Gaji ke-13 tahun 2026 kembali menjadi perhatian para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Tambahan penghasilan tahunan ini dinantikan karena dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Pemerintah sendiri telah mengatur pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aturan tersebut juga menjelaskan jadwal pencairan, penerima, hingga komponen gaji ke-13 tahun 2026.
Lalu, kapan gaji ke-13 ASN cair tahun 2026 dan berapa besarannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan kinerja selama bekerja.
Selain menjadi bentuk apresiasi, gaji ke-13 juga bertujuan membantu kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan penting lainnya. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan satu kali dalam setahun dan terdiri dari beberapa komponen penghasilan.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi:
- Aparatur negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan aturan pemerintah, berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Sementara itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi syarat tertentu, seperti:
- Telah bekerja terus-menerus minimal satu tahun
- Memiliki perjanjian kerja yang memuat hak gaji ke-13
- Ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian
Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai yang bekerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Kapan Gaji ke-13 2026 Cair?
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diperkirakan mulai dilakukan pada Juni 2026. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Namun, apabila proses pembayaran belum dapat dilaksanakan, pencairan masih bisa dilakukan setelah bulan Juni sesuai kesiapan anggaran pemerintah.
Karena itu, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan diperkirakan mulai menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Besaran gaji ke-13 ASN tahun 2026 terdiri dari beberapa komponen penghasilan, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, tambahan penghasilan juga dapat diberikan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Sementara itu, CPNS menerima komponen gaji ke-13 sebesar:
- 80 persen gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Adapun pensiunan dan penerima pensiun menerima komponen berupa:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Besaran Gaji ke-13 2026
Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2026 berdasarkan ketentuan pemerintah.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.300
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
SD/SMP Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
SMA/D1 Sederajat
- Hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- Di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Di atas 20 tahun: Rp5.861.500
D2/D3 Sederajat
- Hingga 10 tahun: Rp5.488.500
- Di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Di atas 20 tahun: Rp6.524.200
S1/D4 Sederajat
- Hingga 10 tahun: Rp6.591.000
- Di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Di atas 20 tahun: Rp7.825.800
S2/S3 Sederajat
- Hingga 10 tahun: Rp7.764.100
- Di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Penutup
Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi salah satu tambahan penghasilan penting bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan. Selain membantu kebutuhan keluarga, pencairan gaji ke-13 juga menjadi bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian aparatur negara.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 diperkirakan mulai Juni 2026 dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jabatan, golongan, serta komponen tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.

Komentar