Di tengah banyaknya informasi yang beredar, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menyaring kabar terkait kebijakan pemerintah.
Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Namun, hingga saat ini besaran gaji pensiunan masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, tidak ada perubahan signifikan untuk tahun 2026, dan nominal gaji tetap disesuaikan berdasarkan golongan serta masa kerja masing-masing pensiunan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji pensiunan PNS dibagi ke dalam beberapa golongan.
Untuk tahun 2026, gaji tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan.
Berikut rinciannya:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tersebut mencerminkan tingkat pangkat serta masa pengabdian selama menjadi aparatur negara.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan
Dilansir dari laman metrotvnews.com. Mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020, pensiunan PNS mulai menerima haknya setelah memasuki batas usia pensiun, umumnya pada usia 58 tahun, kecuali untuk jabatan fungsional tertentu.
Pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan dan disalurkan melalui PT Taspen (Persero) bekerja sama dengan bank mitra.
Adapun beberapa cara pencairan yang tersedia, antara lain:
1. Melalui Kantor Pos
Pensiunan dapat datang langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen seperti KTP, kartu Taspen, KK, dan SK pensiun.
2. Melalui Minimarket
Dana pensiun juga bisa dicairkan di jaringan minimarket seperti Alfamart atau Indomaret dengan menggunakan kode transaksi dari aplikasi POSPAY serta menunjukkan KTP asli.
3. Layanan Antar ke Rumah
Bagi pensiunan yang tidak dapat datang langsung, tersedia layanan home visit dari petugas Pos Indonesia untuk mengantarkan dana ke rumah.
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga memperoleh berbagai tunjangan yang menambah penghasilan, di antaranya:
- Gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun
- Tunjangan keluarga, meliputi:
10% untuk suami/istri
2% per anak - Tunjangan pangan berupa beras 10 kg per bulan
- Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan setahun sekali (tahun 2026 mulai disalurkan sejak 5 Maret)
Kesimpulan
Gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4,9 juta per bulan sesuai golongan.
Selain gaji pokok, pensiunan juga mendapatkan berbagai tunjangan yang membantu menjaga kesejahteraan.
Untuk memastikan informasi yang akurat, masyarakat disarankan selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah.
Sumber : https://www.metrotvnews.com/read/









