CPNS Informasi PPPK
Beranda / PPPK / Gaji ke-13 ASN Juni 2026: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Aturan Terbaru

Gaji ke-13 ASN Juni 2026: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Aturan Terbaru

Gaji ke-13 ASN Juni 2026: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Aturan Terbaru
Gaji ke-13 ASN Juni 2026: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Aturan Terbaru

Gaji ke-13 ASN Juni 2026 dipastikan akan cair oleh pemerintah sebagai tambahan penghasilan selain gaji pokok (gapok) bulanan.

Kabar ini menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan tunjangan ini direncanakan berlangsung mulai Juni 2026 dan akan dibayarkan bersamaan dengan gaji rutin.



Kepastian Pencairan dan Kajian Efisiensi

Pemerintah telah mengonfirmasi rencana pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026.

Namun, skema finalnya masih dalam tahap kajian, terutama terkait kemungkinan efisiensi anggaran.

Beberapa pejabat, termasuk Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa kebijakan ini masih dipertimbangkan secara menyeluruh.

Hal ini tidak terlepas dari tekanan anggaran negara, terutama akibat fluktuasi harga minyak dunia yang berdampak pada subsidi energi.

Meski demikian, gaji ke-13 tetap direncanakan cair pada Juni 2026 sambil menunggu keputusan resmi terkait skema akhir.

Dasar Hukum dan Penerima Gaji ke-13

Dilansir dari laman radarkediri.jawapos.com. Ketentuan mengenai gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur negara di berbagai sektor.



Komponen Gaji ke-13 yang Diterima

Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Menariknya, dalam aturan terbaru disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Terdapat aturan khusus bagi PPPK dan CPNS dalam penerimaan gaji ke-13:

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji secara proporsional
  • PPPK yang belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima
  • CPNS menerima sekitar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya

Untuk CPNS daerah, komponen yang diterima serupa, namun dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.



Rincian Besaran Gaji ke-13

Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 untuk berbagai jabatan, termasuk di lembaga nonstruktural:

  • Pimpinan lembaga: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil pimpinan: sekitar Rp29,6 juta
  • Anggota/sekretaris: sekitar Rp28,1 juta

Sementara untuk pejabat struktural:

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Untuk pegawai non-ASN, nominal yang diterima disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari kisaran Rp4 juta hingga Rp9 juta.

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN pada Juni 2026 menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinantikan.

Meskipun masih dalam tahap kajian terkait efisiensi anggaran, pemerintah telah memastikan pencairannya tetap berjalan sesuai rencana.

Dengan adanya regulasi yang jelas, mulai dari penerima, komponen, hingga besaran gaji, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan fiskal yang ada.

Sumber : https://radarkediri.jawapos.com/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan