Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan kembali membuka program pendataan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2026.
Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara menyeluruh para guru yang memenuhi kriteria agar dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik di Indonesia, sekaligus memastikan pemerataan kesempatan bagi guru dalam memperoleh sertifikasi profesional.
Tujuan Program Penjaringan Data Guru
Dilansir dari laman kompas.com. Direktur Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mendata guru yang telah aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024 namun belum tersertifikasi.
Melalui program ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh guru yang memenuhi syarat dapat terfasilitasi mengikuti PPG.
Dengan demikian, tidak ada lagi guru yang tertinggal dalam proses peningkatan kompetensi profesional.
Fokus pada Penyiapan Guru Profesional
Berdasarkan hasil verifikasi data nasional, masih terdapat sejumlah guru aktif yang belum mengikuti proses seleksi administrasi PPG hingga tahun 2025.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kembali bagi para guru untuk mengonfirmasi keikutsertaan mereka.
Program ini juga menjadi titik awal perubahan sistem pendidikan ke depan.
Jika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka fokus PPG akan beralih pada penyiapan calon guru sebelum mereka terjun ke dunia pendidikan secara profesional.
Syarat dan Sasaran Program
Program ini ditujukan bagi guru yang memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
- Belum memiliki sertifikat pendidik
Guru yang termasuk dalam kategori ini dapat melakukan pengecekan melalui platform resmi pemerintah seperti:
- Info GTK
- SIMPKB
Setiap guru nantinya akan menerima notifikasi melalui akun masing-masing untuk melanjutkan proses.
Tahapan yang Harus Dilakukan Guru
Setelah menerima notifikasi, guru diwajibkan melakukan beberapa langkah penting, antara lain:
- Memperbarui serta melakukan verifikasi dan validasi data ijazah melalui Info GTK
- Mengonfirmasi status keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB
Pilihan konfirmasi meliputi:
- Berminat mengikuti PPG
- Tidak berminat
- Sedang mengikuti PPG
- Sudah memiliki sertifikat pendidik
Bagi yang menyatakan berminat, proses selanjutnya adalah mengikuti seleksi administrasi melalui sistem SIMPKB.
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Program
Berikut linimasa program penjaringan data guru tahun 2026:
- 1 April 2026: Peluncuran program
- 1–30 April 2026: Konfirmasi keikutsertaan
- 1 April–30 Mei 2026: Pendaftaran PPG
- 1–30 Mei 2026: Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan
- 4 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 15 Juni 2026: Pemanggilan peserta
- 22 Juni 2026: Pelaksanaan PPG Tahap 2
Perubahan jadwal dapat diumumkan sewaktu-waktu melalui laman resmi program PPG.
Kesimpulan
Program pendataan guru belum bersertifikat tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Dengan adanya penjaringan data yang lebih akurat, seluruh guru yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti PPG.
Keberhasilan program ini diharapkan mampu menciptakan tenaga pendidik yang profesional dan kompeten, sehingga kualitas pembelajaran di Indonesia semakin meningkat di masa depan.
Sumber: https://www.kompas.com/

Komentar