Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung pembangunan nasional. Setiap tahunnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.
Memasuki pertengahan April 2026, DJP mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Hal ini menunjukkan adanya tren positif dalam kepatuhan wajib pajak, baik dari kalangan individu maupun badan usaha. Selain itu, pemanfaatan sistem digital seperti Coretax juga semakin meluas, memberikan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan.
Jumlah Pelaporan SPT Terus Bertambah
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa hingga 14 April 2026, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diterima mencapai 11.226.740 laporan. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Mayoritas pelaporan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Jumlahnya mencapai 9.729.122 SPT, yang menandakan bahwa kelompok ini memiliki tingkat kepatuhan yang relatif tinggi. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 1.198.328 SPT.
Data ini memperlihatkan bahwa kontribusi terbesar dalam pelaporan SPT masih didominasi oleh individu, khususnya mereka yang memiliki penghasilan tetap. Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem pemotongan pajak oleh pemberi kerja turut membantu meningkatkan kepatuhan pelaporan.
Rincian Pelaporan Wajib Pajak Badan
Selain wajib pajak orang pribadi, pelaporan juga datang dari wajib pajak badan. Untuk kategori ini, DJP mencatat sebanyak 296.181 SPT yang dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 212 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, terdapat pula badan usaha yang menggunakan tahun buku berbeda dari tahun kalender. Kelompok ini turut menyumbang pelaporan sebanyak 2.863 SPT dalam rupiah dan 33 SPT dalam dolar AS.
Meskipun jumlahnya tidak sebesar wajib pajak orang pribadi, kontribusi dari wajib pajak badan tetap memiliki peran penting dalam penerimaan negara. Oleh karena itu, DJP terus mendorong peningkatan kepatuhan dari sektor ini.
Peningkatan Aktivasi Akun Coretax
Selain mencatat jumlah pelaporan SPT, DJP juga mengungkap perkembangan penggunaan sistem Coretax. Hingga pertengahan April 2026, sebanyak 18.046.467 wajib pajak telah mengaktifkan akun pada sistem tersebut.
Jumlah ini terdiri dari 16.954.601 wajib pajak orang pribadi, 1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 instansi pemerintah, serta 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peningkatan ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam sistem perpajakan mulai diterima dengan baik oleh masyarakat. Dengan adanya Coretax, proses pelaporan menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan. Hal ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
DJP mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dipenuhi oleh seluruh wajib pajak sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan umumnya jatuh pada 30 April 2026.
Sementara itu, wajib pajak badan juga memiliki batas waktu pelaporan hingga tanggal yang sama. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan pelaporan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Perencanaan yang baik dan pemanfaatan sistem online menjadi kunci agar pelaporan dapat dilakukan dengan lancar tanpa kendala teknis.
Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Patuh
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat menyampaikannya, pemerintah telah menetapkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dilansir dari laman kompas.com, adapun sanksi administratif berupa denda diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dengan rincian sebagai berikut :
- Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan
- Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi
Kesimpulan
Pencapaian lebih dari 11,2 juta pelaporan SPT hingga pertengahan April 2026 mencerminkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dominasi pelaporan dari wajib pajak orang pribadi menunjukkan peran penting individu dalam sistem perpajakan nasional.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah pengguna Coretax menjadi sinyal positif bahwa digitalisasi layanan pajak mulai berjalan efektif. Namun demikian, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi.
Dengan kepatuhan yang terus meningkat serta dukungan sistem yang semakin modern, diharapkan penerimaan pajak negara dapat terus optimal dan berkontribusi bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber :
https://money.kompas.com/read/2026/04/15/190000526/pelaporan-spt-tembus-11-2-juta-segini-dendanya-bagi-wajib-pajak-yang-terlambat










