Pencairan gaji ke-13 2026 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dipastikan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tersebut menjadi tambahan penghasilan bagi aparatur negara untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga dan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi nasional.
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2026
Dalam aturan terbaru pemerintah, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung paling cepat pada Juni 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah menyesuaikan waktu pencairan dengan kalender pendidikan agar dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah anak-anak para penerima.
“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam beleid tersebut.
Apabila terjadi kendala teknis dalam proses penyaluran, pemerintah memastikan pembayaran tetap dilakukan pada bulan berikutnya di tahun anggaran yang sama.
Gaji ke-13 Tidak Dipotong Iuran
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran maupun pemotongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dilansir dari laman harianbasis.co
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp423 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp423 triliun sebagai cadangan untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada aparatur negara.
Menurutnya, anggaran tersebut berasal dari efisiensi pada sejumlah belanja negara yang dianggap kurang prioritas.
“Rp423 Triliun itu betul-betul last line of defense.
Yang kita kendalikan adalah sekarang belanja yang lain dan dengan penghematan sudah cukup,” ujar Purbaya. Meski demikian, Kementerian Keuangan masih mengkaji kemungkinan efisiensi terhadap komponen gaji ke-13.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13),” kata Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026). Ia juga meminta masyarakat menunggu hasil kajian resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi beberapa komponen, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, ASN daerah akan menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Untuk pensiunan, komponen yang diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Daftar Besaran Maksimal Gaji ke-13 Non-ASN 2026
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN dan pejabat lembaga nonstruktural:
| Jabatan / Pendidikan | Besaran Gaji ke-13 |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31,4 juta |
| Wakil Ketua Lembaga Nonstruktural | Rp29,6 juta |
| Sekretaris dan Anggota | Rp28,1 juta |
| Pejabat Setingkat Eselon I | Rp24,8 juta |
| Pejabat Setingkat Eselon II | Rp19,5 juta |
| Pejabat Setingkat Eselon III | Rp13,8 juta |
| Pejabat Setingkat Eselon IV | Rp10,6 juta |
| Non-ASN Lulusan S2–S3 | Rp7,7 juta – Rp9 juta |
| Non-ASN Lulusan D4–S1 | Rp6,5 juta – Rp7,8 juta |
| Non-ASN Lulusan SMA–D1 | Rp4,9 juta – Rp5,8 juta |
Penyaluran Melalui Taspen dan Asabri
Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima tunjangan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
ASN aktif dapat memantau status pencairan melalui aplikasi MyASN.
Sementara itu, para pensiunan dapat mengecek informasi pembayaran melalui aplikasi Andal by Taspen.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada Juni 2026 menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga.
Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran dan telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung kebijakan tersebut.
Sumber : https://www.harianbasis.co/

Komentar