Tunjangan sertifikasi guru PNS merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme dan dedikasi tenaga pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Program ini bertujuan mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga kualitas pembelajaran, serta memberikan layanan pendidikan yang optimal kepada peserta didik.
Memasuki tahun 2026, tunjangan sertifikasi guru PNS tetap menjadi salah satu komponen kesejahteraan yang paling dinantikan.
Namun, untuk menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memahami daftar tunjangan sertifikasi terbaru, komponen yang termasuk di dalamnya, serta syarat yang harus dipenuhi agar pencairan berjalan lancar.
Daftar Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2026
Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja sesuai regulasi.
Besaran tunjangan umumnya setara dengan satu kali gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Dilansir dari laman Detik, berikut daftar tunjangan sertifikasi guru PNS 2026 yang wajib diketahui oleh para guru :
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru PNS
Agar dapat menerima tunjangan sertifikasi, guru PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan yang bersifat administratif, akademik, dan teknis.
Berikut persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh setiap guru PNS :
- Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi. Guru harus telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pendidik yang diakui oleh pemerintah.
- Memenuhi Beban Mengajar Minimal. Guru wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Data Valid di Dapodik dan Info GTK. Seluruh data guru harus valid dan tersinkron dengan sistem Dapodik dan Info GTK Kemendikdasmen.
- Memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). SKTP menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa guru layak menerima tunjangan sertifikasi.
- Aktif Mengajar dan Tidak Sedang Sanksi Disiplin. Guru harus berstatus aktif mengajar dan tidak sedang menjalani sanksi berat atau nonaktif.
Faktor yang Mempengaruhi Kelancaran Pencairan
Meskipun telah memenuhi persyaratan, ada beberapa faktor yang dapat memengaruhi kelancaran pencairan tunjangan sertifikasi, antara lain:
- Ketepatan input data Dapodik
- Sinkronisasi data sekolah yang terlambat
- Beban mengajar yang belum memenuhi ketentuan
- Status kepegawaian yang belum diperbarui
- Keterlambatan penerbitan SKTP
Oleh karena itu, guru disarankan untuk rutin mengecek Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah.
Manfaat Tunjangan Sertifikasi bagi Guru
Tunjangan sertifikasi tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap mutu pendidikan, adapun beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh para guru sebagai berikut :
- Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru
- Mendorong peningkatan kualitas pembelajaran
- Membantu memenuhi kebutuhan ekonomi tenaga pendidik
- Menjadi bentuk penghargaan atas kompetensi guru
Dengan dukungan finansial yang memadai, guru diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pendidikan.
Kesimpulan
Tunjangan sertifikasi guru PNS 2026 tetap menjadi komponen penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik.
Dengan memahami daftar tunjangan, perkiraan besaran berdasarkan golongan, serta persyaratan yang harus dipenuhi, guru dapat lebih siap dalam memastikan kelancaran pencairan haknya.
Pengecekan data secara berkala, pemenuhan beban kerja, dan koordinasi dengan pihak sekolah menjadi kunci utama agar tunjangan sertifikasi dapat diterima tepat waktu dan tanpa kendala.










