Masih banyak masyarakat yang bertanya apa itu BPJS PBI, terutama peserta jaminan kesehatan dari kalangan ekonomi kurang mampu.
Istilah seperti PBI, BPJS PBI, atau PBI JKN sering muncul dalam informasi bantuan sosial dan layanan kesehatan, namun belum semua orang memahami maknanya.
Program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan seluruh warga tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani iuran bulanan.
Pengertian BPJS PBI
BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah skema kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, di mana seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Melalui program PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional), peserta tetap memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan, meskipun tidak membayar iuran secara mandiri.
Program ini diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagai bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan.
Dasar Hukum BPJS PBI
Pelaksanaan PBI JKN diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
Saat ini, penetapan peserta menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS.
Data tersebut disusun bersama oleh Badan Pusat Statistik dan Kemensos untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Siapa Saja yang Berhak Menjadi Penerima BPJS PBI?
Tidak semua peserta BPJS otomatis masuk kategori PBI. Berikut kriteria utama penerimanya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil
- Termasuk kategori fakir miskin atau tidak mampu
- Namanya tercantum dalam DTSEN
- Telah ditetapkan pemerintah sebagai peserta bantuan iuran
Peserta yang memenuhi syarat tetap memperoleh layanan kesehatan dasar di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan JKN.
Cara Cek Status BPJS PBI Secara Online
Dilansir dari Kompas, Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PBI JKN dengan mudah melalui HP.
1. Cek Melalui Website Resmi
Langkah-langkahnya:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik Cari Data
Jika terdaftar, akan muncul keterangan “PBI JK” pada kolom bantuan.
Jika tidak, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
2. Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
Selain website, pengecekan bisa melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buka menu Cek Bansos
- Isi data sesuai KTP
- Lakukan verifikasi keamanan
- Klik Cari Data
Jika terdaftar, status bantuan akan muncul dengan keterangan “YA” pada PBI JKN beserta periode kepesertaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Terdaftar?
Apabila merasa memenuhi syarat tetapi belum masuk sebagai penerima BPJS PBI, masyarakat dapat:
- Mengajukan pembaruan data ke dinas sosial setempat
- Mengurus reaktivasi KIS PBI (jika sebelumnya pernah terdaftar)
- Memastikan data keluarga sudah masuk dalam pendataan sosial ekonomi nasional
Pembaruan data sangat penting karena penetapan penerima sepenuhnya bergantung pada validitas data DTSEN.
Kesimpulan
BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan layanan medis tanpa harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
Agar manfaatnya terus diterima, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan sosial ekonomi selalu terbaru dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sumber: Kompas.com









