CPNS Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan dan Besaran untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga Pensiunan

Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan dan Besaran untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga Pensiunan

Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan dan Besaran untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga Pensiunan
Gaji ke-13 2026: Jadwal Pencairan dan Besaran untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga Pensiunan

Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara dan pensiunan.

Informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan pun mulai menjadi perhatian masyarakat.

Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, hingga penerima pensiun.

Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan setiap tahun karena dinilai membantu kebutuhan rumah tangga, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pelaksanaan pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang telah ditetapkan pada Maret 2026.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.



Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Dilansir dari laman detik.com. Pemerintah menetapkan beberapa kelompok penerima gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Penerima manfaat meliputi:

  • Aparatur negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Sementara kategori aparatur negara terdiri dari:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti telah bekerja penuh minimal satu tahun atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak penerimaan gaji ke-13.



Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK

Khusus PPPK, besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.

PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap memperoleh hak gaji ke-13, namun nominalnya dihitung secara proporsional.

Sedangkan pegawai yang belum bekerja genap satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi gambaran awal. P

ada tahun 2025, misalnya, gaji ke-13 mulai dicairkan sejak 2 Juni.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Karena itu, pegawai diminta rutin memantau informasi resmi dari instansi tempat bekerja.



Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan sejumlah komponen penghasilan bulanan yang diterima pegawai.

Komponen tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran pensiun bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing.

Besaran Gaji ke-13 Pimpinan Lembaga Non Struktural

Berikut rincian nominal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300



Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Setara Eselon

Untuk pegawai non-ASN setara eselon, rincian nominalnya sebagai berikut:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.300
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Rincian Gaji ke-13 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP Sederajat

  • ≤10 tahun: Rp4.285.200
  • 10 tahun: Rp4.639.300
  • 20 tahun: Rp5.052.600

SMA/D1 Sederajat

  • ≤10 tahun: Rp4.907.700
  • 10 tahun: Rp5.347.400
  • 20 tahun: Rp5.861.500

D2/D3 Sederajat

  • ≤10 tahun: Rp5.488.500
  • 10 tahun: Rp5.966.100
  • 20 tahun: Rp6.524.200



S1/D4 Sederajat

  • ≤10 tahun: Rp6.591.000
  • 10 tahun: Rp7.160.500
  • 20 tahun: Rp7.825.800

S2/S3 Sederajat

  • ≤10 tahun: Rp7.764.100
  • 10 tahun: Rp8.357.500
  • 20 tahun: Rp9.050.500

Kesimpulan

Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan kembali diberikan kepada ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Pencairannya dijadwalkan paling cepat mulai Juni 2026 sesuai regulasi pemerintah.

Besaran yang diterima akan berbeda tergantung jabatan, pendidikan, golongan, dan masa kerja masing-masing penerima.

Dengan tambahan penghasilan tersebut, pemerintah berharap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pendidikan dan pengeluaran pertengahan tahun, dapat lebih terbantu.

Sumber : https://www.detik.com/jabar/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan