Informasi
Beranda / Informasi / Passing Grade KDKMP 2026 Terbaru, Ini Nilai Ambang Batas dan Kriteria Kelulusannya

Passing Grade KDKMP 2026 Terbaru, Ini Nilai Ambang Batas dan Kriteria Kelulusannya

Passing Grade KDKMP 2026 Terbaru, Ini Nilai Ambang Batas dan Kriteria Kelulusannya
Passing Grade KDKMP 2026 Terbaru, Ini Nilai Ambang Batas dan Kriteria Kelulusannya

Passing Grade KDKMP 2026 terbaru menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari peserta Seleksi Rekrutmen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Saat ini, proses seleksi masih memasuki tahap seleksi kompetensi yang berlangsung mulai 3 Mei hingga 12 Mei 2026.

Dalam tahapan tersebut, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas atau passing grade KDKMP 2026 sebagai syarat utama kelulusan.

Selain mencapai nilai minimum, peserta juga harus masuk dalam peringkat terbaik sesuai jumlah formasi yang tersedia.



Rincian Materi Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

Dilansir dari laman detik.com. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Seleksi Pengadaan SDM KDKMP dan KNMP Tahun 2026, terdapat dua jenis tes yang diujikan dalam seleksi kompetensi.

1. Tes Potensi Kognitif (TPK)

Tes Potensi Kognitif berlaku bagi seluruh pelamar formasi KDKMP maupun KNMP.

Dalam tes ini, peserta akan menghadapi enam subtes yang meliputi:

  • Kemampuan bahasa
  • Kemampuan berhitung
  • Pengetahuan umum
  • Pola gambar
  • Abstraksi ruang
  • Penentuan bentuk

Waktu pengerjaan tes sekitar 50 menit dengan nilai ambang batas minimum sebesar 110.



2. Tes Manajemen Bidang

Tes Manajemen Bidang terdiri dari 20 soal dengan sistem penilaian yang sama pada seluruh formasi.

Setiap jawaban benar mendapatkan nilai 5 poin, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0.

Dengan sistem tersebut, skor maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 100 poin.

Materi yang diujikan akan disesuaikan dengan posisi atau formasi yang dilamar peserta.

Passing Grade KDKMP 2026 dan Syarat Kelulusan

Peserta dinyatakan lolos seleksi kompetensi apabila memenuhi dua ketentuan sekaligus, yaitu:

  • Mencapai nilai minimum Tes Potensi Kognitif (TPK) sebesar 110
  • Masuk dalam kelompok 3 kali jumlah formasi dengan nilai TPK tertinggi

Artinya, peserta tidak cukup hanya memenuhi passing grade, tetapi juga wajib berada dalam peringkat terbaik sesuai kuota formasi yang tersedia.

Ketentuan Jika Nilai Peserta Sama

Panitia seleksi juga menetapkan aturan khusus apabila terdapat peserta dengan nilai yang sama.

Penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut:

  1. Nilai Tes Manajemen Koperasi tertinggi
  2. Nilai IPK paling tinggi
  3. Usia peserta yang lebih tua
  4. Jika seluruh nilai tetap sama dan berada di batas kuota, seluruh peserta tetap berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT)



Sifat Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

Peserta perlu memahami bahwa seleksi kompetensi KDKMP 2026 bersifat menggugurkan.

Dengan demikian, peserta yang tidak memenuhi ketentuan otomatis dinyatakan gugur.

Berikut ketentuannya:

  • Peserta yang tidak mencapai passing grade TPK dinyatakan tidak lulus
  • Peserta yang tidak masuk peringkat 3 kali jumlah formasi juga dinyatakan gugur
  • Peserta yang gagal tidak dapat melanjutkan ke tahap SKT
  • Peserta yang lolos wajib membawa kartu ujian dan KTP pada tahapan seleksi berikutnya

Jadwal Lengkap Seleksi KDKMP 2026

Berdasarkan jadwal resmi Program Hasil Terbaik Cepat Panitia Seleksi Nasional (PHTC Panselnas), berikut tahapan seleksi KDKMP 2026:

  • Pengumuman seleksi: 15 April 2026
  • Pendaftaran seleksi: 15–24 April 2026
  • Seleksi administrasi: 15–25 April 2026
  • Pengumuman hasil administrasi: 26–27 April 2026
  • Pengumuman jadwal seleksi kompetensi: 30 April–2 Mei 2026
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 3–12 Mei 2026
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi dan jadwal SKT: 17–19 Mei 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20–31 Mei 2026
  • Pengumuman hasil akhir kelulusan: 5–7 Juni 2026
  • Pelatihan dasar kemiliteran komponen cadangan: 17 Juni–16 Juli 2026
  • Pelatihan manajerial dan kompetensi bidang: 17–31 Juli 2026



Kesimpulan

Passing grade KDKMP 2026 menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi peserta untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Peserta minimal harus memperoleh nilai TPK sebesar 110 dan masuk dalam peringkat terbaik sesuai jumlah formasi.

Selain memahami aturan kelulusan, peserta juga perlu memperhatikan sistem penilaian, ketentuan apabila nilai sama, serta jadwal lengkap tahapan seleksi agar dapat mempersiapkan diri dengan maksimal selama proses rekrutmen berlangsung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan