• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Februari 13, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Apa Itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah? Ini Bedanya dengan BPJS PBI

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
12 Februari 2026
in Informasi
0
Apa Itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah? Ini Bedanya dengan BPJS PBI

Apa Itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah? Ini Bedanya dengan BPJS PBI

Istilah BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah mendadak ramai dibahas setelah banyak kepesertaan jaminan kesehatan dinonaktifkan di sejumlah daerah pada awal 2026.  Kondisi ini membuat sebagian warga panik karena layanan berobat tiba-tiba tidak bisa digunakan.

Sejak Februari 2026, pemerintah daerah melakukan pemadanan dan evaluasi data jaminan kesehatan berbasis DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Karena itu, penting bagi masyarakat memahami arti BPJS PBPU, BP Pemda, dan BPJS PBI, serta perbedaannya dalam sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).



Pengertian BPJS PBPU dalam Sistem JKN

BPJS PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja mandiri atau informal yang tidak memiliki pemberi kerja tetap.

Kelompok BPJS PBU meliputi:

  • Pedagang
  • Petani
  • Nelayan
  • Pekerja lepas
  • Pelaku UMKM
  • Pekerja informal lainnya

Ciri utama BPJS PBPU:

  • Tidak ada pemotongan iuran otomatis
  • Iuran dibayar sendiri (mandiri), kecuali mendapat bantuan
  • Mendapat layanan sesuai kelas kepesertaan
  • Status aktif selama iuran dibayar rutin

Skema ini memastikan pekerja informal tetap mendapat perlindungan kesehatan meski tidak bekerja di sektor formal.



Apa Itu BP Pemerintah Daerah?

BP Pemerintah Daerah (BP Pemda) adalah peserta BPJS segmen PBPU yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Artinya:

  • Peserta tidak membayar iuran bulanan
  • Penetapan dilakukan oleh pemerintah daerah
  • Data diverifikasi melalui mekanisme daerah
  • Status dapat berubah sesuai evaluasi ekonomi

Program ini merupakan kelanjutan dari Jamkesda yang kini terintegrasi dalam sistem JKN nasional.

Perbedaan BPJS PBPU BP Pemda dan BPJS PBI

Meski sama-sama tidak membayar iuran sendiri, BP Pemda dan PBI APBN memiliki perbedaan penting terutama dari sumber pendanaan dan mekanisme penetapan.

AspekPBPU BP PemdaPBI APBN
Sumber IuranAPBD (Daerah)APBN (Pusat)
Penetapan PesertaPemerintah DaerahPemerintah Pusat
Basis DataVerifikasi DaerahDTSEN Nasional

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta yang iurannya ditanggung pemerintah pusat berdasarkan data kemiskinan nasional.

Perbedaan jalur verifikasi ini menjelaskan mengapa status kepesertaan bisa berubah saat ada pemutakhiran data.



Kenapa BPJS PBPU BP Pemda Banyak Dinonaktifkan 2026?

Penonaktifan terjadi karena adanya evaluasi ekonomi berbasis desil pendapatan nasional.

Kriteria utama:

  • Desil 1–5 menjadi prioritas bantuan
  • Peserta di atas kategori tersebut dianggap mampu
  • Evaluasi dilakukan berkala
  • Penyesuaian mengikuti kapasitas APBD

Artinya, jika kondisi ekonomi dinilai membaik atau tidak lagi memenuhi kriteria, bantuan iuran dari daerah bisa dihentikan secara administratif.

Cara Reaktivasi BPJS PBPU dan BP Pemda yang Nonaktif

Bagi peserta yang dinonaktifkan, reaktivasi masih bisa dilakukan melalui jalur resmi.

1. Nonaktif Kurang dari 6 Bulan

Jika data masih tercatat aktif di DTSEN:

  • Siapkan KTP, KK, dan KIS
  • Datang ke Dinas Sosial setempat
  • Ajukan surat rekomendasi reaktivasi
  • Serahkan ke kantor BPJS Kesehatan
  • Tunggu proses verifikasi

Biasanya proses ini lebih cepat karena data masih tersedia dalam sistem.



2. Nonaktif Lebih dari 6 Bulan

Prosesnya lebih panjang karena perlu verifikasi ulang:

  • Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Daftar ulang melalui Dinas Sosial
  • Tunggu survei lapangan
  • Ajukan permohonan reaktivasi
  • Menunggu persetujuan BPJS

3. Jalur Darurat Jika Sedang Sakit

Bagi peserta yang sedang dalam kondisi medis mendesak, pemerintah daerah menyediakan jalur percepatan.

Syarat umum:

  • Membawa KTP, KK, KIS
  • SKTM dari kelurahan
  • Surat keterangan rawat
  • Mengikuti survei kelayakan

Jika disetujui, peserta kembali ditanggung daerah. Jika tidak, akan diarahkan menjadi PBPU mandiri.



Dampak Penonaktifan BPJS PBPU BP Pemda

Status nonaktif berdampak langsung pada layanan kesehatan:

  • Klaim rawat jalan ditolak
  • Rawat inap tidak dijamin
  • Resep obat tidak ditanggung
  • Harus membayar biaya pribadi

Karena itu, masyarakat disarankan rutin mengecek status kepesertaan agar tidak terkejut saat membutuhkan layanan medis.

Solusi Jika Tidak Lagi Mendapat Bantuan

Peserta yang tidak memenuhi kriteria bantuan dapat beralih ke PBPU mandiri dengan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih.

Keuntungannya:

  • Status tetap aktif
  • Layanan tetap berjalan
  • Tidak bergantung pada kuota APBD



Tips Agar Status BPJS Tetap Aktif

Untuk mencegah penonaktifan mendadak:

  • Perbarui data kependudukan secara berkala
  • Pastikan alamat sesuai domisili
  • Laporkan perubahan kondisi ekonomi
  • Cek status BPJS secara rutin
  • Hindari data ganda

Data yang akurat membantu sistem menentukan bantuan secara tepat sasaran.

Kesimpulan

BPJS PBPU adalah segmen pekerja informal dalam JKN, sedangkan BP Pemda adalah PBPU yang iurannya ditanggung APBD. Berbeda dengan BPJS PBI yang didanai APBN, penetapan peserta BP Pemda bergantung pada kebijakan dan verifikasi daerah.

Penonaktifan 2026 terjadi akibat evaluasi ekonomi berbasis DTSEN. Masyarakat yang terdampak masih bisa mengajukan reaktivasi atau beralih ke kepesertaan mandiri agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Memahami perbedaan BPJS PBPU, BP Pemda, dan PBI menjadi kunci agar tidak panik saat terjadi perubahan status kepesertaan.



Tags: Apa Itu BPJS PBPU dan BP Pemerintah DaerahBP Pemerintah DaerahBPJSBPJS PBIBPJS PBPUDampak Penonaktifan BPJS PBPU BP PemdaKenapa BPJS PBPUPBUPengertian BPJS PBPU
Next Post
Cek PIP 2026 Online: Cara dan Jadwal Pencairan

Cek PIP 2026 Online: Cara dan Jadwal Pencairan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

Cara Cek Info GTK 2026 Kemendikdasmen Terbaru dan Lengkap

4 Februari 2026
BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

BPJS PBPU dan BP Pemerintah Daerah, Ini Perbedaannya dengan BPJS PBI

5 Februari 2026
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Sudah Nonaktif, Ini Syarat dan Prosedurnya

3 Februari 2026
Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

Jadwal Pencairan dan Nominal TPG 2026 untuk Guru ASN dan Non-ASN

31 Januari 2026
Menu Sahur agar Tidak Mudah Lemas dan Lapar

Menu Sahur agar Tidak Mudah Lemas dan Lapar

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Kenapa BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Penyebab, Solusi, dan Cara Cek Status Terbaru 2026

Kenapa BPJS PBI Dinonaktifkan? Ini Penyebab, Solusi, dan Cara Cek Status Terbaru 2026

11 Februari 2026
Apakah Lailatul Qadar Pasti Malam 27 Ramadhan

Apakah Lailatul Qadar Pasti Malam 27 Ramadhan

12 Februari 2026
Puasa Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Pemerintah

Puasa Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Pemerintah

11 Februari 2026
Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026: Ini Cara Mengusulkan Jika Tidak Terdaftar

Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026: Ini Cara Mengusulkan Jika Tidak Terdaftar

15 Januari 2026
Info Medanaktual

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.