Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh para pendidik, terutama menjelang perayaan Idulfitri.
THR TPG tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Memasuki tahun 2026, banyak guru bertanya-tanya tentang kapan THR TPG akan cair, apa saja syarat yang harus dipenuhi, serta bagaimana cara memastikan status pencairan melalui Info GTK.
Mengingat pencairan tunjangan sangat bergantung pada kelengkapan data dan validasi administratif, penting bagi guru untuk memahami mekanisme yang berlaku agar tidak mengalami keterlambatan.
Jadwal dan Syarat Pencairan THR TPG 2026
Merujuk pada laman Metro, bahwa jadwal pencairan resmi TPG 2026 belum di umumkan oleh pemerintah. Hal tersebut dikarenakan masih adanya proses penyesuaian anggaran, singkronisasi, dan validasi sistem.
Namun, agar dapat menerima TPG 2026 melalui skema langsung, para guru wajib memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan. Adapun syarat yang sudah ditetapkan sebagai berikut:
- Data Dapodik dan Info GTK sinkron dan valid.
- Memiliki NUPTK yang aktif.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
- Memiliki Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan SK mengajar yang resmi.
- Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal bernilai baik.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka peluang THR TPG cair tepat waktu akan semakin besar.
Perkiraan Nominal THR TPG 2026
Besaran THR TPG umumnya setara dengan satu kali tunjangan profesi guru, yang nilainya mengikuti gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebagai gambaran, berikut perkiraan nominal THR TPG 2026:
- Guru ASN: Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN (inpassing): Sesuai gaji pokok dalam SK inpassing.
- Guru non-ASN (belum inpassing): Rp 1,5 juta per bulan.
- Guru honorer bersertifikasi: Direncanakan naik menjadi Rp 2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Nominal tersebut dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah, termasuk jika terdapat penyesuaian gaji PNS atau revisi anggaran tahun berjalan.
Selain itu, bagi guru dengan tugas tambahan seperti kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, kemungkinan terdapat tambahan tunjangan tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Cara Cek Info GTK
Dilansir dari laman Metro, Info GTK merupakan platform resmi yang dikelola oleh Kemendikdasmen dan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Buka laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Login menggunakan akun PTK yang sudah terdaftar di Dapodik.
- Masukkan kode captcha, lalu klik menu “Masuk”.
- Periksa bagian “Status Validasi TPG” untuk melihat keterangan valid atau tidak.
- Jika status valid, tunggu penerbitan SKTP untuk proses pencairan.
Faktor yang Dapat Menghambat Pencairan THR TPG
Meskipun telah memenuhi syarat dasar, terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan THR TPG tertunda, antara lain:
- Data Dapodik belum diperbarui atau belum sinkron
- Jam mengajar belum memenuhi ketentuan minimal
- SKTP belum terbit
- Kesalahan input data pribadi atau kepegawaian
- Proses validasi pusat yang masih berlangsung
Oleh karena itu, guru perlu proaktif dalam memastikan seluruh data sudah lengkap dan sesuai.
Kesimpulan
THR TPG 2026 diperkirakan akan cair menjelang Idulfitri, dengan nominal yang setara satu kali tunjangan profesi guru berdasarkan golongan dan masa kerja.
Namun, pencairan hanya dapat dilakukan jika guru memenuhi seluruh persyaratan administratif, memiliki data valid di Info GTK, serta telah memperoleh SKTP.
Dengan rutin mengecek Info GTK, memastikan data Dapodik sinkron, dan memenuhi beban kerja yang ditetapkan, guru dapat meningkatkan peluang menerima THR TPG tepat waktu. Persiapan sejak dini menjadi kunci agar hak tunjangan tidak tertunda.










