• Redaksi
Jumat, April 17, 2026
Info Medanaktual
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Terkini
No Result
View All Result

Pelaporan SPT Capai 11,2 Juta: Ini Besaran Denda bagi Wajib Pajak yang Terlambat

Khairun Nisa by Khairun Nisa
16 April 2026
in Informasi
0
Pelaporan SPT Capai 11,2 Juta: Ini Besaran Denda bagi Wajib Pajak yang Terlambat

Pelaporan SPT Capai 11,2 Juta: Ini Besaran Denda bagi Wajib Pajak yang Terlambat

Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung pembangunan nasional. Setiap tahunnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu.

Memasuki pertengahan April 2026, DJP mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Hal ini menunjukkan adanya tren positif dalam kepatuhan wajib pajak, baik dari kalangan individu maupun badan usaha. Selain itu, pemanfaatan sistem digital seperti Coretax juga semakin meluas, memberikan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan.



Jumlah Pelaporan SPT Terus Bertambah

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa hingga 14 April 2026, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diterima mencapai 11.226.740 laporan. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

Mayoritas pelaporan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Jumlahnya mencapai 9.729.122 SPT, yang menandakan bahwa kelompok ini memiliki tingkat kepatuhan yang relatif tinggi. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 1.198.328 SPT.

Data ini memperlihatkan bahwa kontribusi terbesar dalam pelaporan SPT masih didominasi oleh individu, khususnya mereka yang memiliki penghasilan tetap. Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem pemotongan pajak oleh pemberi kerja turut membantu meningkatkan kepatuhan pelaporan.



Rincian Pelaporan Wajib Pajak Badan

Selain wajib pajak orang pribadi, pelaporan juga datang dari wajib pajak badan. Untuk kategori ini, DJP mencatat sebanyak 296.181 SPT yang dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 212 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Tidak hanya itu, terdapat pula badan usaha yang menggunakan tahun buku berbeda dari tahun kalender. Kelompok ini turut menyumbang pelaporan sebanyak 2.863 SPT dalam rupiah dan 33 SPT dalam dolar AS.

Meskipun jumlahnya tidak sebesar wajib pajak orang pribadi, kontribusi dari wajib pajak badan tetap memiliki peran penting dalam penerimaan negara. Oleh karena itu, DJP terus mendorong peningkatan kepatuhan dari sektor ini.

Peningkatan Aktivasi Akun Coretax

Selain mencatat jumlah pelaporan SPT, DJP juga mengungkap perkembangan penggunaan sistem Coretax. Hingga pertengahan April 2026, sebanyak 18.046.467 wajib pajak telah mengaktifkan akun pada sistem tersebut.

Jumlah ini terdiri dari 16.954.601 wajib pajak orang pribadi, 1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 instansi pemerintah, serta 227 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peningkatan ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam sistem perpajakan mulai diterima dengan baik oleh masyarakat. Dengan adanya Coretax, proses pelaporan menjadi lebih praktis, cepat, dan transparan. Hal ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.


Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan

DJP mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dipenuhi oleh seluruh wajib pajak sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan umumnya jatuh pada 30 April 2026.

Sementara itu, wajib pajak badan juga memiliki batas waktu pelaporan hingga tanggal yang sama. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan pelaporan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Perencanaan yang baik dan pemanfaatan sistem online menjadi kunci agar pelaporan dapat dilakukan dengan lancar tanpa kendala teknis.

Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Patuh

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat menyampaikannya, pemerintah telah menetapkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dilansir dari laman kompas.com, adapun sanksi administratif berupa denda diatur dalam Pasal 7 ayat (1), dengan rincian sebagai berikut :

  • Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  • Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan
  • Rp100.000 untuk SPT PPh wajib pajak orang pribadi



Kesimpulan

Pencapaian lebih dari 11,2 juta pelaporan SPT hingga pertengahan April 2026 mencerminkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Dominasi pelaporan dari wajib pajak orang pribadi menunjukkan peran penting individu dalam sistem perpajakan nasional.

Di sisi lain, meningkatnya jumlah pengguna Coretax menjadi sinyal positif bahwa digitalisasi layanan pajak mulai berjalan efektif. Namun demikian, kewajiban pelaporan tetap harus dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi.

Dengan kepatuhan yang terus meningkat serta dukungan sistem yang semakin modern, diharapkan penerimaan pajak negara dapat terus optimal dan berkontribusi bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Sumber :

https://money.kompas.com/read/2026/04/15/190000526/pelaporan-spt-tembus-11-2-juta-segini-dendanya-bagi-wajib-pajak-yang-terlambat

Tags: batas waktu SPTCoretaxDJPkepatuhan pajakpelaporan pajaksanksi pajakSPT Tahunan 2026Wajib Pajak
Next Post
Kalender Mei 2026 Lengkap: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend

Kalender Mei 2026 Lengkap: Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

Perkiraan Tanggal Lebaran 2026 Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah

12 Maret 2026
Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Idul Fitri 2026 Digelar 19 Maret, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H

5 Maret 2026
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga: Suami, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan

9 Maret 2026
Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

Ceramah Ramadhan Singkat Lengkap Judul dan Dalil, Mudah Dihafal

5 Maret 2026
Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

Kemenag Umumkan 1 Syawal 1447 H Usai Sidang Isbat 19 Maret 2026

15 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Waktu Buka Puasa di Langsa Hari Ini, Rabu, 25 Februari 2026

Waktu Buka Puasa di Langsa Hari Ini, Rabu, 25 Februari 2026

25 Februari 2026
Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan 1447 Hijiriah Berpotensi Berbeda

Hilal Tak Terlihat, Awal Ramadan 1447 Hijiriah Berpotensi Berbeda

18 Februari 2026
Panduan Lengkap Cek PBI JK 2026 Lewat HP, Tanpa Ribet dan Cepat

Panduan Lengkap Cek PBI JK 2026 Lewat HP, Tanpa Ribet dan Cepat

1 Maret 2026
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026

Mengatasi Sakit Tenggorokan: Panduan dan Pengobatan yang Efektif

25 September 2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Dana Kaget
  • Ekonomi
  • Informasi
  • Kesehatan
  • KIP Kuliah
  • KUR BRI
  • KUR Mandiri
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Penerimaan
  • PPPK
  • Tak Berkategori
  • TPG

Recent Posts

  • Daftar Instansi CPNS Tanpa Syarat Tinggi Badan, Peluang Besar untuk Semua!
  • Cek Daftar 20 Instansi CPNS Tanpa Tes Tambahan, Cukup SKD dan SKB Saja
  • Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair Juni? Ini Fakta, Aturan, dan Jumlah yang Diterima
  • Doa Qunut Subuh: Bacaan, Hukum, dan Keutamaannya dalam Shalat
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.

No Result
View All Result
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Faidemplon.