Gaji ke-13 menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. Tambahan penghasilan ini biasanya diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 mulai banyak dicari oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah secara rutin mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan aparatur negara. Selain membantu kebutuhan pendidikan anak, pencairan gaji tambahan ini juga dinilai mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Meski jadwal resmi pencairan gaji ke-13 2026 belum diumumkan secara lengkap, masyarakat dapat melihat pola pencairan dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya pemerintah menerbitkan aturan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) serta petunjuk teknis dari kementerian terkait sebelum proses pencairan dimulai.
Berikut ulasan lengkap mengenai prediksi jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 beserta aturan terbaru yang perlu diketahui.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 ditetapkan paling cepat mulai bulan Juni 2026.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ayat (1) Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan ketentuan tersebut, pencairan gaji ke-13 diperkirakan mulai berlangsung pada awal Juni 2026, mengikuti pola pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, pada tahun 2025 pemerintah telah menyalurkan gaji ke-13 sejak 2 Juni kepada ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
1. Aparatur Negara
Kelompok ini meliputi :
- PNS
- Calon PNS (CPNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
2. Pensiunan
Pensiunan ini meliputi :
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Mantan pejabat negara
3. Penerima Pensiun
Yakni ahli waris yang sah seperti :
- Janda/duda penerima pensiun
- Anak penerima pensiun
4. Penerima Tunjangan
- Termasuk veteran dan penerima penghargaan negara lainnya.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 umumnya dihitung berdasarkan beberapa komponen penghasilan yang diterima ASN. Komponen tersebut dapat meliputi :
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima masing-masing pegawai dapat berbeda tergantung golongan, jabatan, dan status kepegawaiannya.
Besaran Gaji Ke-13 ASN
Di lansir laman detik.com, adapaun rincian besaran gaji ke-13 ASN untuk pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN, sebagai berikut :
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK dan CPNS
Pemerintah juga menetapkan aturan khusus bagi PPPK dan CPNS terkait pencairan gaji ke-13, yaitu :
Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus paling singkat satu tahun, serta memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13 dan ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Kesimpulan
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan berlangsung sekitar pertengahan tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan ini akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai ketentuan pemerintah.
Meski jadwal resmi dan aturan terbaru masih menunggu pengumuman pemerintah, masyarakat dapat mulai memantau informasi resmi terkait regulasi pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Dengan pengelolaan yang tepat, dana tambahan tersebut dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga dan pendidikan.
Sumber :
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8478143/gaji-ke-13-2026-cair-tanggal-berapa-ini-prediksi-dan-aturannya?page=2

Komentar