Informasi
Beranda / Informasi / Cara Daftar Haji Reguler 2026, Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Alur Pendaftarannya

Cara Daftar Haji Reguler 2026, Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Alur Pendaftarannya

Cara Daftar Haji Reguler 2026, Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Alur Pendaftarannya

Menunaikan ibadah haji merupakan impian besar bagi setiap umat Muslim. Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu secara fisik, mental, dan finansial.

Setiap tahun, jutaan Muslim dari berbagai negara berkumpul di Tanah Suci untuk menjalankan rangkaian ibadah haji. Di Indonesia sendiri, minat masyarakat untuk berangkat haji sangat tinggi sehingga proses pendaftaran dilakukan jauh hari sebelumnya.

Pemerintah melalui Kementerian Agama menyediakan dua jenis layanan haji, yaitu haji reguler dan haji khusus. Haji reguler merupakan program yang paling banyak diminati masyarakat karena biaya yang relatif lebih terjangkau dibandingkan haji khusus.

Namun, karena tingginya jumlah pendaftar, calon jemaah biasanya harus menunggu antrean keberangkatan selama beberapa tahun.

Bagi masyarakat yang berencana mendaftar haji reguler pada tahun 2026, penting untuk mengetahui syarat, biaya awal yang harus dibayarkan, serta alur pendaftaran yang berlaku. Dengan memahami prosesnya sejak awal, calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.



Syarat Daftar Haji Reguler

Di lansir dari laman dkikemenag, sebelum mendaftar haji reguler, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendaftar benar-benar siap menjalankan ibadah haji. Berikut ini beberapa syarat umum yang biasanya diberlakukan :

  • Beragama Islam
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

Biaya Awal Pendaftaran Haji Reguler

Untuk mendaftar haji reguler, calon jemaah harus menyetorkan sejumlah uang sebagai setoran awal. Setoran ini berfungsi untuk mengamankan nomor porsi keberangkatan haji. Umumnya, setoran awal haji reguler berkisar sekitar Rp25 juta. Dana tersebut disimpan dalam rekening tabungan haji dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah setoran awal dibayarkan, calon jemaah akan memperoleh nomor porsi haji. Nomor porsi ini digunakan untuk mengetahui perkiraan tahun keberangkatan. Waktu tunggu keberangkatan berbeda-beda di setiap daerah, tergantung jumlah pendaftar yang ada.



Alur Pendaftaran Haji Reguler 2026

Proses pendaftaran haji reguler dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus diikuti oleh calon jemaah. Berikut langkah-langkah yang biasanya dilakukan saat mendaftar haji reguler :

  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta
  2. CaIon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN NOMOR VALIDASI ANDA)
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai
  6. CaIon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  7. CaIon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  8. CaIon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (HARAP PERHATIKAN NOMOR PORSI ANDA)
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto ca Ion jemaah haji ukuran 3×4



Kesimpulan

Pendaftaran haji reguler 2026 dapat dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari membuka rekening tabungan haji, menyetorkan dana awal, hingga melakukan pendaftaran resmi di kantor Kementerian Agama. Calon jemaah juga harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti memiliki dokumen identitas lengkap serta kondisi kesehatan yang memadai.

Setoran awal haji reguler biasanya sekitar Rp25 juta dan akan digunakan untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan. Karena tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, waktu tunggu keberangkatan bisa mencapai beberapa tahun tergantung daerah masing-masing.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memiliki niat kuat untuk berangkat ke Tanah Suci, mendaftar haji sejak dini menjadi langkah yang sangat disarankan.

Sumber :

https://dki.kemenag.go.id/pendaftaraan-haji-reguler#:~:text=Untuk%20mendaftar%20haji%2C%20Anda%20harus%20memenuhi%20persyaratan,dinas%20oleh%20petugas%20Kantor%20Kementerian%20Agama%20Kabupaten/Kota

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan