Program TPG Kemenag 2026 kembali menjadi perhatian para guru madrasah. Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan pendidik melalui pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Pihak Kemenag menyatakan bahwa negara tetap berupaya memenuhi hak guru secara bertahap. Saat ini masih terdapat sekitar 300 ribu guru yang belum tersertifikasi, sehingga belum memenuhi syarat menerima TPG.
Karena itu, Kemenag juga mendorong percepatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar semakin banyak guru memperoleh hak tunjangannya.
Syarat Penerima TPG Kemenag 2026
Mengacu pada Juknis Nomor 720 Tahun 2025 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa menerima TPG Kemenag 2026, baik bagi guru, kepala madrasah, maupun pengawas:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Memiliki sertifikat pendidik dan satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdata di EMIS GTK.
- Memenuhi beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu.
- Memperoleh nilai kinerja minimal Baik pada PKG, PKKM, atau PKPM.
- Aktif mengikuti pengembangan keprofesian minimal satu kali per semester (≥20 JP) dan tercatat di EMIS GTK.
- Mengajar di madrasah berizin resmi yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat.
- Memiliki dokumen SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui sistem EMIS GTK.
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain (misalnya dosen, penyuluh, atau pengurus partai politik).
- Tidak menduduki jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
- Tidak menerima tunjangan profesi dari sumber anggaran lain.
Besaran TPG Kemenag 2026
Dalam ketentuan TPG Kemenag 2026, besaran tunjangan diberikan sesuai status kepegawaian:
- ASN (Guru/Kepala/Pengawas Madrasah): sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
- Non-ASN sudah inpassing: menerima 1 kali gaji pokok berdasarkan SK inpassing.
- Non-ASN belum inpassing: dibayarkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
- CPNS bersertifikat pendidik: menerima 80% dari gaji pokok golongan III(a) masa kerja 0 tahun.
Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)
- PNS golongan III dan PPPK IX–XII dikenai PPh 5%.
- PNS golongan IV dan PPPK XIII ke atas dikenai PPh 15%.
- Guru Non-ASN dikenai PPh 5% (memiliki NPWP) atau 6% (tanpa NPWP).
Prosedur Pencairan TPG Kemenag 2026
Agar pencairan TPG Kemenag 2026 berjalan lancar, guru perlu memahami alur berikut:
- Memastikan data aktif dan lengkap di EMIS GTK melalui laman emisgtk.kemenag.go.id.
- Mencetak dokumen persyaratan seperti SKMT (S29a), SKBK (S29e), daftar hadir (S35), dan SKAKPT (S36).
- Kepala madrasah melakukan verifikasi digital terkait beban kerja, masa kerja, dan data kepegawaian.
- SKMT dan SKBK diterbitkan setiap semester mengikuti kalender pendidikan.
- SKAKPT terbit otomatis pada tanggal 2 atau 4 bulan berikutnya setelah syarat terpenuhi.
- KPA/PPK menerbitkan SK Penerima TPG (S36e) melalui EMIS GTK.
- Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing, bisa secara bertahap atau bulanan.
Perlu diketahui, pembayaran TPG dihitung mulai Januari tahun anggaran setelah guru memperoleh NRG, bukan berdasarkan tahun terbitnya sertifikat pendidik.
Percepatan Sertifikasi Jadi Fokus TPG Kemenag 2026
Selain memastikan pencairan tunjangan, pemerintah juga fokus mempercepat sertifikasi melalui program PPG. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jumlah guru madrasah yang berhak menerima TPG Kemenag 2026 sehingga kesejahteraan tenaga pendidik semakin merata.
Kesimpulan
TPG Kemenag 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah melalui tunjangan profesi yang diberikan sesuai kriteria ketat dan berbasis data EMIS GTK.
Guru diharapkan memastikan kelengkapan administrasi, memenuhi beban kerja, serta aktif memantau data agar pencairan tunjangan dapat dilakukan tepat waktu.










