026

Pemerintah juga menetapkan alur pencairan TPG setiap bulan, termasuk Februari 2026, sebagai berikut:

  • Tanggal 15: batas akhir pembaruan data Dapodik
  • Tanggal 16–20: proses verifikasi dan validasi data
  • Tanggal 20: pengiriman data ke Kementerian Keuangan
  • Tanggal 26 hingga akhir bulan: transfer tunjangan ke rekening guru

Dengan skema ini, TPG akan diterima pada akhir bulan berjalan selama data dinyatakan valid dan memenuhi ketentuan.



Harapan Pemerintah dan Imbauan bagi Guru

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui pengelolaan kelas yang lebih tertib, jumlah murid yang proporsional, serta fasilitas belajar yang memadai.

Namun, di sisi lain, aturan ini menuntut kesiapan sekolah dan guru dalam menyesuaikan data administrasi dan sarana prasarana. Jika tidak dikelola dengan baik, potensi kendala pencairan tunjangan tetap bisa terjadi.

Karena itu, guru diimbau aktif memantau data Dapodik dan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar hak tunjangan profesi tetap aman. Untuk informasi paling akurat, masyarakat disarankan mengacu pada pengumuman resmi dari Kemendikdasmen atau instansi terkait.

Baca Juga : TPG Guru 2026 Cair Bertahap: Simak Jadwal dan Daftar Daerah Yang Sudah Cair

Kesimpulan

Mulai Februari 2026, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengacu pada aturan baru yang menitikberatkan pada jumlah murid, rombongan belajar, dan luas ruang kelas sesuai data Dapodik.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran, namun menuntut ketelitian sekolah dan guru dalam menyesuaikan data agar proses pencairan TPG tetap lancar tanpa kendala administratif.

Sumber: https://radarbogor.jawapos.com

Tags: Aturan Baru Pencairan TPG 2026Pencairan TPG 2026pencairan Tunjangan Profesi Gurutunjangan profesi guru
Next Post
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Simak Besaran dan Jadwal Pencairanya

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026? Simak Besaran dan Jadwal Pencairanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

4 Februari 2026
BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

5 Februari 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

3 Februari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG Guru) Tahun 2026? Berikut Informasinya

24 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Panduan Cara Cek Bansos Lewat KTP Update 2026

Panduan Cara Cek Bansos Lewat KTP Update 2026

6 Januari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI Februari 2026: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp1 Juta–Rp200 Juta

Tabel Angsuran KUR BRI Februari 2026: Simulasi Cicilan Pinjaman Rp1 Juta–Rp200 Juta

9 Februari 2026
Tabel Gaji PNS 2026 Terbaru dan Info Wacana Kenaikan

Tabel Gaji PNS 2026 Terbaru dan Info Wacana Kenaikan

16 Januari 2026
Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenkumham 2026? Ini Rinciannya

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenkumham 2026? Ini Rinciannya

26 Januari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.