CPNS Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Jadwal Gaji ke-13 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri: Cek Tanggal Cair dan Besaran yang Diterima

Jadwal Gaji ke-13 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri: Cek Tanggal Cair dan Besaran yang Diterima

Jadwal Gaji ke-13 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri: Cek Tanggal Cair dan Besaran yang Diterima

Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan negara dalam membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kehadiran gaji ke-13 dinilai penting karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keluarga, mulai dari biaya pendidikan anak, pembayaran tagihan, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Setiap tahun, jadwal pencairan gaji ke-13 selalu menjadi perhatian para pegawai pemerintah. Banyak ASN maupun anggota TNI dan Polri menantikan informasi resmi terkait waktu pembayaran serta rincian besaran yang akan diterima. Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui apakah terdapat perubahan komponen gaji ke-13 dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2026, pemerintah diperkirakan tetap melanjutkan pola pencairan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dilakukan menjelang pertengahan tahun. Dengan adanya kepastian jadwal pembayaran, para penerima dapat mempersiapkan kebutuhan keuangan dengan lebih baik.



Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah sudah menentukan jadwal pencairan gaji ke-13 melalui regulasi resmi yang berlaku. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penyaluran gaji ke-13 dapat mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Meski begitu, hingga saat ini belum terdapat informasi pasti terkait tanggal pencairannya. Apabila melihat kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya mulai dibayarkan pada awal Juni.

Namun, jadwal pencairan dapat berbeda di setiap instansi sesuai kesiapan administrasi masing-masing. Karena itu, para penerima dianjurkan untuk rutin mengikuti pengumuman resmi dari instansi tempat mereka bertugas.

Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?

Program gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN aktif, tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara lain nya. Berikut daftar penerima yang biasanya memperoleh hak tersebut :

  • Aparatur Negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan




Kategori aparatur negara sendiri mencakup :

  • PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Di sisi lain, pegawai non-ASN juga memiliki kesempatan memperoleh gaji ke-13 dengan ketentuan tertentu. Beberapa syaratnya antara lain telah bekerja penuh paling singkat satu tahun, memiliki kontrak kerja yang memuat hak atas gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian.

Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 yang diterima disesuaikan dengan masa kerja masing-masing. Pegawai yang belum bekerja selama satu tahun tetap dapat memperoleh gaji ke-13, tetapi nominalnya akan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja. Adapun PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender penuh tidak masuk dalam daftar penerima.

Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Besaran gaji ke-13 umumnya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima setiap bulan. Nilainya dapat berbeda tergantung jabatan, golongan, serta instansi tempat bekerja.

Beberapa komponen yang biasanya masuk dalam perhitungan antara lain :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (untuk instansi tertentu, tergantung kebijakan pemerintah)

Besaran akhir yang diterima setiap pegawai tentu berbeda-beda. ASN dengan jabatan tinggi atau masa kerja panjang biasanya memperoleh nominal lebih besar dibanding pegawai baru.



Rincian Besaran Gaji ke-13 2026

Walaupun angka resmi masih menunggu keputusan pemerintah, nominal gaji ke-13 biasanya setara satu kali penghasilan bulanan. Di lansir dari laman detik.com, berikut ini rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan ketentuan yang berlaku :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN Setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN Berdasarkan Pendidikan

a. SD/SMP/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 4.285.200
  • 10 tahun: Rp 4.639.300
  • 20 tahun: Rp 5.052.600



b. SMA/D1/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 4.907.700
  • 10 tahun: Rp 5.347.400
  • 20 tahun: Rp 5.861.500

c. D2/D3/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 5.488.500
  • 10 tahun: Rp 5.966.100
  • 20 tahun: Rp 6.524.200

d. S1/D4/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 6.591.000
  • 10 tahun: Rp 7.160.500
  • 20 tahun: Rp 7.825.800

e. S2/S3/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 7.764.100
  • 10 tahun: Rp 8.357.500
  • 20 tahun: Rp 9.050.500



Proses Pencairan Gaji ke-13

Setelah pemerintah menerbitkan aturan resmi, instansi akan melakukan verifikasi data pegawai. Selanjutnya, dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Biasanya, pencairan dilakukan bertahap tergantung kesiapan administrasi tiap lembaga. Karena itu, ada kemungkinan sebagian pegawai menerima lebih cepat dibanding instansi lainnya.

Bagi penerima pensiun, pembayaran akan dilakukan melalui bank himbara atau mitra penyalur resmi. Pensiunan juga disarankan memastikan data rekening tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 kembali menjadi kabar yang dinantikan ASN, TNI, Polri, serta pensiunan. Tambahan penghasilan ini diperkirakan cair sekitar bulan Juni 2026 dan diberikan untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Besaran yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima. Meski jadwal resmi masih menunggu keputusan pemerintah, masyarakat dapat mulai mempersiapkan kebutuhan keuangan sejak sekarang.

Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.


Sumber :

https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8474690/jadwal-dan-besaran-gaji-ke-13-2026-untuk-asn-tni-dan-polri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan